Suara.com - Apakah di Pegadaian bisa pinjam uang menjadi pertanyaan oleh banyak orang. Pinjaman Tunai Pegadaian menjadi pilihan yang dapat kamu manfaatkan untuk meminjam uang selain di bank.
Pegadaian memiliki banyak outlet yang tersebar di seluruh Indonesia yang mudah dan aman untuk digunakan dan dijangkau oleh masyarakat. Lantas, apakah di Pegadaian bisa pinjam uang?
Program pinjaman tunai ini pada umumnya digunakan oleh masyarakat untuk memulai sebuah bisnis maupun mengembangkan usaha. Namun tidak jarang digunakan untuk berbagai hal yang bersifat konsumtif.
Terdapat 6 produk pinjaman Pegadaian yang dapat kamu gunakan untuk meminjam uang tunai melalui Pegadaian. Apa saja itu? Simak ulasannya berikut ini.
Kredit Cepat dan Aman (KCA)
KCA merupakan jenis pinjaman di Pegadaian yang dapat digunakan oleh semua golongan. KCA menjadi solusi yang tepat oleh masyarakat yang ingin mendapatkan pinjaman secara mudah, aman dan cepat. Jaminan atau agunan dapat berupa laptop, handphone, emas dan beberapa barang berharga lainnya.
Sementara itu jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan dan dapat diperpanjang dengan membayar biaya sewa modal yakni mulai 0,75 persen setiap 15 hari.
Persyaratan:
- Fotokopi identitas diri seperti KTP, SIM, dan Paspor
- Menyerahkan agunan
- Jika kendaraan bermotor harus membawa BPKB dan STNK asli
- Menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK)
Kredit Gadai Sistem Angsuran (KRASIDA)
Krasida merupakan kredit angsuran bulanan dengan mendapatkan pinjaman dalam jumlah besar yang ditujukan untuk keperluan konsumtif.
Persyaratan:
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga
- Jaminan emas atau kendaraan bermotor dengan STNK, BPKB dan faktur pembelian
Kreasi
Kreasi merupakan jenis pinjaman khusus ditujukan untuk para pengusaha UMKM. Kreasi memberikan pinjaman dengan sistem fidusia yang mana jaminan atau agunan hanya surat kendaraan bermotor seperti BPKB, STNK dan faktur pembelian.
Persyaratan:
- Memiliki usaha UMKM
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga
- Agunan kendaraan bermotor lengkap dengan STNK, BPKB, Bukti Pemilik Hak Tempat Berjualan (BPHTB).
Rahn
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian? Pakai 5 Barang Jika Butuh Uang
Bisnis | Kamis, 05 Mei 2022 | 17:17 WIB
Ini Syarat Gadai BPKB di Pegadaian Terbaru, Lengkap dengan Cara Pengajuannya
News | Kamis, 05 Mei 2022 | 16:31 WIB
Pegadaian Buka Tanggal Berapa Setelah Lebaran 2022? Cek Jadwal Operasionalnya
News | Rabu, 04 Mei 2022 | 21:55 WIB
Ini Syarat Pengajuan JHT Terbaru Setelah Direvisi, Bisa Cair Sebelum 56 Tahun!
News | Jum'at, 29 April 2022 | 09:24 WIB
3 Cara Daftar iBanking Bank Jateng, Ini Syarat Lengkap dan Tipsnya
Bisnis | Selasa, 03 Mei 2022 | 10:05 WIB
Gopaylater: Pengertian, Cara Pakai, Konsekuensi Jika Telat Bayar Tagihan
Bisnis | Senin, 02 Mei 2022 | 14:10 WIB
Terkini
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB