Suara.com - Apakah di Pegadaian bisa pinjam uang menjadi pertanyaan oleh banyak orang. Pinjaman Tunai Pegadaian menjadi pilihan yang dapat kamu manfaatkan untuk meminjam uang selain di bank.
Pegadaian memiliki banyak outlet yang tersebar di seluruh Indonesia yang mudah dan aman untuk digunakan dan dijangkau oleh masyarakat. Lantas, apakah di Pegadaian bisa pinjam uang?
Program pinjaman tunai ini pada umumnya digunakan oleh masyarakat untuk memulai sebuah bisnis maupun mengembangkan usaha. Namun tidak jarang digunakan untuk berbagai hal yang bersifat konsumtif.
Terdapat 6 produk pinjaman Pegadaian yang dapat kamu gunakan untuk meminjam uang tunai melalui Pegadaian. Apa saja itu? Simak ulasannya berikut ini.
Kredit Cepat dan Aman (KCA)
KCA merupakan jenis pinjaman di Pegadaian yang dapat digunakan oleh semua golongan. KCA menjadi solusi yang tepat oleh masyarakat yang ingin mendapatkan pinjaman secara mudah, aman dan cepat. Jaminan atau agunan dapat berupa laptop, handphone, emas dan beberapa barang berharga lainnya.
Sementara itu jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan dan dapat diperpanjang dengan membayar biaya sewa modal yakni mulai 0,75 persen setiap 15 hari.
Persyaratan:
- Fotokopi identitas diri seperti KTP, SIM, dan Paspor
- Menyerahkan agunan
- Jika kendaraan bermotor harus membawa BPKB dan STNK asli
- Menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK)
Kredit Gadai Sistem Angsuran (KRASIDA)
Krasida merupakan kredit angsuran bulanan dengan mendapatkan pinjaman dalam jumlah besar yang ditujukan untuk keperluan konsumtif.
Persyaratan:
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga
- Jaminan emas atau kendaraan bermotor dengan STNK, BPKB dan faktur pembelian
Kreasi
Kreasi merupakan jenis pinjaman khusus ditujukan untuk para pengusaha UMKM. Kreasi memberikan pinjaman dengan sistem fidusia yang mana jaminan atau agunan hanya surat kendaraan bermotor seperti BPKB, STNK dan faktur pembelian.
Persyaratan:
- Memiliki usaha UMKM
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga
- Agunan kendaraan bermotor lengkap dengan STNK, BPKB, Bukti Pemilik Hak Tempat Berjualan (BPHTB).
Rahn
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian? Pakai 5 Barang Jika Butuh Uang
Bisnis | Kamis, 05 Mei 2022 | 17:17 WIB
Ini Syarat Gadai BPKB di Pegadaian Terbaru, Lengkap dengan Cara Pengajuannya
News | Kamis, 05 Mei 2022 | 16:31 WIB
Pegadaian Buka Tanggal Berapa Setelah Lebaran 2022? Cek Jadwal Operasionalnya
News | Rabu, 04 Mei 2022 | 21:55 WIB
Ini Syarat Pengajuan JHT Terbaru Setelah Direvisi, Bisa Cair Sebelum 56 Tahun!
News | Jum'at, 29 April 2022 | 09:24 WIB
3 Cara Daftar iBanking Bank Jateng, Ini Syarat Lengkap dan Tipsnya
Bisnis | Selasa, 03 Mei 2022 | 10:05 WIB
Gopaylater: Pengertian, Cara Pakai, Konsekuensi Jika Telat Bayar Tagihan
Bisnis | Senin, 02 Mei 2022 | 14:10 WIB
Terkini
Andi Sudirman Gaungkan Kedaulatan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
Sulsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:14 WIB
5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 18-23 Agustus 2026, Siap-siap Panen Hoki Sepekan
Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:12 WIB
Putra Pejuang Ungkap Makna di Balik Monumen Kebulatan Tekad Rengasdengklok
News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:10 WIB
Konflik AS - Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Ditutup Naik 2 Dolar AS
Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:05 WIB
Bukan untuk Merayakan, Hari Ini BEM UI Demo di Bundaran HI Bawa 8 Tuntutan
News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:00 WIB
Demo 18 Agustus 2026 di Mana? Cek Lokasi Aksi Mahasiswa di Jakarta
News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 06:50 WIB
iQOO Neo11 Ultra Siap Jadi Monster Gaming Baru: Usung Chip Gahar dan Baterai Jumbo 9.100 mAh
Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 06:37 WIB
Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek Jadwal Libur Setelah HUT RI ke-81
Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 06:35 WIB
HUT RI ke-81, Tradisi Panjat Pinang Kembali Meriahkan Kalimalang
Foto | Selasa, 18 Agustus 2026 | 06:00 WIB