Pemerintah Wacanakan Kebijakan WFA untuk ASN, Bidang Apa Saja yang Diperbolehkan?

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 12 Mei 2022 | 15:49 WIB
Pemerintah Wacanakan Kebijakan WFA untuk ASN, Bidang Apa Saja yang Diperbolehkan?
Ilustrasi PNS. (ANTARA)

Suara.com - Wacana WFA (Work from anywhere) atau bekerja di manapun bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah dikaji oleh pemerintah. Adapun wacana kebijakan tersebut memberikan lampu hijau bagi para ASN untuk bekerja menjalankan tugasnya di manapun tanpa batasan harus bekerja di rumah maupun di kantor.

Terpenting, kebijakan tersebut tetap mengharapkan ASN bekerja mencapai target kinerja yang telah diberikan meskipun dapat bekerja tanpa batasan ruang.

Kendati demikian, kebijakan tersebut rencananya tidak berlaku untuk seluruh ASN, melainkan pada jabatan dan bidang tertentu. 

Lantas, jabatan dan bidang ASN apa saja yang menerima manfaat dari kebijakan WFA tersebut?

ASN bidang administrasi boleh WFA

Kebijakan WFA tersebut berlaku terutama bagi ASN yang mengurusi bidang kerja yang sifatnya administratif.

Pihak BKN menyatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki tugas dan fungsi administratif, tidak membutuhkan kehadiran di kantor diperbolehkan untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).

ASN yang bidangnya bersinggungan langsung dengan publik tidak bisa WFA

Kebijakan WFA tersebut tidak berlaku bagi para ASN yang bidang kerjanya bersinggungan langsung dengan publik.

baca juga

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, mencontohkan bidang kerja tersebut seperti para tenaga medis, Satpol PP, pemadam kebakaran, traffic warden, dan ASN lainnya yang pekerjaannya mengharuskan mereka terjun langsung ke lapangan maupun kantor.

Bagi mereka yang fungsinya bersinggungan langsung dengan publik dan membutuhkan kehadiran fisik, para ASN tetap diwajibkan untuk kerja di kantor atau work form office (WFO).

Kebijakan ini masih dikaji

Terkait dengan bidang-bidang yang lebih spesifik, masih dikaji kelayakannya untuk bisa bekerja di mana saja. 

Satya juga berharap, kajian kebijakan tersebut juga dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yakni salah satunya terkait dengan hak dan take home pay ASN.

Adapun Satya juga menjelaskan nantinya kebijakan ini akan mengandalkan teknologi informasi dan komunikasi dalam implementasinya agar ASN dapat bekerja secara fleksibel namun tetap memenuhi target.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ASN 'Layangan Putus' Dibebastugaskan Buntut Viral Curhatan Istri Sah, Publik Masih Emosi: Harusnya Dipecat!

ASN 'Layangan Putus' Dibebastugaskan Buntut Viral Curhatan Istri Sah, Publik Masih Emosi: Harusnya Dipecat!

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 14:26 WIB

Video 22 Detik ASN Bergoyang Viral di Tiktok, Publik Terheran-heran: Kok Bisa Diajak Gituan

Video 22 Detik ASN Bergoyang Viral di Tiktok, Publik Terheran-heran: Kok Bisa Diajak Gituan

Bekaci | Kamis, 12 Mei 2022 | 12:59 WIB

Video "Layangan Putus" Versi ASN Protokol Viral, Netizen Bandingkan Sosok Istri SC dan W

Video "Layangan Putus" Versi ASN Protokol Viral, Netizen Bandingkan Sosok Istri SC dan W

Sumsel | Kamis, 12 Mei 2022 | 11:41 WIB

Buntut Curhat "Layangan Putus" Versi ASN Protokol, ASN "DK" dan ASN "W" Dibebastugaskan

Buntut Curhat "Layangan Putus" Versi ASN Protokol, ASN "DK" dan ASN "W" Dibebastugaskan

Sumsel | Kamis, 12 Mei 2022 | 08:19 WIB

38 Anggota DPRD Layangkan Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono Beri Jawaban Seperti Ini

38 Anggota DPRD Layangkan Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono Beri Jawaban Seperti Ini

Bogor | Kamis, 12 Mei 2022 | 05:00 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×