Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik 5 penjabat (Pj) gubernur pada Kamis (12/5/2022), yang sebelumnya telah dipilih oleh presiden Joko Widodo. Adapun pemilihan tersebut berkaca pada Presiden RI Nomor 50/P/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Lima penjabat gubernur tersebut antara lain Al Muktabar, Ridwan Djamaluddin, Akmal Malik, Hamka Hendra Noer, dan Komjen Purn Paulus Waterpauw.
"Saya Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik Saudara Dr Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten, Dr Ridwan Djamaluddin sebagai Pj. Gubernur Bangka Belitung, Dr. Hamka Hendra Noer sebagai Pj. Gubernur Gorontalo, Saudara Paulus Waterpauw sebagai Pj. Gubernur Papua Barat, dan Saudara Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat," ucap Tito.
Sebagai pejabat negara, kelima Pj gubernur tersebut wajib melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk transparansi.
Lantas, seperti apa rincian harta kekayaan dari masing-masing penjabat gubernur yang telah dilantik?
Harta kekayaan Al Muktabar Pj. Gubernur Banten
Kelima Pj. gubernur terlantik telah melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dapat diakses oleh publik melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id ·
Tak terkecuali, Al Muktabar telah melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN per 15 Februari 2021 lalu.
Dilaporkan bahwa Al Muktabar memiliki total harta kekayaan senilai Rp 16.214.851.492 tanpa ada utang.
Adapun rinciannya adalah harta kekayaan berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Bandung, Jakarta, dan Depok dengan total nilai Rp 8,25 M.
Al Muktabar juga dilaporkan memiliki kendaraan bermotor berupa tiga unit mobil senilai Rp 1,15 miliar. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 100 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 6,7 miliar.
Harta kekayaan Ridwan Djamaluddin Pj. Gubernur Bangka Belitung
Berdasarkan laporan LHKPN 24 Februari 2021, Ridwan Djamaludin memiliki rincian harta kekayaan yang terdiri atas aset tanah bangunan senilai Rp 3,2 miliar, dan kas dan setara kas senilai Rp 3,48 miliar.
Ridwan juga memiliki tiga unit mobil senilai Rp 565 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp 1,42 miliar serta surat berharga lainnya senilai Rp 1,44 miliar.
Sehingga, total harta kekayaannya senilai Rp 9.562.032.127 setelah dikurangi dengan utang sebesar Rp. 570 juta.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Al Muktabar Resmi Dilantik Mendagri Jadi PJ Gubernur Banten
Banten | Kamis, 12 Mei 2022 | 16:38 WIB
Profil Komjen Paulus Waterpauw yang Baru Dilantik Jadi Pj Gubernur Papua Barat
News | Kamis, 12 Mei 2022 | 16:19 WIB
Kapan Anies Baswedan Digantikan Penjabat Gubernur DKI Jakarta? Ini Sosok Penggantinya, Bukan Orang Sembarangan
News | Kamis, 12 Mei 2022 | 15:34 WIB
Anggota TNI dan Polri Bisa Ditunjuk Jadi Pejabat Kepala Daerah, Ini Syaratnya
Jabar | Kamis, 12 Mei 2022 | 15:30 WIB
Pelantikan Penjabat Gubernur Jakarta Oktober 2022, Apa Kriterianya?
News | Kamis, 12 Mei 2022 | 15:12 WIB
Terkini
Militer AS Gagal Total di Iran, IRGC Hancurkan Pesawat C-130 dan Heli Black Hawk
News | Senin, 06 April 2026 | 07:30 WIB
Ancaman Kiamat Radiasi di Kawasan Teluk Persia, Ledakan PLTN Bushehr Bisa Sapu Bersih Kehidupan
News | Senin, 06 April 2026 | 07:05 WIB
Huntara Segera Rampung, Penyintas di Desa Lubuk Sidup Siap Memulai Hidup Baru
News | Senin, 06 April 2026 | 07:03 WIB
Balas Dendam Iran Membara di Bandara Ben Gurion Akibat Agresi AS dan Israel
News | Senin, 06 April 2026 | 06:35 WIB
Pesawat Tempur AS Rontok Lagi Lawan Iran Hingga Angkatan Udara Kehilangan 7 Armada Udara
News | Senin, 06 April 2026 | 06:26 WIB
Operasi Penyelamatan Pilot F-15E AS di Iran, CIA Gunakan Taktik Sebar Hoax
News | Senin, 06 April 2026 | 06:13 WIB
Iran Hancurkan Black Hawk AS di Isfahan, Gagalkan Misi Rahasia Penyelamatan Pilot Tempur Trump
News | Senin, 06 April 2026 | 06:05 WIB
Bak Adegan Film Hollywood, Washington Klaim Sukses Selamatkan Pilot AS di Iran
News | Senin, 06 April 2026 | 05:57 WIB
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
News | Minggu, 05 April 2026 | 23:51 WIB