"Taraf mentalnya terlihat, gaya menjilat meradang, terjepit menjerit namun tak pernah sadar telah menyebar penyakit. Hukuman setimpal patut dikukuhkan agar tak banyak lagi pengikut penyebar penyakit," komentar @A**F*********.
"Gugatan hukum untuk @ruhutsitompul wajib jalan terus. Ada tiga penghinaan di kekotoran perilaku Ruhut: Hinaan atas Anies, Hinaan atas Suku Papua, Hinaan atas Suku Betawi," tulis @G******n.
"Lanjutkan, Indonesia butuh kedamaian. Aksi reaksi yang akhirnya tak terpuji terjadi karena ulah oknum tak tau diri merasa benar sendiri, merasa hebat sendiri tapi dia sendiri tak ada prestasi," sentil @s************.
"Giliran terdesak fakta, jurus muji mujinya keluar. Sementara sikap Papua bukan tipe yang gampang digombalin. Kandas sudah usaha gombal menggombal" tambah @H***_********.
"Saat batasannya tiba, seribu alasan tak berguna. Papua saudara saya. Sohib gua udah 35 tahun di Papua, ponakan 2 udah lahir di sana. Tapi ngaku-ngaku gak cukup. Hargai dan hormati saudara setanah air dengan perilaku dan akhlak yang baik," tegur @N***********.
Beberapa warganet lainnya juga mengatakan bahwa Ruhut Sitompul bisa saja dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang isinya sebagai berikut:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik."
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Ungkit Kasus Ruhut Unggah Meme Anies, Mardani PKS: Semua Mesti Bikin Ruang Publik Sehat!