Beberapa warganet lainnya juga mengatakan bahwa Ruhut Sitompul bisa saja dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang isinya sebagai berikut:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik."
Kontributor : Xandra Junia Indriasti