Ini Syarat PNS Work From Anywhere, Tak Sembarang ASN Bisa WFA!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 14 Mei 2022 | 14:50 WIB
Ini Syarat PNS Work From Anywhere, Tak Sembarang ASN Bisa WFA!
Ilustrasi WFA. Syarat PNS Work From Anywhere. (Pexels)

Suara.com - Pemerintah telah merencanakan sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sistem kerja baru ini adalah sistem bekerja di mana saja atau yang lebih dikenal sebagai work from anywhere (WFA). Lantas apa saja syarat PNS work from anywhere ini? Simak ulasannya di bawah ini.

PNS yang bisa bekerja dari mana saja, artinya PNS tidak perlu lagi ke kantor untuk bekerja. Sebagai gantinya, PNS dapat bekerja dari rumah dan di mana saja sesuai dengan yang diinginkan. Namun, tidak semua PNS dapat menerapkan sistem bekerja work from anywhere tersebut. Apa syarat PNS work from anywhere?

Flexible Working Arrangement (FWA)

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menyatakan bahwa sistem bekerja terbaru ini sebagai bentuk reformasi dan penyederhanaan birokrasi, struktur organisasi, pengalihan jabatan struktural menuju fungsional dan penyesuaian sistem kerja yang dinamis.

Kementerian PAN RB menyiapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kinerja ASN.

Sehingga bekerja dapat lebih efektif dan efisien untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pegawai tidak perlu lagi memakan banyak waktu untuk pulang-pergi kantor terutama untuk pegawai fungsional dan berkebutuhan khusus.

Core Hours

Meskipun diterapkannya Flexible Working Arrangement (FWA), para pegawai juga diharuskan memilih kapan mereka mulai dan selesai dalam bekerja sesuai dengan waktu kerja yang ditetapkan. Selain itu juga terdapat core hours atau waktu di mana seluruh pegawai diwajibkan hadir di kantor.

Kriteria Instansi untuk FWA

Ada beberapa kriteria instansi yang dapat menerapkan sistem kerja FWA ini. Yang pertama, instansi memiliki jabatan yang masuk ke dalam persyaratan yang dapat FWA.

Kedua, instansi sebagian besar atau lebih (50 persen) pegawai telah menguasai teknologi informasi. Yang ketiga, instansi yang telah memiliki struktur organisasi yang efektif dan efisien.

Sementara itu bagi instansi yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik harus tetap bekerja di kantor atau WFO (Work From Office). Beberapa contoh PNS yang tidak bisa melakukan WFA seperti Bea Cukai hingga Satpol PP.

Demikian informasi seputar syarat PNS work from anywhere dapat bekerja secara Flexible Working Arrangement (FWA) yang akan diterapkan oleh Kementerian PAN RB dalam waktu dekat.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rans Entertainment Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi dan Syaratnya!

Rans Entertainment Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi dan Syaratnya!

Bogor | Sabtu, 14 Mei 2022 | 13:36 WIB

Duh! Keluarga ASN W 'Layangan Putus' Siap Laporkan Balik Istri Sah, Disebut Lakukan Pencemaran Nama Baik

Duh! Keluarga ASN W 'Layangan Putus' Siap Laporkan Balik Istri Sah, Disebut Lakukan Pencemaran Nama Baik

News | Sabtu, 14 Mei 2022 | 13:03 WIB

Bisa Kerja Dari Mana Saja, Kapan PNS Mulai WFA?

Bisa Kerja Dari Mana Saja, Kapan PNS Mulai WFA?

Bisnis | Jum'at, 13 Mei 2022 | 16:08 WIB

Ini Kriteria PNS Boleh WFA Kerja di Mana Saja, Apakah Anda Termasuk?

Ini Kriteria PNS Boleh WFA Kerja di Mana Saja, Apakah Anda Termasuk?

News | Jum'at, 13 Mei 2022 | 12:12 WIB

Tak Hanya ASN, 9 Perusahaan Swasta Ini Sudah Lebih Dulu Terapkan WFA Permanen

Tak Hanya ASN, 9 Perusahaan Swasta Ini Sudah Lebih Dulu Terapkan WFA Permanen

Bisnis | Jum'at, 13 Mei 2022 | 11:47 WIB

ASN Pemprov Kalbar Ditangkap Polisi Lantaran Jadi Calo CPNS

ASN Pemprov Kalbar Ditangkap Polisi Lantaran Jadi Calo CPNS

Kalbar | Kamis, 12 Mei 2022 | 18:00 WIB

Terkini

KPK Dalami Dugaan Suap Izin Tambang di Maluku Utara: Pemberi Suap Masih Diselidiki

KPK Dalami Dugaan Suap Izin Tambang di Maluku Utara: Pemberi Suap Masih Diselidiki

News | Rabu, 08 April 2026 | 11:41 WIB

Misteri Gurun Mulai Terkuak! Ilmuwan Temukan Puluhan Tanaman Langka yang Selama Ini Tersembunyi

Misteri Gurun Mulai Terkuak! Ilmuwan Temukan Puluhan Tanaman Langka yang Selama Ini Tersembunyi

News | Rabu, 08 April 2026 | 11:37 WIB

AS Menyerah Usai 40 Hari Perang, Iran Deklarasi Kemenangan: Tapi Tangan Kami Masih di Pelatuk!

AS Menyerah Usai 40 Hari Perang, Iran Deklarasi Kemenangan: Tapi Tangan Kami Masih di Pelatuk!

News | Rabu, 08 April 2026 | 11:36 WIB

Pakar HI UGM: Gencatan Senjata AS-Iran Buktikan Donald Trump 'Chicken Out'

Pakar HI UGM: Gencatan Senjata AS-Iran Buktikan Donald Trump 'Chicken Out'

News | Rabu, 08 April 2026 | 11:34 WIB

Hidup Bak di 'Neraka', Warga Iran Minum Obat Penghilang Sakit Agar Bisa Tidur

Hidup Bak di 'Neraka', Warga Iran Minum Obat Penghilang Sakit Agar Bisa Tidur

News | Rabu, 08 April 2026 | 11:25 WIB

Ketua Banggar DPR Desak Reformasi Kebijakan: 79 Persen Subsidi Pertalite Dinikmati Orang Mampu

Ketua Banggar DPR Desak Reformasi Kebijakan: 79 Persen Subsidi Pertalite Dinikmati Orang Mampu

News | Rabu, 08 April 2026 | 11:25 WIB

Kronologi Video Viral Pungli Satpol PP di Rasuna Said: Pedagang Marah dan Ancam Petugas

Kronologi Video Viral Pungli Satpol PP di Rasuna Said: Pedagang Marah dan Ancam Petugas

News | Rabu, 08 April 2026 | 11:16 WIB

Apa Itu Ghost Murmur? Teknologi Baru yang Digunakan CIA untuk Temukan Pilot AS di Iran

Apa Itu Ghost Murmur? Teknologi Baru yang Digunakan CIA untuk Temukan Pilot AS di Iran

News | Rabu, 08 April 2026 | 11:04 WIB

90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?

90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?

News | Rabu, 08 April 2026 | 11:00 WIB

Khawatir dengan Ucapan Trump, PBB: Seluruh Dunia Mungkin Terdampak Konsekuensinya

Khawatir dengan Ucapan Trump, PBB: Seluruh Dunia Mungkin Terdampak Konsekuensinya

News | Rabu, 08 April 2026 | 10:59 WIB