Ini Syarat PNS Work From Anywhere, Tak Sembarang ASN Bisa WFA!

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 14 Mei 2022 | 14:50 WIB
Ini Syarat PNS Work From Anywhere, Tak Sembarang ASN Bisa WFA!
Ilustrasi WFA. Syarat PNS Work From Anywhere. (Pexels)

Suara.com - Pemerintah telah merencanakan sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sistem kerja baru ini adalah sistem bekerja di mana saja atau yang lebih dikenal sebagai work from anywhere (WFA). Lantas apa saja syarat PNS work from anywhere ini? Simak ulasannya di bawah ini.

PNS yang bisa bekerja dari mana saja, artinya PNS tidak perlu lagi ke kantor untuk bekerja. Sebagai gantinya, PNS dapat bekerja dari rumah dan di mana saja sesuai dengan yang diinginkan. Namun, tidak semua PNS dapat menerapkan sistem bekerja work from anywhere tersebut. Apa syarat PNS work from anywhere?

Flexible Working Arrangement (FWA)

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menyatakan bahwa sistem bekerja terbaru ini sebagai bentuk reformasi dan penyederhanaan birokrasi, struktur organisasi, pengalihan jabatan struktural menuju fungsional dan penyesuaian sistem kerja yang dinamis.

Kementerian PAN RB menyiapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kinerja ASN.

Sehingga bekerja dapat lebih efektif dan efisien untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pegawai tidak perlu lagi memakan banyak waktu untuk pulang-pergi kantor terutama untuk pegawai fungsional dan berkebutuhan khusus.

Core Hours

Meskipun diterapkannya Flexible Working Arrangement (FWA), para pegawai juga diharuskan memilih kapan mereka mulai dan selesai dalam bekerja sesuai dengan waktu kerja yang ditetapkan. Selain itu juga terdapat core hours atau waktu di mana seluruh pegawai diwajibkan hadir di kantor.

Kriteria Instansi untuk FWA

baca juga

Ada beberapa kriteria instansi yang dapat menerapkan sistem kerja FWA ini. Yang pertama, instansi memiliki jabatan yang masuk ke dalam persyaratan yang dapat FWA.

Kedua, instansi sebagian besar atau lebih (50 persen) pegawai telah menguasai teknologi informasi. Yang ketiga, instansi yang telah memiliki struktur organisasi yang efektif dan efisien.

Sementara itu bagi instansi yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik harus tetap bekerja di kantor atau WFO (Work From Office). Beberapa contoh PNS yang tidak bisa melakukan WFA seperti Bea Cukai hingga Satpol PP.

Demikian informasi seputar syarat PNS work from anywhere dapat bekerja secara Flexible Working Arrangement (FWA) yang akan diterapkan oleh Kementerian PAN RB dalam waktu dekat.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rans Entertainment Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi dan Syaratnya!

Rans Entertainment Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi dan Syaratnya!

Bogor | Sabtu, 14 Mei 2022 | 13:36 WIB

Duh! Keluarga ASN W 'Layangan Putus' Siap Laporkan Balik Istri Sah, Disebut Lakukan Pencemaran Nama Baik

Duh! Keluarga ASN W 'Layangan Putus' Siap Laporkan Balik Istri Sah, Disebut Lakukan Pencemaran Nama Baik

News | Sabtu, 14 Mei 2022 | 13:03 WIB

Bisa Kerja Dari Mana Saja, Kapan PNS Mulai WFA?

Bisa Kerja Dari Mana Saja, Kapan PNS Mulai WFA?

Bisnis | Jum'at, 13 Mei 2022 | 16:08 WIB

Ini Kriteria PNS Boleh WFA Kerja di Mana Saja, Apakah Anda Termasuk?

Ini Kriteria PNS Boleh WFA Kerja di Mana Saja, Apakah Anda Termasuk?

News | Jum'at, 13 Mei 2022 | 12:12 WIB

Tak Hanya ASN, 9 Perusahaan Swasta Ini Sudah Lebih Dulu Terapkan WFA Permanen

Tak Hanya ASN, 9 Perusahaan Swasta Ini Sudah Lebih Dulu Terapkan WFA Permanen

Bisnis | Jum'at, 13 Mei 2022 | 11:47 WIB

ASN Pemprov Kalbar Ditangkap Polisi Lantaran Jadi Calo CPNS

ASN Pemprov Kalbar Ditangkap Polisi Lantaran Jadi Calo CPNS

Kalbar | Kamis, 12 Mei 2022 | 18:00 WIB

Terkini

Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian

Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian

Jabar | Selasa, 08 September 2026 | 23:51 WIB

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

News | Selasa, 08 September 2026 | 23:30 WIB

Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri

Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri

Banten | Selasa, 08 September 2026 | 23:23 WIB

Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Bali | Selasa, 08 September 2026 | 23:12 WIB

Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo

Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo

Surakarta | Selasa, 08 September 2026 | 23:07 WIB

Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!

Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!

Jatim | Selasa, 08 September 2026 | 22:54 WIB

Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco

Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 22:26 WIB

Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah

Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 22:24 WIB

Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara

Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara

Tekno | Selasa, 08 September 2026 | 22:20 WIB

43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG

43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG

News | Selasa, 08 September 2026 | 22:15 WIB

×