Usut Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Periksa Delapan Saksi Hari Ini

Erick Tanjung

Sabtu, 14 Mei 2022 | 19:25 WIB
Usut Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Periksa Delapan Saksi Hari Ini
Ketua KPK Firli Bahuri merilis penetapan tersangka dan penahanan wali kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (13/5/2022). [Suara.com/Welly]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 untuk tersangka Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Para saksi diperiksa di Kota Ambon, Maluku, Sabtu (14/5/2022).

"Hari ini, bertempat di Kantor Mako Brimob Polda Maluku, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy/Wali Kota Ambon) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya.

Mereka yang dipanggil, yakni Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon Fahmi Sallatalohy, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon 2018-2021 Enrico Rudolf Matitaputty, Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon Firza Attamimi, anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017-2020 Hendra Victor Pesiwarissa.

Berikutnya, ketua Pokja II UKPBJ 2017/anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020 Ivonny Alexandra W Latuputty, anggota Pokja III UKPBJ 2018/ anggota Pokja II UKPBJ 2020 Johanis Bernhard Pattiradjawane, License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk cabang Ambon 2019-sekarang Nandang Wibowo, Direktur PT Kristal Kurnia Jaya 2006-sekarang Julian Kurniawan.

Selain Richard, KPK pada Jumat (13/5) juga telah mengumumkan dua tersangka lainnya, yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan. Salah satu terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

KPK mengungkapkan untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

baca juga

Adapun khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Selain itu, Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal tersebut masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Richard Louhenapessy, Walikota Ambon yang Dijemput Paksa KPK

Profil Richard Louhenapessy, Walikota Ambon yang Dijemput Paksa KPK

News | Sabtu, 14 Mei 2022 | 10:51 WIB

Kasus Suap Terus Dikuliti, KPK Perpanjang Masa Penahanan eks Bupati Bogor Ade Yasin

Kasus Suap Terus Dikuliti, KPK Perpanjang Masa Penahanan eks Bupati Bogor Ade Yasin

Bogor | Sabtu, 14 Mei 2022 | 07:25 WIB

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap oleh KPK

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap oleh KPK

Kaltim | Sabtu, 14 Mei 2022 | 08:00 WIB

Terkini

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

×