5 Fakta Kasus Ibu yang Terjerat Pinjol di Semarang Berujung Membunuh Anak

Agatha Vidya Nariswari

Minggu, 15 Mei 2022 | 11:17 WIB
5 Fakta Kasus Ibu yang Terjerat Pinjol di Semarang Berujung Membunuh Anak
Ilustrasi Pembunuhan. [Antara]

Suara.com - Seorang Ibu asal Semarang berinisial RS (35) tega membunuh anaknya akibat terlilit hutang pinjaman online alias pinjol sebanyak puluhan juta rupiah. Ia mengaku takut karena telah menggunakan uang tabungan keluarga tanpa sepengetahuan suami untuk membayar hutang tersebut.

Selain telah tega menghabisi nyawa anaknya, ia juga berniat untuk melakukan bunuh diri. Namun, niatnya tersebut bisa digagalkan oleh petugas hotel. Alhasil, nyawa RS (35) masih bisa diselamatkan.

Ingin tahu fakta-fakta mengenai kasus RS (35), seorang Ibu asal Semarang yang gelap mata dan tega membunuh anaknya? Berikut ulasannya.

1. Terlilit hutang puluhan juta

RS (35) merasa tertekan karena tidak bisa membayar hutangnya pada pinjaman online (pinjol) sebanyak Rp 38 juta. Dan tanpa sepengetahuan suaminya, ia menggunakan uang tabungan keluarga untuk membayarnya.

2. Bayar menggunakan uang tabungan keluarga

Setelah membayar hutang tanpa sepengetahuan suaminya, lantas RS (35) merasa takut. Beberapa saat setelah dirinya memakai uang tabungan keluarganya tersebut, akhirnya suaminya mengetahui aksinya tersebut. Lantas suaminya mengatakan, apabila RS (35) mengulanginya lagi maka akan diusir dari rumah.

3. Ajak anak menginap di hotel

Perempuan asal Banyumanik Semarang tersebut mengajal anak untuk bermalam di sebuah kamar hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah. Disitulah RS (35) melakukan tindakan keji terhadap anak laki-lakinya KA (5) yakni membunuhnya.

baca juga

4. Setelah membunuh anaknya, RS (35) mencoba bunuh diri

Setelah membunuh anaknya dengan cara membekap mulut dan hidung korban dengan bantal saat sedang tidur memegang mainan, hingga lemas dan meninggal dunia. Lantas RS (35) mencoba bunuh diri dengan meminum air sabun dan melilit lehernya dengan handuk.

Akan tetapi, aksinya tersebut gagal karena diketahui petugas hotel dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Akhirnya nyawa RS (35) masih bisa diselamatkan. Sementara itu, nyawa anaknya tidak bisa tertolong lagi.

5. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan

Pihak kepolisian dengan sigap langsung melakukan penyelidikan, setelah mendapat laporan bahwa ada seorang naka meninggal di dalam kamar. Setelah melihat dari rekaman CCTV, tidak ada pihak lain yang masuk ke kamar sehingga RS lah yang menjadi pelakunya.

Terkait dengan hutangnya, sebenarnya KTP pelaku dipinjam seorang temannya yang berinisial SS untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp 12 juta. Karena tidak segera membayar, akhirnya pihak Pinjol menagih utang tersebut kepada RS (35).

Adapun pasal yang disangkakan kepada RS (35) adalah pasal 80 ayat 3 dan pasal 76 C Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas kejadiannya tersebut, RS (35) terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Kontributor : Agung Kurniawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Kronologis Perempuan Tamu Hotel Kediri Ditemukan Tewas Lehernya Tersayat

Begini Kronologis Perempuan Tamu Hotel Kediri Ditemukan Tewas Lehernya Tersayat

Jatim | Minggu, 15 Mei 2022 | 08:05 WIB

Misteri Kematian Wanita IY di Hotel Pare Kediri

Misteri Kematian Wanita IY di Hotel Pare Kediri

Jatim | Sabtu, 14 Mei 2022 | 19:40 WIB

Wanita Tewas Mengenaskan di Kamar Hotel Kediri, Polisi Buru Sosok Pria Misterius

Wanita Tewas Mengenaskan di Kamar Hotel Kediri, Polisi Buru Sosok Pria Misterius

Malang | Sabtu, 14 Mei 2022 | 19:19 WIB

Tak Terima Ibunya Dihina di Twitter, Mantan Sekretaris BUMN Said Didu Minta Bantuan Netizen Cari Pemilik Akun Ini

Tak Terima Ibunya Dihina di Twitter, Mantan Sekretaris BUMN Said Didu Minta Bantuan Netizen Cari Pemilik Akun Ini

Riau | Sabtu, 14 Mei 2022 | 18:45 WIB

Terkini

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:21 WIB