Apa Saja Pelanggaran yang Membuat Seseorang Bisa Dideportasi?

Farah Nabilla

Selasa, 17 Mei 2022 | 18:26 WIB
Apa Saja Pelanggaran yang Membuat Seseorang Bisa Dideportasi?
Ilustrasi deportasi (Unsplash/Convertkit)

Suara.com - Istilah deportasi menjadi naik daun baru-baru ini. Adapun latar belakang deportasi menjadi perbincangan publik setelah sosok penceramah kondang Ustad Abdul Somad (UAS) mengaku dideportasi saat tiba di Singapura, Senin (16/5/2022).

Sontak, publik mulai bertanya-tanya mengenai alasan di balik pendeportasian UAS yang bikin heboh tersebut.

Alasan tersebut sedang ditelusuri oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

"Informasi terkait UAS masih sedang kami gali atau telusuri," terang Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Berkaca dari pengalaman UAS, apa saja yang menjadi alasan seseorang dideportasi?

Pelanggaran yang membuat seseorang dideportasi

Umumnya, pihak imigrasi suatu negara dapat mendeportasi orang asing kembali ke negaranya jika ditemukan beberapa pelanggaran selama orang tersebut berkunjung.

Adapun pelanggaran tersebut dapat berupa pelanggaran administratif yakni yang terkait dengan berkas-berkas imigrasi.

Pelanggaran administrasi yang umum terjadi meskipun karena ketidaksengajaan adalah ketidaksesuaian visa.

Seseorang dapat dideportasi jika tujuan kunjungannya tidak sesuai dengan visa yang ia peroleh. 

Jika ia ingin berkunjung ke suatu negara untuk berbisnis, maka ia harus mendapatkan visa bisnis. 

Mengambil contoh Indonesia, WNA asing yang bekerja dan menerima upah di dalam wilayah kedaulatan Indonesia harus mampu menunjukkan visa kerja (KITAS).

Pelanggaran lain dapat berupa kesengajaan, seperti melanggar nilai maupun norma yang berlaku di Indonesia.

WNA yang didapati berkelakuan tidak baik dan mengganggu ketentraman publik dapat kena deportasi dan dikembalikan ke negara asalnya, meskipun sisa durasi visa yang ia miliki masih panjang.

Selain itu, WNA yang masuk ke dalam daftar penjahat atau buronan internasional berhak ditolak izin masuknya.

Bentuk pelanggaran lainnya seperti memalsukan dokumen-dokumen terkait imigrasi dapat berakhir dengan deportasi.

Tindakan deportasi di Indonesia berlandaskan hukum UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Melalui UU tersebut, petugas imigrasi berwewenang dapat memberi tindakan administratif imigrasi ketika mendapati WNA yang melakukan kegiatan berbahaya, membahayakan publik, serta tidak menghormati hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari menegaskan bahwa tindakan deportasi  adalah kedaulatan yang dimiliki suatu negara.

“Karena izin masuknya orang asing ke suatu negara memang kedaulatan masing-masing negara. Kami paham soal itu, karena kami sering menolak warga negara asing masuk ke Indonesia dengan beberapa kriteria yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia," terang Ratna, Selasa (17/5/2022).

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Not to Land Notice? Ini Penyebab UAS Dideportasi dari Singapura

Apa Itu Not to Land Notice? Ini Penyebab UAS Dideportasi dari Singapura

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 18:01 WIB

Tak Bisa Intervensi Singapura Tolak UAS, Kemenkumham: Hal Lazim Dilakukan Demi Jaga Kedaulatan Negara

Tak Bisa Intervensi Singapura Tolak UAS, Kemenkumham: Hal Lazim Dilakukan Demi Jaga Kedaulatan Negara

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 17:30 WIB

UAS Dideportasi Singapura, Fadli Zon: UAS Adalah WNI Terhormat, Ini Penghinaan

UAS Dideportasi Singapura, Fadli Zon: UAS Adalah WNI Terhormat, Ini Penghinaan

Sumsel | Selasa, 17 Mei 2022 | 17:05 WIB

Mengaku Dideportasi, Ada Perlu Apa UAS ke Singapura?

Mengaku Dideportasi, Ada Perlu Apa UAS ke Singapura?

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 17:05 WIB

5 Fakta UAS Dideportasi dari Singapura, Ternyata Ditolak Izinnya?

5 Fakta UAS Dideportasi dari Singapura, Ternyata Ditolak Izinnya?

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 17:02 WIB

Ustaz Abdul Somad Dideportasi dari Singapura, Begini Kronologinya

Ustaz Abdul Somad Dideportasi dari Singapura, Begini Kronologinya

Jogja | Selasa, 17 Mei 2022 | 16:30 WIB

Kenapa UAS Ditolak di Singapura Padahal Berkas Lengkap? Kemenkumham Beri Tanggapan Begini

Kenapa UAS Ditolak di Singapura Padahal Berkas Lengkap? Kemenkumham Beri Tanggapan Begini

Sumsel | Selasa, 17 Mei 2022 | 16:22 WIB

Sebut Deportasi Singapura Sudah Dirancang Rezim untuk Menjegal Pengaruh UAS, Novel Bamukmin: Ada yang Panik

Sebut Deportasi Singapura Sudah Dirancang Rezim untuk Menjegal Pengaruh UAS, Novel Bamukmin: Ada yang Panik

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 16:02 WIB

UAS dan Rombongan Ditolak Masuk Singapura, KBRI Beri Penjelasan Ini

UAS dan Rombongan Ditolak Masuk Singapura, KBRI Beri Penjelasan Ini

Sumsel | Selasa, 17 Mei 2022 | 15:55 WIB

Terkini

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

News | Senin, 01 Juni 2026 | 23:46 WIB

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:56 WIB

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:48 WIB

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:41 WIB

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:39 WIB

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:00 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:18 WIB

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:17 WIB

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:03 WIB