Mulai Hari Ini, Penumpang KA Jarak Jauh yang Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Tes Antigen

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 18 Mei 2022 | 18:52 WIB
Mulai Hari Ini, Penumpang KA Jarak Jauh yang Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Tes Antigen
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh tak harus tes antigen. (Ist/Humas)

Suara.com - Penumpang kereta api jarak jauh yang telah menerima dosis vaksin kedua dan ketiga dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan itu berlaku terhitung mulai hari ini, Rabu (18/5/2022).

"Kebijakan ini diberlakukan KAI untuk seluruh perjalanan KA jarak jauh mulai keberangkatan 18 Mei 2022," kata Kahumas PT. KAI Daop 1, Eva Chairunisa dalam siaran persnya.

Eva mengimbau para pengguna jasa yang akan berangkat dari sejumlah stasiun yang berada di Daop 1 Jakarta untuk memperhatikan kembali aturan terbaru perjalanan KA Jarak Jauh yang diterapkan mulai hari ini.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

Berikut persyaratan naik kereta api jarak jauh bagi para penumpang:

  1. Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  2. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  3. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Berikut persyaratan naik kereta api lokal dan aglomerasi bagi para penumpang:

  1. Vaksin minimal dosis pertama.
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
  3. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Jadwal Baru Kereta Api Pangrango Bogor-Sukabumi PP

Ini Jadwal Baru Kereta Api Pangrango Bogor-Sukabumi PP

Bogor | Selasa, 17 Mei 2022 | 10:26 WIB

53.730 Pemudik Gunakan Jasa Layanan Kereta Api Selama Libur Lebaran 2022

53.730 Pemudik Gunakan Jasa Layanan Kereta Api Selama Libur Lebaran 2022

Sumsel | Minggu, 15 Mei 2022 | 17:54 WIB

Pencurian Besi Rel Kereta Api Marak di Sumut, Ini yang Dicemaskan PT KAI

Pencurian Besi Rel Kereta Api Marak di Sumut, Ini yang Dicemaskan PT KAI

Sumut | Jum'at, 13 Mei 2022 | 15:11 WIB

Capai 45.980 Pemudik Manfaatkan Jasa Kereta Api Ketika Libur Idul Fitri 1443 Hijriah

Capai 45.980 Pemudik Manfaatkan Jasa Kereta Api Ketika Libur Idul Fitri 1443 Hijriah

Sumsel | Rabu, 11 Mei 2022 | 07:30 WIB

Terkini

Kejagung Tak Ampuni Tersangka Korupsi BGN, Pasal TPPU Menanti untuk Pulihkan Kerugian Negara

Kejagung Tak Ampuni Tersangka Korupsi BGN, Pasal TPPU Menanti untuk Pulihkan Kerugian Negara

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:42 WIB

Veronica Tan: Perempuan yang Berdaya Secara Ekonomi Lebih Kuat Hadapi Kekerasan

Veronica Tan: Perempuan yang Berdaya Secara Ekonomi Lebih Kuat Hadapi Kekerasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:36 WIB

Ada Apa? Rapat Perdana Anggaran BGN di DPR Mendadak Digelar Tertutup

Ada Apa? Rapat Perdana Anggaran BGN di DPR Mendadak Digelar Tertutup

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:35 WIB

Mendagri Teken SEB dengan Kepala BPS, Minta Pemda Dukung Sensus Ekonomi 2026

Mendagri Teken SEB dengan Kepala BPS, Minta Pemda Dukung Sensus Ekonomi 2026

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:34 WIB

Kritik Keras DPR Soal Anggaran Pendidikan 2027: Jangan Cuma Fokus Fisik, Guru Juga Butuh Sejahtera!

Kritik Keras DPR Soal Anggaran Pendidikan 2027: Jangan Cuma Fokus Fisik, Guru Juga Butuh Sejahtera!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:30 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Perangkat Desa Rp2,4 M! Libatkan 3 Kades Demi Kumpulkan Upeti

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Perangkat Desa Rp2,4 M! Libatkan 3 Kades Demi Kumpulkan Upeti

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:28 WIB

Pengamat Soroti Dominasi 'Geng Solo' di Kabinet Prabowo, Singgung Risiko Vacuum of Power

Pengamat Soroti Dominasi 'Geng Solo' di Kabinet Prabowo, Singgung Risiko Vacuum of Power

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:22 WIB

Soal Peluang Kerja WNI di Jerman hingga Perdamaian, Ini Obrolan Prabowo dan Presiden Steinmeier

Soal Peluang Kerja WNI di Jerman hingga Perdamaian, Ini Obrolan Prabowo dan Presiden Steinmeier

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:22 WIB

Ilmuwan Temukan Cara Baru Daur Ulang Plastik Tanpa Pelarut, Bisakah Jadi Jawaban Krisis Sampah?

Ilmuwan Temukan Cara Baru Daur Ulang Plastik Tanpa Pelarut, Bisakah Jadi Jawaban Krisis Sampah?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:19 WIB

Tak Perlu Dapur Baru! DPR: Libatkan Kantin untuk Makan Gratis Sudah Kami Sarankan Lama

Tak Perlu Dapur Baru! DPR: Libatkan Kantin untuk Makan Gratis Sudah Kami Sarankan Lama

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:09 WIB