Mengenal Apa itu Poliandri dan Hukumnya di Indonesia

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 19 Mei 2022 | 13:03 WIB
Mengenal Apa itu Poliandri dan Hukumnya di Indonesia
Ilustrasi pengantin wanita, apa itu poliandri (Freepik)

Suara.com - Pernah mendengar istilah poliandri? Apa itu poliandri, dan bagaimana hukumnya di Indonesia? Simak penjelasannya berikut ini.

Pembicaraan tentang Poliandri baru-baru ini ramai di masyarakat Indonesia setelah muncul kasus di Cianjur, Jawa Barat. Hal kasus poliandri di Cianjur ini terungkap setelah warga mengusir seorang wanita (NN berusia 28 tahun) yang memiliki dua suami. Lalu apa itu poliandri? 

Poliandri adalah suatu sistem pernikahan yang memperbolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan. Pada umumnya, praktik poliandri ini terjadi pada daerah tertentu di mana terdapat kelangkaan wanita, sehingga seringkali seorang laki-laki berbagi istri dengan saudara lainnya.

Praktik poliandri ini diperkirakan hanya ada kurang dari 1 persen di seluruh dunia dan terbatas pada wilayah tertentu saja, seperti di Himalaya, India Utara, Tibet, masyarakat Eskimo, dan beberapa Indian Amerika Utara. Bahkan, pada daerah tertentu tradisi poliandri ini terjadi secara turun-temurun hingga sampai ke anak-anaknya.

Bagaimana Hukum Poliandri di Indonesia

Selama ini, masyarakat Indonesia lebih banyak mengenal laki-laki yang memiliki istri lebih dari satu alias poligami. Namun, ditemukan juga beberapa kasus di mana seorang wanita memiliki lebih dari satu suami atau yang dikenal dengan istilah poliandri. Namun, baik dalam hukum agama maupun hukum negara, poliandri diharamkan di Indonesia. 

Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia menganut asas monogami, di mana hal ini tertuang di dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Sementara itu, dalam Islam laki-laki diperbolehkan untuk memiliki 4 istri asalkan ia bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Namun, jika wanita bersuami lebih dari satu, maka hal ini dilarang dalam agama. Pasalnya, hal ini akan menimbulkan berbagai masalah, fitnah, hingga persoalan ahli waris jika memiliki anak.

Poliandri adalah sistem pernikahan yang dilarang di Indonesia, baik menurut hukum negara, agama, maupun norma di masyarakat. Maka dari itu, seorang wanita tidak bisa menikah lagi dengan laki-laki lain jika ia masih terikat dalam sebuah perkawinan.

Jika seorang wanita ingin menikah lagi, maka ia harus mengakhiri pernikahannya dengan sang suami melalui perceraian. Setelah bercerai pun, ia harus menunggu masa iddah-nya selesai baru bisa menikah lagi dengan laki-laki lain. Wanita yang menikah secara poliandri termasuk perzinahan dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Praktik poliandri seringkali menimbulkan masalah, terutama soal status anak dan pernikahannya. Risiko utama dari pernikahan poliandri yaitu sulitnya mengetahui siapa ayah biologis dari anak yang dilahirkan.

Demikian penjelasan apa itu poliandri yang perlu anda ketahui. Ingat, poliandri dilarang dalam aturan hukum Indonesia dan agama.  

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akhir Cerita Wanita Poliandri di Cianjur, Suami Muda Bayar Ganti Rugi Rp 10 Juta dengan Cara Dicicil

Akhir Cerita Wanita Poliandri di Cianjur, Suami Muda Bayar Ganti Rugi Rp 10 Juta dengan Cara Dicicil

Bogor | Kamis, 19 Mei 2022 | 11:49 WIB

5 Fakta Wanita di Cianjur Punya Suami Dua, Diusir Warga dan Pakaiannya Dibakar

5 Fakta Wanita di Cianjur Punya Suami Dua, Diusir Warga dan Pakaiannya Dibakar

News | Kamis, 19 Mei 2022 | 11:29 WIB

Heboh Perempuan Bersuami Dua di Cianjur, MUI Keluarkan Pernyataan Tegas

Heboh Perempuan Bersuami Dua di Cianjur, MUI Keluarkan Pernyataan Tegas

Bogor | Rabu, 18 Mei 2022 | 14:45 WIB

Terkini

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:44 WIB

Status Tersangka  Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!

Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:41 WIB

Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika

Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:35 WIB

Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo

Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:29 WIB

Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:29 WIB

4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia

4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:24 WIB

Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi

Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:07 WIB

Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai

Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:55 WIB

Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional

Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:54 WIB

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:45 WIB