Kejagung Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Senin, 24 Agustus 2026 | 13:11 WIB
Kejagung Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menghadirkan tiga ahli hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 24 Agustus 2026.
  • Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penahanan, serta proses penyitaan barang.
  • Sidang perkara praperadilan tersebut melibatkan pihak termohon dari unsur Kejaksaan Agung dan kepolisian.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan tiga ahli dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ketiga ahli tersebut dihadirkan dalam agenda pembuktian dari pihak termohon.

Tiga ahli yang dihadirkan yakni Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus ahli hukum perbankan Yunus Husein, serta pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar.

Ketiganya dimintai pendapat dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Suparji menjadi ahli pertama yang dimintai keterangan oleh pihak termohon. Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah juga hadir dan akan memberikan pertanyaan kepada para ahli setelah pemeriksaan oleh pihak Kejagung selesai.

Praperadilan Penetapan Tersangka dan Penahanan

Dalam perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanannya.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Agung c.q. Jampidsus menjadi pihak termohon.

Sementara itu, perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL berkaitan dengan pengujian formil atas sah atau tidaknya penyitaan terhadap Febrie Adriansyah.

Perkara tersebut memasuki agenda kesimpulan yang dijadwalkan setelah persidangan pemeriksaan ahli.

baca juga

Dalam perkara penyitaan itu, pihak yang menjadi termohon yakni Polri c.q. Kapolda Metro Jaya c.q. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kapolri c.q. Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II.

Adapun Kejagung c.q. Jampidsus c.q. Direktorat Penyidikan Jampidsus berstatus sebagai Turut Termohon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Hukum Unair: Izin Geledah Kasus Febrie Berpotensi Cacat, Bisa Bikin Alat Bukti Gugur!

Pakar Hukum Unair: Izin Geledah Kasus Febrie Berpotensi Cacat, Bisa Bikin Alat Bukti Gugur!

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

PALHI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT TPL, Minta Big Boss Diperiksa

PALHI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT TPL, Minta Big Boss Diperiksa

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:46 WIB

Terkini

Alam Cahayo Tuah Nagori Cerenti Jadi Juara Festival Pacu Jalur 2026

Alam Cahayo Tuah Nagori Cerenti Jadi Juara Festival Pacu Jalur 2026

Riau | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:46 WIB

BUMN RI Pamer Inovasi Bata Interlock di Danantara Housing Expo, Apa Hebatnya?

BUMN RI Pamer Inovasi Bata Interlock di Danantara Housing Expo, Apa Hebatnya?

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:46 WIB

Misi Darurat di Jantung Way Kambas: Tim Alfa TNI Terjun Jinakkan Api

Misi Darurat di Jantung Way Kambas: Tim Alfa TNI Terjun Jinakkan Api

Lampung | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Risiko Hipotermia dan Kekerasan Terhadap Anak di Pengungsian Gempa NTT

Risiko Hipotermia dan Kekerasan Terhadap Anak di Pengungsian Gempa NTT

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:36 WIB

5 Tinted Sunscreen Ringan untuk Dipakai Olahraga Pagi, Nyaman dan Nggak Bikin Gerah

5 Tinted Sunscreen Ringan untuk Dipakai Olahraga Pagi, Nyaman dan Nggak Bikin Gerah

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Gempa Flores, Perusahaan Tambang Ini Kirim Bantuan Logistik

Gempa Flores, Perusahaan Tambang Ini Kirim Bantuan Logistik

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Masjid Agung Kota Kediri: 200 Tahun Berdiri, Meski Berkali-kali Renovasi

Masjid Agung Kota Kediri: 200 Tahun Berdiri, Meski Berkali-kali Renovasi

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Kaltim Tetapkan Siaga Bencana Karhutla Imbas Fenomena El Nino

Kaltim Tetapkan Siaga Bencana Karhutla Imbas Fenomena El Nino

Kaltim | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Xiaomi 18 Fold dan 18 Pro Tak Meluncur Bareng, Ini Strategi Baru Lei Jun

Xiaomi 18 Fold dan 18 Pro Tak Meluncur Bareng, Ini Strategi Baru Lei Jun

Tekno | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:19 WIB

Ekonomi Sirkular Buka Peluang Pendapatan Baru

Ekonomi Sirkular Buka Peluang Pendapatan Baru

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:19 WIB

×