Apa Sebenarnya yang Ditakutkan Jika Miyabi Benar-benar Datang ke Jakarta?

Siswanto | Suara.com

Kamis, 19 Mei 2022 | 14:13 WIB
Apa Sebenarnya yang Ditakutkan Jika Miyabi Benar-benar Datang ke Jakarta?
Miyabi [instagram]

Suara.com - Penolakan terhadap rencana mendatangkan mantan bintang porno asal Jepang, Maria Ozawa atau Miyami, ke dalam sebuah acara makan malam di Jakarta mendapat penolakan dari berbagai kalangan.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jakarta Syarif ikut menolaknya. Sebelumnya, penolakan juga disampaikan tokoh Persaudaraan Alumni 212 yang mengajak masyarakat Islam untuk menentang rencana kedatangan Miyabi.

"Kalau menimbulkan kontroversi lebih baik jangan. Saya dalam posisi mengatakan jangan," ujar Syarif kepada Suara.com, Kamis (19/5/2022).

Menurut kabar yang belum dapat diverifikasi Suara.com, acara makan malam bersama Miyabi akan diselenggarakan di salah satu hotel pada Juni 2022. Panitia membatasi jumlah penggemar Miyabi hanya 50 orang dan tiap-tiap penggemar dikenakan biaya Rp15 juta.

Meskipun acaranya ekseklusif, acara itu dikhawatirkan bakal memicu keributan. Apalagi, kata Syarif, polemik sudah muncul semenjak acara dipromosikan.

"Kalau sekarang kan baru tahap ini saja sudah mengandung kontroversi, ya kalau menurut saya sih nggak usahlah nggak usah," katanya.

Pemerintah Jakarta diminta untuk mengkaji rencana kegiatan itu.

"Saya meminta pemprov untuk melakukan pengkajian yang lebih dalamlah ya. Kalau mengundang kontroversi untuk apa, kalaupun tujuannya baik. Ya lebih baik dipertimbangkan lagi karena kontroversinya. Nggak produktif gitu, jadinya ngurusin klarifikasi," kata dia.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Iffan mengatakan panitia acara belum mengajukan permohonan izin kepada pemerintah.

"Memang permohonan atau segala sesuatu yang berkaitan belum ada. jadi kami nggak bisa komentar apa-apa," ujar Iffan, Rabu (18/5/2022).

Jikapun permohonan izin diajukan, dinas tidak sertamerta memberikannya karena harus melalui penilaian yang dilakukan tim gabungan.

"Kami itu punya komite penilaian hiburan artis dan olahragawan daerah. Unsurnya terdiri dari Kejati, Intelkam Polda Metro Jaya, biro hukum, satpol, Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi, BPBD, semuanya itu akan menilai kesesuaian norma-norma yang ada," kata dia.

Permohonan izin penyelenggaraan acara akan dinilai dari aspek administrasi, kelengkapan dokumen hingga kesesuaian acara dengan norma dan budaya di Jakarta.

"Terus mau apa di Jakarta misalnya, kegiatan apa yang dilakukan, apakah sudah perizinannya lengkap, persyaratan administrasinya sesuai, terus yang paling penting harus ada keseusaian dengan adat istiadat kita," katanya.

Penolakan juga disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bakmumin, antara lain dengan alasan "promosi kemaksiatan dan kebejatan yang sangat jauh dari nilai-nilai agama dan Pancasila serta budaya dan adat manapun."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB