Kartu Prakerja Gelombang 30 Sudah Dibuka: Begini Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Bantuannya

Rifan Aditya | Suara.com

Minggu, 22 Mei 2022 | 21:27 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 30 Sudah Dibuka: Begini Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Bantuannya
Ilustrasi besaran bantuan kartu prakerja gelombang 30 (pixabay)

Suara.com - Kabar gembira untuk Anda yang menantikan pembukaan program Kartu Prakerja. Baru-baru ini dikabarkan bahwa Kartu Prakerja gelombang 30 sudah dibuka.

Untuk mempersiapkan diri, Anda wajib paham benar syarat, cara mendaftar, serta besaran bantuan yang akan didapatkan. Mari simak mengenai syarat Kartu Prakerja gelombang 30 terbaru.

Syarat Kartu Prakerja Gelombang 30

Beberapa syarat yang diberlakukan masih sama dengan program Kartu Prakerja gelombang sebelumnya, antara lain :

  • Merupakan Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk dengan pelaku usaha mikro dan kecil
  • Bukan penerima bantuan sosial lain selama pandemi Covid-19
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 30

Setelah mengetahui syarat yang ditentukan dalam keikutsertaan di program Kartu Prakerja gelombang 30 ini, simak juga cara daftarnya untuk Anda yang belum pernah mendaftar.

  • Masuk ke laman dashboard.prakerja.go.id/daftar
  • Masukkan email dan password, lalu klik Daftar
  • Cek email dan klik verifikasi yang muncul
  • Masuk ke dashboard akun
  • Isi data diri dan unggah e-KTP berwarna dan asli
  • Verifikasi nomor telepon yang dimasukkan
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan via SMS ke nomor telepon tersebut, lalu klik verifikasi
  • Isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi sampai selesai, lalu klik OK
  • Calon peserta wajib mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar
  • Evaluasi hasil tes akan dilakukan
  • Lakukan seleksi Gelombang
  • Pilih gelombang yang sesuai domisili, dan klik Gabung
  • Akan muncul Persetujuan prakerja yang berisi beberapa pernyataan, cermati, pahami, lalu klik Saya Setuju
  • Proses pendaftaran selesai, tinggal menunggu hasil evaluasi. Jika lolos akan mendapatkan pemberitahuan lewat SMS setelah penutupan gelombang.

Besaran Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 30 yang akan Diterima

Berdasarkan informasi yang beredar, bantuan yang diterima oleh peserta yang lolos adalah sebesar Rp 2.400.000 dan diterimakan sebanyak 4 kali selama 4 bulan. Jadi setiap bulan, setiap peserta akan menerima Rp 600.000. Cukup besar untuk membantu perekonomian setiap hari.

Itu tadi sedikit informasi mengenai Kartu Prakerja gelombang 30 yang sudah dibuka per hari Sabtu, 21 Mei 2022 lalu. Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Kartu Prakerja Gelombang 29, Simak Kriteria Orang yang Boleh Mendaftar

Syarat Kartu Prakerja Gelombang 29, Simak Kriteria Orang yang Boleh Mendaftar

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 10:20 WIB

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29, Sudah Dibuka! Cek Langkah-langkahnya

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29, Sudah Dibuka! Cek Langkah-langkahnya

News | Senin, 16 Mei 2022 | 20:31 WIB

Kapan Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 28 Diumumkan? Cek Jadwalnya di Sini!

Kapan Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 28 Diumumkan? Cek Jadwalnya di Sini!

News | Sabtu, 14 Mei 2022 | 16:44 WIB

Berapa Kuota Kartu Prakerja Gelombang 28? Begini Penjelasannya

Berapa Kuota Kartu Prakerja Gelombang 28? Begini Penjelasannya

News | Selasa, 10 Mei 2022 | 19:25 WIB

Terkini

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:27 WIB

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:05 WIB

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:27 WIB

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:15 WIB

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:15 WIB

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 19:15 WIB

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:10 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:04 WIB

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:05 WIB