Syarat Kartu Prakerja Gelombang 29, Simak Kriteria Orang yang Boleh Mendaftar

Rifan Aditya

Selasa, 17 Mei 2022 | 10:20 WIB
Syarat Kartu Prakerja Gelombang 29, Simak Kriteria Orang yang Boleh Mendaftar
Ilustrasi syarat Kartu Prakerja gelombang 29 (freepik)

Suara.com - Bagi pemburu kartu Prakerja, mari persiapkan diri karena Kartu Prakerja gelombang 29 telah dibuka pendaftarannya sejak 15 Mei 2022. Lantas, apa saja syarat Kartu Prakerja gelombang 29? Untuk selengkapanya, mari simak ulasannya berikut ini.

Diketahui, pengumuman mengenai pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 29 telah disampaikan secara langsung melalui akun instagram resmi tim Kartu Prakerja yakni @prakerja.go.id. Untuk Anda yang berminat perlu memperhatikan syarat Kartu Prakerja gelombang 29.

Melalui unggahan tersebut, tim Kartu Prakerja menyampaikan bahwa para peserta yang tidak lolos gelombang 28 bisa kembali mencoba di gelombang 29. Adapun syarat Kartu Prakerja gelombang 29 yang perlu diketahui para peserta yakni seperti berikut ini.

Syarat Kartu Prakerja Gelombang 29

  • WNI usia di atas 18 tahun
  • Tidak sedang  pendidikan formal.
  • Sedang cari kerja, buruh/pekerja yang kena PHK, atau buruh/pekerja yang butuh peningkatan kompetensi kerja, misalnya buruh/pekerja yang dirumahkan serta pekerja yang bukan penerima upah
  • Bukan penerima Bansos (bantuan sosial) lainnya sepanjang pandemi COVID-19
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga), yang jadi Penerima Kartu Prakerja.

Setelah tahu syarat-syaratnya, penting juga untuk mengetahui bagaimana cara daftarnya. Adapun cara daftarnya yakni sebagai berikut:

  1. Buka situs prakerja.go.id 
  2. Masuk menggunakan email dan password
  3. Masukan KK dan NIK serta tanggal lahir
  4. Lalu, klik tulisan ‘berikutnya’
  5. Isi form data diri
  6. Unggah foto KTP, lalu klik ‘berikutnya’
  7. Isi nomor telepon dan kode OTP yang dikirim via SMS oleh pihak Program Kartu Prakerja
  8. Isi tes motivasi sekitar 60 detik atau satu menit
  9. Setelah tes selesai, tunggu email notifikasi
  10. Jika sudah dapat email notifikasi, kembali ke situs prakerja.go.id, lalu klik ‘gabung ke gelombang 29’
  11. Klik ‘Saya Setuju’ setelah muncul ‘Perjanjian Prakerja’
  12. Registrasi sukses
  13. Bagi peserta yang lolos Kartu Prakerja akan mendapat notifikasi lolos melalui SMS dan email. Notifikasi lolos atau tidak akan diinformasikan setelah pendaftaran ditutup.

Demikian ulasan mengenai syarat Kartu Prakerja gelombang 29 dan cara daftarnya. Perlu diingat, agar proses verifikasi berjalan dengan lancar, pastikan Anda mengikuti ketentuan yang berlaku saat mengunggah foto KTP. Selamat mencoba dan semoga sukses!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29, Sudah Dibuka! Cek Langkah-langkahnya

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29, Sudah Dibuka! Cek Langkah-langkahnya

News | Senin, 16 Mei 2022 | 20:31 WIB

Kapan Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 28 Diumumkan? Cek Jadwalnya di Sini!

Kapan Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 28 Diumumkan? Cek Jadwalnya di Sini!

News | Sabtu, 14 Mei 2022 | 16:44 WIB

Berapa Kuota Kartu Prakerja Gelombang 28? Begini Penjelasannya

Berapa Kuota Kartu Prakerja Gelombang 28? Begini Penjelasannya

News | Selasa, 10 Mei 2022 | 19:25 WIB

Terkini

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:56 WIB

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:48 WIB

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:41 WIB

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:39 WIB

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:00 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:18 WIB

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:17 WIB

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:03 WIB

Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap

Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap

News | Senin, 01 Juni 2026 | 20:18 WIB