Dua Hakim PN Rangkasbitung Terlibat Kasus Narkoba, Warga Lebak: Kita Cukup Prihatin

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 23 Mei 2022 | 15:06 WIB
Dua Hakim PN Rangkasbitung Terlibat Kasus Narkoba, Warga Lebak: Kita Cukup Prihatin
Ilustrasi Narkoba (freeimages)

Suara.com - Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang  ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, dengan dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba. Warga Lebak, Banten pun mengaku prihatin dengan peristiwa tersebut.

"Kita cukup prihatin dua hakim yang terlibat narkoba itu, " kata Novi Agustinah, warga Kabupaten Lebak yang juga penggiat perkumpulan antinarkotika Indonesia (Perank) di Lebak, Senin.

Diketahui bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Lebak selama ini cukup mengkhawatirkan. Banyak para korbannya dari berbagai strata sosial mulai daru pelajar, mahasiswa, masyarakat hingga aparatur sipil negara (ASN) .

Oleh karena itu, pihaknya sangat mengapresiasi BNNP Banten yang menangkap tiga ASN yang dua di antaranya merupakan hakim di PN Rangkasbitung.

"Kami sangat mendukung hakim itu diberhentikan dari ASN jika terbukti pemakai narkoba," kata Novi.

Ia mendukung pemberhentian dua hakim dari ASN karena dapat mencoreng nama institusi atau lembaga PN Rangkasbitung.

Tidak terbayangkan jika hakim itu pemakai narkoba, bagaimana dalam memproses dan memutuskan persidangan di pengadilan.

"Kami sebagai penggiat dari Perank mendesak BNNP Banten terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Saya kira tidak perlu dipertahankan lagi dua hakim itu bila mereka terbukti pemakai narkoba, " katanya menjelaskan.

Novi menyatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan terhadap oknum hakim terlibat narkoba dan secara etik tentu harus diberikan tindakan tegas hingga pemberhentian.

baca juga

Selain itu, dua hakim tersebut secara sosial sebagai aparat penegak hukum justru tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Semestinya, kata dia, aparat penegak hukum memberantas dan perang terhadap penyalahgunaan narkoba.

Namun, mereka terlibat dalam kasus narkotika itu. "Kami berharap BNN dapat memproses hukum terhadap oknum hakim itu, " katanya menjelaskan.

Sementara itu, Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung menegaskan bahwa pihaknya menetapkan dua hakim PN Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu seberat 20.634 gram.

Penetapan tersangka dua hakim juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka dan satu lagi asisten rumah tangga masih dilakukan pemeriksaan.

BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung.

Mereka saat ini kedua hakim tersebut masih menjalani pemeriksaan petugas BNNP Banten dan belum dilakukan penahanan.

"Kami melakukan penahanan jika pemeriksaan terhadap dua hakim itu sudah selesai , " katanya.

Kedua hakim yang ditetapkan tersangka itu dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bungkus Sabu Pakai Kemasan Minuman Saset, Pengedar Sabu di Cilegon Dibekuk

Bungkus Sabu Pakai Kemasan Minuman Saset, Pengedar Sabu di Cilegon Dibekuk

Banten | Senin, 23 Mei 2022 | 11:59 WIB

Kecelakaan Bus yang Angkut Rombongan Peziarah Banten di Ciamis Diduga Akibat Rem Blong

Kecelakaan Bus yang Angkut Rombongan Peziarah Banten di Ciamis Diduga Akibat Rem Blong

Banten | Senin, 23 Mei 2022 | 09:48 WIB

Daftar Nama Korban Luka-luka Kecelakaan Bus PO Pandawa di Ciamis

Daftar Nama Korban Luka-luka Kecelakaan Bus PO Pandawa di Ciamis

Banten | Senin, 23 Mei 2022 | 07:40 WIB

Gadis di Bawah Umur Dicekoki Miras lalu Dicabuli 3 Remaja di Serang

Gadis di Bawah Umur Dicekoki Miras lalu Dicabuli 3 Remaja di Serang

Banten | Senin, 23 Mei 2022 | 07:15 WIB

Jejorong Bentuk Menara Banten Pecahkan Rekor MURI

Jejorong Bentuk Menara Banten Pecahkan Rekor MURI

Banten | Senin, 23 Mei 2022 | 06:15 WIB

Terkini

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:11 WIB

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:08 WIB

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:02 WIB

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:01 WIB

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:57 WIB

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:55 WIB

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:52 WIB

Strategi Pemerintah Siapkan Hidrogen Jadi Bahan Bakar Masa Depan RI

Strategi Pemerintah Siapkan Hidrogen Jadi Bahan Bakar Masa Depan RI

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:51 WIB

Pakar Desak Tim 9 Bongkar Pihak Lain yang Punya Kuasa Lebih Besar dari Febrie Adriansyah

Pakar Desak Tim 9 Bongkar Pihak Lain yang Punya Kuasa Lebih Besar dari Febrie Adriansyah

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:48 WIB

Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan

Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan

Surakarta | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:47 WIB

×