Kembali Jalani Sidang, Kolonel Priyanto Klaim Tak Punya Niat Membunuh Handi Dan Salsa

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 24 Mei 2022 | 14:23 WIB
Kembali Jalani Sidang, Kolonel Priyanto Klaim Tak Punya Niat Membunuh Handi Dan Salsa
Kolonel Priyanto (kiri) terdakwa penabrak sejoli remaja di Nagreg saat menjalani sidang, Selasa (24/5/2022). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat menyampaikan duplik atas replik Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Selasa (24/5/2022) hari ini. Dalam kesempatan itu, melalui penasihat hukumnya, ia membantah adanya niat dan motif untuk membunuh korban Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Lettu Chk Feri Arsandi selaku penasihat hukum menyampaikan, dalam perkara ini terungkap fakta bawa Kolonel Priyanto sama sekali tidak mempunyai niat dan motif untuk menghilangkan nyawa Handi dan Salsa. Sebab, antara Priyanto dengan Handi dan Salsa tidak saling mengenal sebelum insiden terjadi.

"Bahwa terdakwa dan korban saudara Handi Saputra dan Salsabila tidak pernah kenal dan tidak pernah bertemu," kata Feri di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur.

Selain itu, tidak ada suatu masalah yang memunculkan niat Priyanto untuk membunuh kedua korban. Sebab, penasihat hukum mengklaim kematian Handi dan Salsa murni karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Nagreg.

"Bahwa antara terdakwa dengan korban Handi membonceng Salsabila tidak pernah ada suatu permasalahan yang meninbulkan niat bagi terdakwa," katanya.

Dalam dupliknya, Feri mengklaim bahwa perkara ini murni karena kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu (8/12/2021). Atas hal itu, penasihat hukum Priyanto menilai bahwa dalil Oditur Militer untuk membuktikan adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP tidak ada.

"Dalil-dalil yang digunakan Oditur Militer hanya menunjukan adanya perencanaan terdakwa untuk membuang jenazah Handi Saputra dan Salsabila," ucap Feri.

Feri melanjutkan, dalam persidangan juga tidak pernah dibuktikan adanya perencanaan yang dilakukan Priyanto untuk membunuh Handi dan Salsa. Hal itu sebagaimana disampaikan dalam pledoi atau nota pembelaan sebagai respons atas tuntutan penjara seumur hidup oleh Oditur Militer.

"Bahwa terdakwa dan para korban tidak memiliki hubungan apa-apa dan tidak pernah dibuktikan dalam perisdangan adanya niat perencanaan untuk menbunuh para korban. Karena meninggalnya korban akibat kecelakaan lalin yang terjadi di Jalan Nagreg, tepatnya di depan SPBU, Nagreg, Jawa Barat," ia menjelaskan.

baca juga

Tuntutan Seumur Hidup

Sepekan sebelumnya, tepatnya pada Selasa(17/5/2022), saat sidang dengan agenda replik, Oditur Militer Tinggi II Jakarta tetap pada tuntutan penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan, kesimpulan tim kuasa hukum Priyanto dalam pledoinya pekan lalu keliru. Sebab, Oditur Militer dalam menyusun dakwaan dan tuntutan tetap merujuk pada fakta persidangan yang ada.

"Kami pastikan bahwa kesimpulan tim ph tersebut adalah keliru," kata Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta juga menilai, pledoi yang disusun penasihat hukum Priyanto disusun secara kurang hati-hati. Sebab, terdapat pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten.

Wirdel Boy juga merinci ketidak konsistenan pledoi yang disusun penasihat hukum Kolonel Priyanto tersebut. Pertama, penasihat hukum menyatakan jika Priyanto menyangkal keterangan saksi empat sampai 12 yang menerangkan bahwa korban Handi Saputra masih hidup di tempat kejadian perkara (TKP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituntut Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pembuang Mayat Korban Tabrak Lari Bakal Tanggapi Replik Oditur Militer Besok

Dituntut Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pembuang Mayat Korban Tabrak Lari Bakal Tanggapi Replik Oditur Militer Besok

News | Senin, 23 Mei 2022 | 19:14 WIB

Pekan Depan Kolonel Priyanto Sampaikan Dupik Atas Replik Oditur Militer di Sidang Pembunuhan Dua Sejoli

Pekan Depan Kolonel Priyanto Sampaikan Dupik Atas Replik Oditur Militer di Sidang Pembunuhan Dua Sejoli

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 16:57 WIB

Kolonel Priyanto Bawa Riwayat Penugasan Saat Pledoi, Ini Kata Oditur Militer Usai Sidang

Kolonel Priyanto Bawa Riwayat Penugasan Saat Pledoi, Ini Kata Oditur Militer Usai Sidang

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 16:52 WIB

Oditur Militer Tinggi II Tanggapi Pledoi Kolonel Priyanto: Tetap Dituntut Seumur Hidup

Oditur Militer Tinggi II Tanggapi Pledoi Kolonel Priyanto: Tetap Dituntut Seumur Hidup

Video | Selasa, 17 Mei 2022 | 15:30 WIB

Oditur Militer Sebut Jiwa Sapta Marga Belum Tertanam di Jiwa Kolonel Priyanto

Oditur Militer Sebut Jiwa Sapta Marga Belum Tertanam di Jiwa Kolonel Priyanto

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 15:22 WIB

Sampaikan Replik, Oditur Militer Sebut Kolonel Priyanto Tidak Terbukti Panik Saat Buang Dua Sejoli ke Sungai Serayu

Sampaikan Replik, Oditur Militer Sebut Kolonel Priyanto Tidak Terbukti Panik Saat Buang Dua Sejoli ke Sungai Serayu

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 15:12 WIB

Pleidoi Ditolak, Kolonel Priyanto Pembuang Mayat Sejoli Korban Tabrak Lari Tetap Dituntut Seumur Hidup

Pleidoi Ditolak, Kolonel Priyanto Pembuang Mayat Sejoli Korban Tabrak Lari Tetap Dituntut Seumur Hidup

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 14:30 WIB

Terkini

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

×