Kembali Jalani Sidang, Kolonel Priyanto Klaim Tak Punya Niat Membunuh Handi Dan Salsa

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 24 Mei 2022 | 14:23 WIB
Kembali Jalani Sidang, Kolonel Priyanto Klaim Tak Punya Niat Membunuh Handi Dan Salsa
Kolonel Priyanto (kiri) terdakwa penabrak sejoli remaja di Nagreg saat menjalani sidang, Selasa (24/5/2022). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat menyampaikan duplik atas replik Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Selasa (24/5/2022) hari ini. Dalam kesempatan itu, melalui penasihat hukumnya, ia membantah adanya niat dan motif untuk membunuh korban Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Lettu Chk Feri Arsandi selaku penasihat hukum menyampaikan, dalam perkara ini terungkap fakta bawa Kolonel Priyanto sama sekali tidak mempunyai niat dan motif untuk menghilangkan nyawa Handi dan Salsa. Sebab, antara Priyanto dengan Handi dan Salsa tidak saling mengenal sebelum insiden terjadi.

"Bahwa terdakwa dan korban saudara Handi Saputra dan Salsabila tidak pernah kenal dan tidak pernah bertemu," kata Feri di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur.

Selain itu, tidak ada suatu masalah yang memunculkan niat Priyanto untuk membunuh kedua korban. Sebab, penasihat hukum mengklaim kematian Handi dan Salsa murni karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Nagreg.

"Bahwa antara terdakwa dengan korban Handi membonceng Salsabila tidak pernah ada suatu permasalahan yang meninbulkan niat bagi terdakwa," katanya.

Dalam dupliknya, Feri mengklaim bahwa perkara ini murni karena kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu (8/12/2021). Atas hal itu, penasihat hukum Priyanto menilai bahwa dalil Oditur Militer untuk membuktikan adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP tidak ada.

"Dalil-dalil yang digunakan Oditur Militer hanya menunjukan adanya perencanaan terdakwa untuk membuang jenazah Handi Saputra dan Salsabila," ucap Feri.

Feri melanjutkan, dalam persidangan juga tidak pernah dibuktikan adanya perencanaan yang dilakukan Priyanto untuk membunuh Handi dan Salsa. Hal itu sebagaimana disampaikan dalam pledoi atau nota pembelaan sebagai respons atas tuntutan penjara seumur hidup oleh Oditur Militer.

"Bahwa terdakwa dan para korban tidak memiliki hubungan apa-apa dan tidak pernah dibuktikan dalam perisdangan adanya niat perencanaan untuk menbunuh para korban. Karena meninggalnya korban akibat kecelakaan lalin yang terjadi di Jalan Nagreg, tepatnya di depan SPBU, Nagreg, Jawa Barat," ia menjelaskan.

baca juga

Tuntutan Seumur Hidup

Sepekan sebelumnya, tepatnya pada Selasa(17/5/2022), saat sidang dengan agenda replik, Oditur Militer Tinggi II Jakarta tetap pada tuntutan penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan, kesimpulan tim kuasa hukum Priyanto dalam pledoinya pekan lalu keliru. Sebab, Oditur Militer dalam menyusun dakwaan dan tuntutan tetap merujuk pada fakta persidangan yang ada.

"Kami pastikan bahwa kesimpulan tim ph tersebut adalah keliru," kata Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta juga menilai, pledoi yang disusun penasihat hukum Priyanto disusun secara kurang hati-hati. Sebab, terdapat pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten.

Wirdel Boy juga merinci ketidak konsistenan pledoi yang disusun penasihat hukum Kolonel Priyanto tersebut. Pertama, penasihat hukum menyatakan jika Priyanto menyangkal keterangan saksi empat sampai 12 yang menerangkan bahwa korban Handi Saputra masih hidup di tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, fakta yuridis menyatakan hanya saksi empat sampai tujuh saja yang menyatakan Handi masih hidup di tempat kejadian kecelakaan.

Dalam pledoinya di halaman 33, lanjut Wirdel Boy, penasihat hukum juga memohon pada majelis hakim untuk menyatakan Priyanto tidak bersalah sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 328 KUHP. Hanya saja, penasihat hukum tidak menyebutkan soal Pasal 181 KUHP.

"Sehingga dengan uraian tersebut di atas, Oditur Militer Tinggi berpendapat tidak ada kekeliruan dalam pembuktian unsur dan penerapan hukum dalam tuntutan kami, sehingga Oditur Militer Tinggi tetap pada tuntutan yang dibacakan pada hari kamis tanggal 21 april 2022."

Kasus bermula saat Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg.

Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.

Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituntut Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pembuang Mayat Korban Tabrak Lari Bakal Tanggapi Replik Oditur Militer Besok

Dituntut Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pembuang Mayat Korban Tabrak Lari Bakal Tanggapi Replik Oditur Militer Besok

News | Senin, 23 Mei 2022 | 19:14 WIB

Pekan Depan Kolonel Priyanto Sampaikan Dupik Atas Replik Oditur Militer di Sidang Pembunuhan Dua Sejoli

Pekan Depan Kolonel Priyanto Sampaikan Dupik Atas Replik Oditur Militer di Sidang Pembunuhan Dua Sejoli

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 16:57 WIB

Kolonel Priyanto Bawa Riwayat Penugasan Saat Pledoi, Ini Kata Oditur Militer Usai Sidang

Kolonel Priyanto Bawa Riwayat Penugasan Saat Pledoi, Ini Kata Oditur Militer Usai Sidang

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 16:52 WIB

Oditur Militer Tinggi II Tanggapi Pledoi Kolonel Priyanto: Tetap Dituntut Seumur Hidup

Oditur Militer Tinggi II Tanggapi Pledoi Kolonel Priyanto: Tetap Dituntut Seumur Hidup

Video | Selasa, 17 Mei 2022 | 15:30 WIB

Oditur Militer Sebut Jiwa Sapta Marga Belum Tertanam di Jiwa Kolonel Priyanto

Oditur Militer Sebut Jiwa Sapta Marga Belum Tertanam di Jiwa Kolonel Priyanto

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 15:22 WIB

Sampaikan Replik, Oditur Militer Sebut Kolonel Priyanto Tidak Terbukti Panik Saat Buang Dua Sejoli ke Sungai Serayu

Sampaikan Replik, Oditur Militer Sebut Kolonel Priyanto Tidak Terbukti Panik Saat Buang Dua Sejoli ke Sungai Serayu

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 15:12 WIB

Pleidoi Ditolak, Kolonel Priyanto Pembuang Mayat Sejoli Korban Tabrak Lari Tetap Dituntut Seumur Hidup

Pleidoi Ditolak, Kolonel Priyanto Pembuang Mayat Sejoli Korban Tabrak Lari Tetap Dituntut Seumur Hidup

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 14:30 WIB

Terkini

Andi Sudirman Gaungkan Kedaulatan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045

Andi Sudirman Gaungkan Kedaulatan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045

Sulsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:14 WIB

5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 18-23 Agustus 2026, Siap-siap Panen Hoki Sepekan

5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 18-23 Agustus 2026, Siap-siap Panen Hoki Sepekan

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:12 WIB

Putra Pejuang Ungkap Makna di Balik Monumen Kebulatan Tekad Rengasdengklok

Putra Pejuang Ungkap Makna di Balik Monumen Kebulatan Tekad Rengasdengklok

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Konflik AS - Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Ditutup Naik 2 Dolar AS

Konflik AS - Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Ditutup Naik 2 Dolar AS

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Bukan untuk Merayakan, Hari Ini BEM UI Demo di Bundaran HI Bawa 8 Tuntutan

Bukan untuk Merayakan, Hari Ini BEM UI Demo di Bundaran HI Bawa 8 Tuntutan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Demo 18 Agustus 2026 di Mana? Cek Lokasi Aksi Mahasiswa di Jakarta

Demo 18 Agustus 2026 di Mana? Cek Lokasi Aksi Mahasiswa di Jakarta

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 06:50 WIB

iQOO Neo11 Ultra Siap Jadi Monster Gaming Baru: Usung Chip Gahar dan Baterai Jumbo 9.100 mAh

iQOO Neo11 Ultra Siap Jadi Monster Gaming Baru: Usung Chip Gahar dan Baterai Jumbo 9.100 mAh

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 06:37 WIB

Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek Jadwal Libur Setelah HUT RI ke-81

Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek Jadwal Libur Setelah HUT RI ke-81

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 06:35 WIB

HUT RI ke-81, Tradisi Panjat Pinang Kembali Meriahkan Kalimalang

HUT RI ke-81, Tradisi Panjat Pinang Kembali Meriahkan Kalimalang

Foto | Selasa, 18 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

×