Kasus Korupsi Helikopter AW-101 TNI AU Rugikan Uang Negara Rp224 Miliar, KPK Akhirnya Tahan John Irfan

Selasa, 24 Mei 2022 | 20:57 WIB
Kasus Korupsi Helikopter AW-101 TNI AU Rugikan Uang Negara Rp224 Miliar, KPK Akhirnya Tahan John Irfan
KPK akhirnya melakukan penahanan terhadap Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri (PT. DJM), Jhon Irfan Kenway. (Suara.com/Welly Hidayat)

"Di antaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda," kata Firli.

Sehingga, dugaan kerugian negara pengadaan Helikopter yang dilakukan oleh tersangka John mencapai ratusan miliar.

"Tersangka John diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar,"ucapnya.

Untuk proses lebih lanjut, tersangka John akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa 24 Mei sampai 12 Juni 2022 di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Untuk proses lebih lanjut, tersangka John disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI