Tersangka IS dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 42 Ayat (1) Juncto Pasal 9 huruf a Juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Kemudian, Pasal 40 Juncto Pasal 9 huruf h Juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Segera Disidang, Kejagung Tunjuk 34 JPU Dalam Perkara Pelanggaran HAM Berat Paniai
Selasa, 24 Mei 2022 | 22:41 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Menilik Persona Paniai, Disebut-sebut sebagai Danau Terindah di Tanah Papua
25 April 2025 | 11:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI