Legislator PAN Kritisi Penunjukan Perwira TNI Aktif Jadi Pj Bupati Seram Barat: Kalau Purnawirawan Baru Boleh

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 26 Mei 2022 | 12:00 WIB
Legislator PAN Kritisi Penunjukan Perwira TNI Aktif Jadi Pj Bupati Seram Barat: Kalau Purnawirawan Baru Boleh
Gubernur Maluku Murad Ismail melantik empat penjabat Bupati dan Wali Kota yang telah berakhir masa jabatan pada tanggal 22 Mei 2022, di lapangan Merdeka Ambon, Selasa (24/5). Salah satu yang dilantik Andi Chandra As'aduddin. ANTARA/Penina F Mayaut.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mempertanyakan alasan pemerintah menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Barat.

Ia menilai, prajurit TNI dan anggota Polri aktif tidak boleh menjadi penjabat kepala daerah. Berbeda ceritanya, jika penjabat kepala daerah diisi oleh purnawirawan.

Menurutnya, seharusnya pemerintah mempertimbangkan putusan MK soal siapa saja yang bisa menjadi penjabat kepala daerah.

"Yang jelas, TNI dan anggota Polri aktif memang tidak boleh, purnawirawan yang boleh menjabat," kata Guspardi kepada wartawan Kamis (26/5/2022).

Kata dia, UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur bahwa pejabat Bupati/Walikota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Menurutnya, jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra, bukan merupakan JPT Pratama sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada.

"Juga bertentangan dengan UU No 34 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif," ungkapnya.

Legislator asal Sumatera Barat itu menerangkan, keputusan MK juga menegaskan melarang anggota TNI atau Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk itu, ia meminta pemerintah semestinya segera membuat aturan turunan atau tekhnis secara tertulis menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), supaya tidak mengalami problem seperti ini.

"Hadirnya regulasi teknis yang detail menjadi penting demi meminimalkan persepsi negatif di masyarakat terhadap penunjukan Pj kepala daerah guna memastikan pengisian kekosongan jabatan benar-benar dilakukan sesuai aturan, akuntabel dan transparan. Sehingga tidak akan ada lagi persepsi di masyarakat bahwa penunjukan Pj Kepala Daerah hanyalah ajang politik bagi Pemerintah apalagi menyeret kembali TNI berpolitik praktis dan lari amanat reformasi," imbuh dia.

Diketahui belakangan Andi menjadi bahan perbincangan usai ditunjuk sebagai penjabat. Hal itu tidak terlepas dari status Andi yang masih merupakan perwira aktif di TNI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perwira TNI/Polri Bisa jadi Pj Kepala Daerah, Mahfud MD Sebut Undang Undang, PP hingga Vonis MK Membolehkan

Perwira TNI/Polri Bisa jadi Pj Kepala Daerah, Mahfud MD Sebut Undang Undang, PP hingga Vonis MK Membolehkan

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 14:07 WIB

Mahfud MD Jelaskan Soal Penempatan Perwira TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah: Itu Boleh Dan Dibenarkan

Mahfud MD Jelaskan Soal Penempatan Perwira TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah: Itu Boleh Dan Dibenarkan

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 14:04 WIB

Lantik 4 Penjabat Kepala Daerah Jateng, Ganjar Pranowo Beri Wejangan Tegas: Jangan Korupsi!

Lantik 4 Penjabat Kepala Daerah Jateng, Ganjar Pranowo Beri Wejangan Tegas: Jangan Korupsi!

Jawa Tengah | Senin, 23 Mei 2022 | 10:53 WIB

Soal Calon Pengganti Anies, Kemendagri: Pj Gubernur DKI Jakarta Harus Setengah Dewa

Soal Calon Pengganti Anies, Kemendagri: Pj Gubernur DKI Jakarta Harus Setengah Dewa

News | Jum'at, 13 Mei 2022 | 16:14 WIB

Diawasi, DPR Tak Segan Minta Mendagri Rotasi Penjabat Kepala Daerah Tak Becus Kerja

Diawasi, DPR Tak Segan Minta Mendagri Rotasi Penjabat Kepala Daerah Tak Becus Kerja

News | Jum'at, 13 Mei 2022 | 14:45 WIB

Posisi 5 Pj Kepala Daerah Rawan Digugat, DPR Minta Pemerintah Segera Jalankan Putusan MK

Posisi 5 Pj Kepala Daerah Rawan Digugat, DPR Minta Pemerintah Segera Jalankan Putusan MK

News | Jum'at, 13 Mei 2022 | 11:57 WIB

Mulai Jumat hingga Minggu, DPR Gelar Rapat Konsinyering Bersama Bahas Anggaran Pemilu 2024 dan Rancangan PKPU

Mulai Jumat hingga Minggu, DPR Gelar Rapat Konsinyering Bersama Bahas Anggaran Pemilu 2024 dan Rancangan PKPU

News | Jum'at, 13 Mei 2022 | 11:25 WIB

Wanti-wanti PKS Ke Penjabat Kepala Daerah: Kerja Untuk Rakyat, Bukan Ke Mendagri

Wanti-wanti PKS Ke Penjabat Kepala Daerah: Kerja Untuk Rakyat, Bukan Ke Mendagri

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 13:41 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS

Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:52 WIB

Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:09 WIB

Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas

Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:59 WIB

Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres

Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:25 WIB

Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman

Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:16 WIB

Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!

Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:05 WIB

Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran

Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:57 WIB

Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran

Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:39 WIB

Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran

Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:25 WIB

Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka

Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:14 WIB