Bocah 12 Tahun Hilang Sampai Malam, Ditemukan di Rumah Kakek-kakek Tetangga Kondisi Disekap

Dany Garjito, Fita Nofiana

Minggu, 29 Mei 2022 | 06:27 WIB
Bocah 12 Tahun Hilang Sampai Malam, Ditemukan di Rumah Kakek-kakek Tetangga Kondisi Disekap
Ilustrasi pelecehan terhadap anak (Shutterstock)

Suara.com - Hilangnya seorang bocah berusia 12 tahun membuat geger warga Dusun Kedungjampang, Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Purbalingga.

Bocah tersebut hilang sampai malam hari dan dicari warga.

Warga berama-ramai mencari anak tersebut, namun tak kunjung ketemu. Ternyata bocah perempuan itu disekap salah satu tetangganya.

Kronologi

Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]
Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]

Bocah perempuan (12) berinisial A sejak sore tak kunjung pulang. A yang hanya tinggal bersama nenek mulanya pamit untuk pergi ke tempat pamannya.

Namun hingga malam, A tak kunjung pulang. Mendengar A menghilang, warga kemudian beramai-ramai mencarinya.

Setelah mencari di berbagai tempat, warga tak kunjung menemukan A.

"Karena tak kunjung ketemu mereka curiga dengan salah satu warga yang tidak kelihatan ikut mencari," tulis keterangan akun Instagram @andreli_48 yang mengunggah video pencarian A.

"Ternyata dugaan masyarakat benar, bocah tersebut disekap di rumah kondisi terkunci dan ada dugaan pencabulan," tambah akun tersebut.

baca juga
Warga grebek kakek yang menyekap A (Instagram/andreli_48)
Warga grebek kakek yang menyekap A (Instagram/andreli_48)

Warga kemudian menggrebek rumah tersebut dan menyerahkan pelaku ke pihak berwajib.

Hukuman Kekerasan terhadap Anak

Terkait kasus seorang kakek yang menyekap A, ia bisa dikenakan hukuman penjara. Pada konteks kekerasan, kakek tersebut akan dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Sedangkan, jika terbukti melakukan pencabulan, maka bisa dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman penjara 5-15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beruntung, Wanita Ini Dapat Hadiah Cincin Emas dari Jajanan Harga 500 Perak

Beruntung, Wanita Ini Dapat Hadiah Cincin Emas dari Jajanan Harga 500 Perak

Your Say | Sabtu, 28 Mei 2022 | 17:46 WIB

Baru Menikah, Istri Tolak Lakukan Malam Pertama dengan Alasan Lelah, Paginya Sang Suami Temukan Fakta Pahit

Baru Menikah, Istri Tolak Lakukan Malam Pertama dengan Alasan Lelah, Paginya Sang Suami Temukan Fakta Pahit

News | Sabtu, 28 Mei 2022 | 17:39 WIB

Dianggap Bawa Isu Gender saat Buat Cuitan Soal Video Citra Kirana, Netizen Ini Kena Serang Publik

Dianggap Bawa Isu Gender saat Buat Cuitan Soal Video Citra Kirana, Netizen Ini Kena Serang Publik

News | Sabtu, 28 Mei 2022 | 17:39 WIB

Terkini

Kemewahan Jeda: 10 Menit Tidak Produktif Bukan Berarti Membuang Waktu

Kemewahan Jeda: 10 Menit Tidak Produktif Bukan Berarti Membuang Waktu

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Parfum EDP Marina Ada Apa Saja? Intip 3 Varian dan Karakter Wanginya

Parfum EDP Marina Ada Apa Saja? Intip 3 Varian dan Karakter Wanginya

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:59 WIB

Wacana Kuliah Gratis, DPR Ingatkan Jangan Sampai PTS Mati Suri

Wacana Kuliah Gratis, DPR Ingatkan Jangan Sampai PTS Mati Suri

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:58 WIB

Blunder Fatal PT Pos Indonesia, Bupati Gowa Duga Ada Sabotase di Balik Putusan MA

Blunder Fatal PT Pos Indonesia, Bupati Gowa Duga Ada Sabotase di Balik Putusan MA

Sulsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:56 WIB

Stok Diklaim Aman, Antrean BBM Disebut Karena Gangguan Distribusi Akibat El Nino

Stok Diklaim Aman, Antrean BBM Disebut Karena Gangguan Distribusi Akibat El Nino

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:54 WIB

Ramai di Media Sosial, Polisi Amankan DA Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Kebayoran Baru

Ramai di Media Sosial, Polisi Amankan DA Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Kebayoran Baru

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:53 WIB

Habis Disentil Arya Wedakarna, Billy Syahputra Mau Lempar Tinja ke Rumah Pejabat Edan

Habis Disentil Arya Wedakarna, Billy Syahputra Mau Lempar Tinja ke Rumah Pejabat Edan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:52 WIB

Belajar dari Kasus First Travel, Akademisi UGM Soroti Hak Korban dalam RUU Perampasan Aset

Belajar dari Kasus First Travel, Akademisi UGM Soroti Hak Korban dalam RUU Perampasan Aset

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Ahmad Luthfi Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum untuk Tarik Investor

Ahmad Luthfi Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum untuk Tarik Investor

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Review Serial Ted Lasso Season 3: Akhir Kisah Persahabatan Roy dan Jamie

Review Serial Ted Lasso Season 3: Akhir Kisah Persahabatan Roy dan Jamie

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:45 WIB

×