Korupsi Lahan SPA Sampah, Kabid Sampah dan Taman, Eks Kadis LH Serang hingga Camat Petir jadi Tersangka

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 30 Mei 2022 | 12:10 WIB
Korupsi Lahan SPA Sampah, Kabid Sampah dan Taman, Eks Kadis LH Serang hingga Camat Petir jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga. [Istimewa]

Suara.com - Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk stasiun peralihan akhir (SPA) sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang. Salah satu tersangka yang diringkus, yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) LH Kabupaten Serang berinisial SP alias Budi (61).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menyebut ketiga tersangka lainnya, yakni TM alias Toto (47), Kabid Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK; AH alias Asep (57), Camat Petir; dan TE alias Toton (48), Kepala Desa Negara Padang.

"Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp300 juta," kata Shinto kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

Shinto menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor 388 tertanggal 12 Oktober 2021.

Dalam perkara ini, penyidik total telah memeriksa 32 saksi yang terdiri dari 25 orang saksi dari pihak Dinas LH, pihak Desa dan Kecamatan, serta tujuh saksi dari pemilik lahan.

"Selain itu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat ahli yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana dan ahli hukum tata negara," tuturnya.

Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, Shinto menyebut para tersangka menggunakan modus memalsukan SK Bupati No. 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk memuluskan aksi kejahatannya terkait pengadaan lahan SPA di Desa Mekarbaru. Namun, tindakan tersebut mendapat penolakan warga hingga kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan menggunakan SK Bupati yang sama.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut Shinto, para tersangka diketahui pula telah melakukan mark up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp330 juta.

"Padahal dibayarkan oleh pemda serang sebesar Rp526.213,- per m2 sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 m2 untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp1.347.632.000 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.017.623.000," imbuh Shinto.

Di samping itu, Shinto menyebut bahwa tersangka dalam kasus ini diketahui pula melakukan transfer biaya pembayaran lahan tidak langsung kepada pemilik lahan. Melainkan melalui anggota sindikasi tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa.

"Pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatangan peralihan hak atas bidang tanah SHM No. 01890 atas nama AJALI seluas 2.561 m2 di kantor Desa dan di kantor Kecamatan," sambungnya.

Kekinian, para tersangka dan barang bukti rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena berkas perkara tahap satu telah dinyatakan lengkap. Dalam perkara ini sendiri, para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bangga Dapat Sedekah Hampir 1 Miliar dari Tersangka Korupsi, Ustaz Yusuf Mansur: Rennier Latief Namanya

Bangga Dapat Sedekah Hampir 1 Miliar dari Tersangka Korupsi, Ustaz Yusuf Mansur: Rennier Latief Namanya

Sumbar | Minggu, 29 Mei 2022 | 19:30 WIB

Ceramah Ustaz Yusuf Mansur Dapat Sedekah Rp926 Juta Viral, Ternyata dari Tersangka Korupsi Rennier Latief

Ceramah Ustaz Yusuf Mansur Dapat Sedekah Rp926 Juta Viral, Ternyata dari Tersangka Korupsi Rennier Latief

Sumsel | Minggu, 29 Mei 2022 | 13:17 WIB

Mulai dari Duta Besar Hingga Anggota Polisi Diperiksa Kejati Sebagai Saksi Terkait Kasus Lahan Pertamina

Mulai dari Duta Besar Hingga Anggota Polisi Diperiksa Kejati Sebagai Saksi Terkait Kasus Lahan Pertamina

Kalbar | Sabtu, 28 Mei 2022 | 21:00 WIB

Dalami Dugaan Aliran Uang dari Kontraktor, KPK Periksa Dua Ajudan Ade Yasin

Dalami Dugaan Aliran Uang dari Kontraktor, KPK Periksa Dua Ajudan Ade Yasin

Jabar | Sabtu, 28 Mei 2022 | 14:11 WIB

Terkini

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB