Korupsi Lahan SPA Sampah, Kabid Sampah dan Taman, Eks Kadis LH Serang hingga Camat Petir jadi Tersangka

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 30 Mei 2022 | 12:10 WIB
Korupsi Lahan SPA Sampah, Kabid Sampah dan Taman, Eks Kadis LH Serang hingga Camat Petir jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga. [Istimewa]

Suara.com - Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk stasiun peralihan akhir (SPA) sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang. Salah satu tersangka yang diringkus, yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) LH Kabupaten Serang berinisial SP alias Budi (61).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menyebut ketiga tersangka lainnya, yakni TM alias Toto (47), Kabid Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK; AH alias Asep (57), Camat Petir; dan TE alias Toton (48), Kepala Desa Negara Padang.

"Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp300 juta," kata Shinto kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

Shinto menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor 388 tertanggal 12 Oktober 2021.

Dalam perkara ini, penyidik total telah memeriksa 32 saksi yang terdiri dari 25 orang saksi dari pihak Dinas LH, pihak Desa dan Kecamatan, serta tujuh saksi dari pemilik lahan.

"Selain itu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat ahli yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana dan ahli hukum tata negara," tuturnya.

Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, Shinto menyebut para tersangka menggunakan modus memalsukan SK Bupati No. 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk memuluskan aksi kejahatannya terkait pengadaan lahan SPA di Desa Mekarbaru. Namun, tindakan tersebut mendapat penolakan warga hingga kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan menggunakan SK Bupati yang sama.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut Shinto, para tersangka diketahui pula telah melakukan mark up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp330 juta.

"Padahal dibayarkan oleh pemda serang sebesar Rp526.213,- per m2 sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 m2 untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp1.347.632.000 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.017.623.000," imbuh Shinto.

baca juga

Di samping itu, Shinto menyebut bahwa tersangka dalam kasus ini diketahui pula melakukan transfer biaya pembayaran lahan tidak langsung kepada pemilik lahan. Melainkan melalui anggota sindikasi tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa.

"Pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatangan peralihan hak atas bidang tanah SHM No. 01890 atas nama AJALI seluas 2.561 m2 di kantor Desa dan di kantor Kecamatan," sambungnya.

Kekinian, para tersangka dan barang bukti rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena berkas perkara tahap satu telah dinyatakan lengkap. Dalam perkara ini sendiri, para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bangga Dapat Sedekah Hampir 1 Miliar dari Tersangka Korupsi, Ustaz Yusuf Mansur: Rennier Latief Namanya

Bangga Dapat Sedekah Hampir 1 Miliar dari Tersangka Korupsi, Ustaz Yusuf Mansur: Rennier Latief Namanya

Sumbar | Minggu, 29 Mei 2022 | 19:30 WIB

Ceramah Ustaz Yusuf Mansur Dapat Sedekah Rp926 Juta Viral, Ternyata dari Tersangka Korupsi Rennier Latief

Ceramah Ustaz Yusuf Mansur Dapat Sedekah Rp926 Juta Viral, Ternyata dari Tersangka Korupsi Rennier Latief

Sumsel | Minggu, 29 Mei 2022 | 13:17 WIB

Mulai dari Duta Besar Hingga Anggota Polisi Diperiksa Kejati Sebagai Saksi Terkait Kasus Lahan Pertamina

Mulai dari Duta Besar Hingga Anggota Polisi Diperiksa Kejati Sebagai Saksi Terkait Kasus Lahan Pertamina

Kalbar | Sabtu, 28 Mei 2022 | 21:00 WIB

Dalami Dugaan Aliran Uang dari Kontraktor, KPK Periksa Dua Ajudan Ade Yasin

Dalami Dugaan Aliran Uang dari Kontraktor, KPK Periksa Dua Ajudan Ade Yasin

Jabar | Sabtu, 28 Mei 2022 | 14:11 WIB

Terkini

Tantang Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Herdman dan Mitchell Baker Kompak Kirim Ancaman

Tantang Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Herdman dan Mitchell Baker Kompak Kirim Ancaman

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:50 WIB

Gagal Tragis ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia Fitnah Timnas Indonesia

Gagal Tragis ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia Fitnah Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Bukan Sekedar Indonesia Menang 9-2, John Herdman Sebut Ada Sesuatu yang Spesial di SUGBK

Bukan Sekedar Indonesia Menang 9-2, John Herdman Sebut Ada Sesuatu yang Spesial di SUGBK

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Tak Harus Mulai dari Nol, Ini Cara Cari Penghasilan Tambahan Menurut Financial Planner

Tak Harus Mulai dari Nol, Ini Cara Cari Penghasilan Tambahan Menurut Financial Planner

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:24 WIB

Perluas Akses Kerja bagi Disabilitas, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pemagangan

Perluas Akses Kerja bagi Disabilitas, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pemagangan

Lampung | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi

Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi

Jogja | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:56 WIB

BRI Peduli Sahabat Disabilitas Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Kesempatan Pemagangan

BRI Peduli Sahabat Disabilitas Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Kesempatan Pemagangan

Jakarta | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Penipuan Modus Lama Ramai Kembali Beraksi, BRI Minta Nasabah Waspada

Penipuan Modus Lama Ramai Kembali Beraksi, BRI Minta Nasabah Waspada

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Dorong Kesempatan Kerja Inklusif, BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar

Dorong Kesempatan Kerja Inklusif, BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar

Jatim | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:52 WIB

Arab Saudi Gandeng Malaysia dan Brunei Kembangkan Kawasan Makkah dan Madinah

Arab Saudi Gandeng Malaysia dan Brunei Kembangkan Kawasan Makkah dan Madinah

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:52 WIB

×