Rugikan Negara, Apa Sanksi PPPK yang Ikut Mengundurkan Diri Seperti CPNS?

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 31 Mei 2022 | 13:36 WIB
Rugikan Negara, Apa Sanksi PPPK yang Ikut Mengundurkan Diri Seperti CPNS?
Ilustrasi Seleksi PPPK

Suara.com - Sudah lelah mendaftarkan diri dan mengikuti tes, 442 orang yang diterima sebagai PPPK pilih mengundurkan diri. Fenomena ini mengikuti jejak 105 CPNS yang juga mundur. Apa sanksi PPPK yang ikut mengundurkan diri seperti CPNS?

Pendaftaran PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2021 cukup diminati. PPPK Guru saja, ada 957.637 orang yang mendaftarkan diri, baik itu PPPK Guru Tahap 1 dan PPPK Guru Tahap 2.

Dari jumlah yang mendaftar itu, ada 305.778 orang yang sudah diterima sebagai PPPK. Mereka berhak masuk sesuai golongannya, mulai dari golongan I hingga golongan XVII. 

Penentuan golongan menggunakan jenjang pendidikan, mulai dari SD pada golongan PPPK I, SMP pada golongan IV, SLTA/Diploma I pada golongan V, Diploma II masuk golongan VI.

Kemudian, Diploma III masuk golongan VII, Sarjana/Diploma VI masuk golongan IX, Pascasarjana S2 masuk golongan X serta pascasarjana S3 masuk golongan XI.

Namun, pemerintah cukup dikecewakan dengan adanya fenomena ratusan PPPK mengundurkan diri. Mayoritas yang mundur berasal dari PPPK Guru yang cukup diminati.

PPPK Guru Tahap 1 ada 104 orang yang mengundurkan diri. Lalu, PPPK Guru Tahap 2 terdapat 280 orang yang mengundurkan diri. Dari jumlah itu, 46 orang berasal dari Jawa Barat. 

Sementara pada PPPK Non Guru, ada 58 orang yang mengundurkan diri. Dari total jumlah itu, 8 orang di antaranya berasal dari Jawa Timur.

Negara Dirugikan

baca juga

Mundurnya 442 pendaftar yang telah diterima sebagai PPPK cukup mengecewakan. Pemerintah ikut dirugikan karena sudah mengeluarkan anggaran tak sedikit untuk menggelar tes penerimaan PPPK tahun 2021.

"Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Setelah merampungkan proses penerimaan, negara juga seharusnya sudah memiliki pegawai yang akan melayani masyarakat. Namun gara-gara mundurnya 442 orang tersebut, negara harus bekerja keras lagi mencari penggantinya.

Apa Sanksi PPPK yang Mengundurkan Diri?

Negara dirugikan atas mundurnya 442 PPPK setelah tes penerimaan tahun 2021 dilakukan. Lalu, apa sanksi buat mereka yang mengundurkan diri?

"Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari," kata Tjahjo Kumolo pada Senin (30/5/22).

Namun, Tjahjo Kumolo tak menyebut apa sanksi jera yang dimaksudkan. Apakah denda berupa nominal pengganti tes yang telah dikeluarkan pemerintah atau selamanya tak boleh mendaftarkan diri sebagai PPPK dan CPNS.

Bila merujuk pada pasal 54 PermenPANRB Nomor 27/2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.

Sementara jika mengundurkan diri, diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya. Peraturan itu turut berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri.

Hal itu tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Mengutip laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 ayat 5 berbunyi "Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya."

Kontributor : Lukman Hakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PNS Mengundurkan Diri: Ini Caranya dan Sanksi yang Dikenakan, Pertimbangkan Sebelum Mundur!

PNS Mengundurkan Diri: Ini Caranya dan Sanksi yang Dikenakan, Pertimbangkan Sebelum Mundur!

News | Selasa, 31 Mei 2022 | 13:23 WIB

Fakta-fakta Ratusan PPPK Mengundurkan Diri Susul CPNS, Benarkah Karena Gaji?

Fakta-fakta Ratusan PPPK Mengundurkan Diri Susul CPNS, Benarkah Karena Gaji?

News | Selasa, 31 Mei 2022 | 13:00 WIB

Anggota DPR Sebut Resiko jadi PNS Memiliki Gaji Kecil: Semua Orang Sudah Tahu

Anggota DPR Sebut Resiko jadi PNS Memiliki Gaji Kecil: Semua Orang Sudah Tahu

Kalbar | Selasa, 31 Mei 2022 | 09:33 WIB

Banyak yang Mengundurkan Diri, Berapa Besaran Gaji PPPK?

Banyak yang Mengundurkan Diri, Berapa Besaran Gaji PPPK?

News | Senin, 30 Mei 2022 | 19:10 WIB

Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Pemerintah Bakal Perketat Proses Seleksi

Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Pemerintah Bakal Perketat Proses Seleksi

Riau | Senin, 30 Mei 2022 | 18:50 WIB

Sentil CPNS yang Mengundurkan Diri Gegara Gaji Kecil, DPR: Harusnya Tanggung Jawab Sama Pilihan Hidup

Sentil CPNS yang Mengundurkan Diri Gegara Gaji Kecil, DPR: Harusnya Tanggung Jawab Sama Pilihan Hidup

News | Senin, 30 Mei 2022 | 17:24 WIB

Terkini

Semarak Kemerdekaan, Intip Promo Spesial BRI

Semarak Kemerdekaan, Intip Promo Spesial BRI

Sulsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:42 WIB

Duka Bintang Persib: Rumah Orang Tua Saddil Ramdani Ludes Terbakar di Muna Barat

Duka Bintang Persib: Rumah Orang Tua Saddil Ramdani Ludes Terbakar di Muna Barat

Jabar | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:38 WIB

Rayakan HUT ke-81 RI, BRI Tebar Promo Spesial

Rayakan HUT ke-81 RI, BRI Tebar Promo Spesial

Malang | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:37 WIB

Bukan Sekadar Warisan: Cara Anak Muda Ini Bikin Sektor Pertanian Terlihat Keren di Mata Gen Z

Bukan Sekadar Warisan: Cara Anak Muda Ini Bikin Sektor Pertanian Terlihat Keren di Mata Gen Z

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Gubernur Khofifah Gratiskan Naik Trans Jatim pada 17 Agustus 2026

Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Gubernur Khofifah Gratiskan Naik Trans Jatim pada 17 Agustus 2026

Jatim | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:30 WIB

31 Gempa Susulan Guncang NTT, Masih Ada Warga Terjebak di Reruntuhan

31 Gempa Susulan Guncang NTT, Masih Ada Warga Terjebak di Reruntuhan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Harta Kekayaan Ketua MA Sunarto yang Gajinya Disebut Prabowo Lebih Besar dari Ketua MA Singapura

Harta Kekayaan Ketua MA Sunarto yang Gajinya Disebut Prabowo Lebih Besar dari Ketua MA Singapura

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:21 WIB

Gaji Istri Lebih Besar, Apakah Adil Kendali Finansial Tetap di Suami?

Gaji Istri Lebih Besar, Apakah Adil Kendali Finansial Tetap di Suami?

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:15 WIB

4 Sepatu Under Armour Terbaik untuk Lari hingga Ngegym, Mulai Rp500 Ribuan

4 Sepatu Under Armour Terbaik untuk Lari hingga Ngegym, Mulai Rp500 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:08 WIB

Memahami Sesar Naik Flores, Busur Raksasa di Balik Gempa 7,7 Hari Ini

Memahami Sesar Naik Flores, Busur Raksasa di Balik Gempa 7,7 Hari Ini

Opini | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:08 WIB

×