Pertanyakan Sikap Kapolri Tak Pecat AKBP Brotoseno, DPR: Prestasi dan Perilaku Baik Kayak Apa kok Dimaafkan?

Selasa, 31 Mei 2022 | 17:59 WIB
Pertanyakan Sikap Kapolri Tak Pecat AKBP Brotoseno, DPR: Prestasi dan Perilaku Baik Kayak Apa kok Dimaafkan?
AKBP Brotoseno, eks napi korupsi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui, Brotoseno merupakan eks napi korupsi cetak sawah pada tahun 2016 di Kalimantan. Dia diduga menerima suap senilai Rp1,9 miliar dari total yang dijanjikan senilai Rp3 miliar.

Ketika itu, Brotoseno berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi alias AKBP dan menjabat sebagai Kanit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Suap yang diberikan kepada Brotoseno dimaksudkan untuk memperlambat proses penyidikan.

Singkat cerita, pada tahun 2017 Brotoseno akhirnya divonis lima tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tiga tahun kemudian dia dinyatakan bebas bersyarat yakni pada 15 Februari 2020.

Sosok Brotoseno ini sendiri sempat ramai diperbincangkan lantaran dikabarkan berpacaran dengan Angelina Sondakh yang ketika itu tersangkut kasus korupsi proyek Wisma Atlet. Sampai pada akhirnya Brotoseno yang ketika itu menjabat sebagai penyidik KPK dikembalikan oleh Ketua KPK ke Mabes Polri.

Terdakwa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Brotoseno menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/5).
AKBP Raden Brotoseno.

Belakangan, Polri mengakui jika pihaknya tidak memecat Brotoseno. Salah satu pertimbangannya karena yang bersangkutan diklaim berprestasi.

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo membeberkan tiga poin pertimbangan dalam putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.

Pertama, rangkaian kejadian penyuapan terhadap Brotoseno dari terpidana Haris Artur Haidir selaku penyuap dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018. Tanggal 14 - 11- 2018.

Kedua, Brotoseno dianggap telah menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan penjara dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lima tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan atau Lapas.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (Suara.com/Yasir)
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (Suara.com/Yasir)

"Ketiga, adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," imbuh Sambo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/5).

Baca Juga: Polri Dikritik Soal Brotoseno, Komisi III DPR: Berkelakuan Baik untuk Polisi, Tapi Bajingan untuk Bangsa

Sambo menyebut, keputusan Sidang KKEP itu tertuang dalam Surat Putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020. Dalam persidangan, Brotoseno terbukti secara sah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Wyat (1) huruf a, Pasal 13 Ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI