Kapolri Larang Anggota Polri Gunakan Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Lingkungan Kerja

Bella

Minggu, 01 November 2026 | 21:24 WIB
Kapolri Larang Anggota Polri Gunakan Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Lingkungan Kerja
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menjawab pertanyaan awak media di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/10/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
baca 10 detik
  • Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerbitkan surat edaran larangan penggunaan vape di Jakarta pada 30 Oktober 2026.
  • Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, tamu, serta pengunjung di semua lingkungan kerja kepolisian.
  • Aturan diterbitkan karena vape berisiko mengandung narkotika cair dan membahayakan kesehatan, dengan sanksi bagi pelanggar.

Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerbitkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri. Larangan tersebut berlaku di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja kepolisian.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang dikeluarkan di Jakarta pada 30 Oktober 2026. Aturan tersebut juga melarang tamu dan pengunjung menggunakan vape selama berada di lingkungan kerja Polri.

Dalam surat edaran tersebut, Kapolri menjelaskan bahwa perangkat vape telah digunakan bandar narkotika sebagai sarana untuk mengedarkan narkotika cair, termasuk Etomidate. Bahkan, ditemukan keterlibatan Pegawai Negeri pada Polri dalam peredaran maupun penggunaan zat tersebut.

Kapolri juga menyoroti kandungan cairan atau cartridge vape yang berpotensi mengandung zat berbahaya. Secara kasat mata, cairan biasa sulit dibedakan dengan cairan yang telah dicampur narkotika, seperti sabu cair, ganja cair, Etomidate, maupun Ketamine.

Etomidate sendiri telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Selain risiko penyalahgunaan narkotika, surat edaran tersebut turut menyinggung dampak kesehatan akibat penggunaan rokok elektrik. Berdasarkan hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terhadap sampel pengguna vape, ditemukan dampak kesehatan berupa diabetes akibat penurunan insulin. Sekitar 92 persen sampel juga mengalami gangguan paru-paru.

Kandungan zat adiktif, bahan kimia berbahaya, serta aerosol atau uap dari vape juga dinilai berpotensi membahayakan kesehatan orang lain di sekitarnya.

Kapolri menilai penggunaan vape di lingkungan kerja turut memengaruhi profesionalitas, estetika, dan norma kesopanan. Aktivitas tersebut juga berpotensi mengganggu kenyamanan rekan kerja maupun masyarakat yang mendapatkan pelayanan kepolisian.

Dalam pelaksanaannya, Pegawai Negeri pada Polri yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

baca juga

Sementara itu, tamu dan pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kerja Polri akan diberikan teguran serta diminta mematikan dan menyimpan perangkatnya.

Larangan ini berlaku secara menyeluruh di lingkungan Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Kapolri menegaskan kebijakan tersebut sejalan dengan aturan disiplin dan kode etik profesi Polri, termasuk ketentuan yang melarang anggota kepolisian menyimpan, menggunakan, mengedarkan, maupun memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Tuai Kritik, Propam Turun Tangan

Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Tuai Kritik, Propam Turun Tangan

News | Minggu, 01 November 2026 | 20:01 WIB

Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani

Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani

News | Minggu, 01 November 2026 | 17:00 WIB

TNI Ikut Amankan Demo 28 Oktober, Komisi I DPR Sebut Lumrah

TNI Ikut Amankan Demo 28 Oktober, Komisi I DPR Sebut Lumrah

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:46 WIB

Kapolri Siapkan Bodycam untuk Personel saat Amankan Aksi Demonstrasi

Kapolri Siapkan Bodycam untuk Personel saat Amankan Aksi Demonstrasi

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:46 WIB

Dugaan Penganiayaan Nelayan hingga Tewas di Polsek Kajang, 4 Polisi Diadukan ke Mabes

Dugaan Penganiayaan Nelayan hingga Tewas di Polsek Kajang, 4 Polisi Diadukan ke Mabes

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:19 WIB

Ojol Korban Terlindas BYD Alami Patah Tulang dan Kebocoran Paru, Polri Tanggung Biaya Pengobatan

Ojol Korban Terlindas BYD Alami Patah Tulang dan Kebocoran Paru, Polri Tanggung Biaya Pengobatan

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:27 WIB

Meutya Hafid Gandeng Polri Perangi Judi Online hingga Penipuan Digital

Meutya Hafid Gandeng Polri Perangi Judi Online hingga Penipuan Digital

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:09 WIB

Bareskrim Turun Tangan Usut Karhutla di Kaltim dan Kalteng

Bareskrim Turun Tangan Usut Karhutla di Kaltim dan Kalteng

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:07 WIB

Polri Kerahkan 200 Brimob Tangani Karhutla, Tanjung Puting Jadi Perhatian

Polri Kerahkan 200 Brimob Tangani Karhutla, Tanjung Puting Jadi Perhatian

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:01 WIB

IPW Desak Prabowo Terbitkan Inpres soal Larangan Penggunaan Vape di Institusi Pemerintahan

IPW Desak Prabowo Terbitkan Inpres soal Larangan Penggunaan Vape di Institusi Pemerintahan

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Terkini

Bentuk Bumi Semakin Membulat Akibat Perubahan Iklim, Ini Dampaknya Bagi Manusia

Bentuk Bumi Semakin Membulat Akibat Perubahan Iklim, Ini Dampaknya Bagi Manusia

Tekno | Minggu, 01 November 2026 | 21:22 WIB

Apakah Desil 5 Bisa Dapat PIP? Ini Cara Cek Desil Bansos Kemensos.go.id 2026

Apakah Desil 5 Bisa Dapat PIP? Ini Cara Cek Desil Bansos Kemensos.go.id 2026

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 21:09 WIB

Usia 40 Tahun Tensi Normal Berapa? Ini Angka Ideal untuk Pria dan Wanita serta Cara Menjaganya

Usia 40 Tahun Tensi Normal Berapa? Ini Angka Ideal untuk Pria dan Wanita serta Cara Menjaganya

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 21:01 WIB

Review Film All of You: Ketika Sains Ikut Campur dalam Urusan Cinta

Review Film All of You: Ketika Sains Ikut Campur dalam Urusan Cinta

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 21:00 WIB

Kemenag Tegaskan Ponpes Hamalatul Quran di Karanganyar dan Sukoharjo Belum Kantongi Izin Resmi

Kemenag Tegaskan Ponpes Hamalatul Quran di Karanganyar dan Sukoharjo Belum Kantongi Izin Resmi

News | Minggu, 01 November 2026 | 20:51 WIB

Review Serial Lupin Part 3: Sebuah Aksi Menawan Assane Diop yang Penuh Trik

Review Serial Lupin Part 3: Sebuah Aksi Menawan Assane Diop yang Penuh Trik

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 20:50 WIB

Bukan Mahasiswa Asli, Ini Pengakuan Sari Putri yang Nekat Pakai Almamater UBSI di Bundaran HI

Bukan Mahasiswa Asli, Ini Pengakuan Sari Putri yang Nekat Pakai Almamater UBSI di Bundaran HI

Video | Minggu, 01 November 2026 | 20:31 WIB

Emil Audero Masuk Nominasi Penyelamatan Terbaik LaLiga, Bersaing dengan Kiper Real Madrid

Emil Audero Masuk Nominasi Penyelamatan Terbaik LaLiga, Bersaing dengan Kiper Real Madrid

Bola | Minggu, 01 November 2026 | 20:30 WIB

Review The Best Thing: Kisah Romantis Dokter TCM dan Manajer Hotel

Review The Best Thing: Kisah Romantis Dokter TCM dan Manajer Hotel

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 20:20 WIB

SMK Nusantara Pertahankan Gelar, MAN 1 Kabupaten Sukabumi Raih Juara Putri AXIS Nation Cup 2026

SMK Nusantara Pertahankan Gelar, MAN 1 Kabupaten Sukabumi Raih Juara Putri AXIS Nation Cup 2026

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 20:15 WIB

×