Hukum Memberi Mahar di Pernikahan

Mahar atau mas kawin adalah salah satu syarat sah diadakannya pernikahan dalam Islam.
Mahar sendiri bisa diartikan sebagai sejumlah harta yang diberikan oleh pihak pengantin laki-laki kepada perempuan yang biasanya menggunakan nilai uang sebagai acuannya.
Meski begitu, pengantin perempuan berhak meminta mahar lain seperti uang tunai, emas, tanah, rumah, kendataan, maupun benda berharga lainnya.