Sentilan Keras PSI Ke Polri Soal Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Kembali Aktif Jadi Polisi Usai Dipenjara

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 03 Juni 2022 | 10:31 WIB
Sentilan Keras PSI Ke Polri Soal Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Kembali Aktif Jadi Polisi Usai Dipenjara
Mantan Narapidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno (Antara)

Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) turut mengkritik mantan narapidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno aktif kembali berdinas di Kepolisian Republik Indonesia. Menurut PSI seharusnya Polri tidak memberikan toleransi dalam bentuk apa pun terhadap hal yang berbau denga korupsi.

"Tidak ada toleransi dalam bentuk apapun terhadap korupsi. Apalagi dengan alasan berkelakuan baik dan berprestasi. Penegak hukum seharusnya menghukum koruptor, tapi ini justru mempertahankan koruptor sebagai aparatnya," kata Direktur LBH Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Juru Bicara DPP PSI, Rian Ernest kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

Rian mengatakan, berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf (a) Kode Etik Polri secara tegas menyatakan bahwa setiap anggota Polri dilarang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi.

Untuk iitu, dirinya berharap kepada Polri agar sebagai lembaga hukum bebas dari korupsi. Terlebih tak merangkul koruptor sebagai aparatnya.

"PSI berharap Polri bisa terus menjadi lembaga penegak hukum yang bebas korupsi, termasuk tegas meniadakan koruptor sebagai aparatnya,” tuturnya.

Sebelumnya, AKBP Raden Brotoseno, yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.

Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 lalu.

Mantan suami eks terpidana korupsi Angelina Sondakh itu dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno dapat kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan dia tidak dipecat dari Polri.

baca juga

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brotoseno tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.

Brotoseno diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Dipecat, Eks Napi Korupsi Raden Brotoseno Jadi Staf di Divisi TIK Polri

Tak Dipecat, Eks Napi Korupsi Raden Brotoseno Jadi Staf di Divisi TIK Polri

Kalbar | Kamis, 02 Juni 2022 | 17:38 WIB

Eks Terpidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno Aktif Kembali Dinas di Mabes Polri

Eks Terpidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno Aktif Kembali Dinas di Mabes Polri

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 15:37 WIB

Pernah Terima Suap dan Divonis 5 Tahun Penjara, Eks Koruptor Raden Brotoseno Jadi Staf di Divisi TIK Polri

Pernah Terima Suap dan Divonis 5 Tahun Penjara, Eks Koruptor Raden Brotoseno Jadi Staf di Divisi TIK Polri

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 15:08 WIB

Eks Narapidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno Kembali Aktif Jadi Polisi, Kini Bekerja di Divisi TIK Polri

Eks Narapidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno Kembali Aktif Jadi Polisi, Kini Bekerja di Divisi TIK Polri

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 15:06 WIB

Sindir Anies Baswedan Terkait Formula E, Giring Ganesha Trending di Twitter, Netizen: PSI Diserang Ketum Sendiri

Sindir Anies Baswedan Terkait Formula E, Giring Ganesha Trending di Twitter, Netizen: PSI Diserang Ketum Sendiri

Kalbar | Kamis, 02 Juni 2022 | 12:19 WIB

Raden Brotoseno Kembali Menjabat di Bareskrim Setelah Kasus Korupsi, Melanie Subono Beri Sindiran: Sopan adalah KOENTJI

Raden Brotoseno Kembali Menjabat di Bareskrim Setelah Kasus Korupsi, Melanie Subono Beri Sindiran: Sopan adalah KOENTJI

Batam | Kamis, 02 Juni 2022 | 11:45 WIB

Brotonoseno Tak Dipecat Polri, Pukat UGM Sarankan Revisi Peraturan Pemerintah

Brotonoseno Tak Dipecat Polri, Pukat UGM Sarankan Revisi Peraturan Pemerintah

Jogja | Rabu, 01 Juni 2022 | 18:43 WIB

Terkini

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:03 WIB

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:59 WIB

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:45 WIB

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:44 WIB

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:38 WIB

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB