Eks Terpidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno Aktif Kembali Dinas di Mabes Polri

Erick Tanjung

Kamis, 02 Juni 2022 | 15:37 WIB
Eks Terpidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno Aktif Kembali Dinas di Mabes Polri
Mantan terpidana kasus korupsi, AKBP Raden Brotoseno aktif kembali dinas di Mabes Polri. (Facebook)

Suara.com - Mantan narapidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno aktif kembali berdinas di Kepolisian Republik Indonesia. Ia kini menjabat sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi atau TIK Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan Brotoseno saat ini bertugas sebagai staf di Divisi TIK Polri, bukan sebagai penyidik.

"Dia (Brotoseno) sekarang diperbantukan di Div TIK Polri," kata Ramadhan di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Ramadhan menambahkan Brotoseno tidak lagi memangku jabatan tertentu, melainkan hanya sebagai staf biasa di Divisi TIK Polri. "Staf, bukan penyidik, belum ada jabatan," tuturnya.

Namun demikian, Ramadhan belum memastikan sejak kapan Brotoseno aktif bertugas sebagai staf Divisi TIK Polri secara resmi. "Sejak kapan belum tahu, nanti dicek biar tidak salah," imbuhnya.

AKBP Raden Brotoseno, yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.

Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 lalu.

Mantan suami eks terpidana korupsi Angelina Sondakh itu dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno dapat kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan dia tidak dipecat dari Polri.

baca juga

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brotoseno tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.
Brotoseno diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pernah Terima Suap dan Divonis 5 Tahun Penjara, Eks Koruptor Raden Brotoseno Jadi Staf di Divisi TIK Polri

Pernah Terima Suap dan Divonis 5 Tahun Penjara, Eks Koruptor Raden Brotoseno Jadi Staf di Divisi TIK Polri

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 15:08 WIB

Eks Narapidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno Kembali Aktif Jadi Polisi, Kini Bekerja di Divisi TIK Polri

Eks Narapidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno Kembali Aktif Jadi Polisi, Kini Bekerja di Divisi TIK Polri

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 15:06 WIB

Brotonoseno Tak Dipecat Polri, Pukat UGM Sarankan Revisi Peraturan Pemerintah

Brotonoseno Tak Dipecat Polri, Pukat UGM Sarankan Revisi Peraturan Pemerintah

Jogja | Rabu, 01 Juni 2022 | 18:43 WIB

Terkini

Cari Info Kesehatan Makin Mudah, Peran Apoteker Tetap Jadi Rujukan Konsumen

Cari Info Kesehatan Makin Mudah, Peran Apoteker Tetap Jadi Rujukan Konsumen

Health | Minggu, 27 September 2026 | 17:45 WIB

Haji Isam Bukan Pengendali Saham BYAN

Haji Isam Bukan Pengendali Saham BYAN

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 17:43 WIB

Persiapan Dana Pensiun Harus Dimulai Sejak Hari Pertama Bekerja

Persiapan Dana Pensiun Harus Dimulai Sejak Hari Pertama Bekerja

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 17:36 WIB

CFX Mulai Bidik Tokenisasi Aset Riil dan Stablecoin

CFX Mulai Bidik Tokenisasi Aset Riil dan Stablecoin

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 17:31 WIB

RUU Ketenagakerjaan Jangan Fokus di Perlindungan, Tapi Penciptaan Lapangan Kerja

RUU Ketenagakerjaan Jangan Fokus di Perlindungan, Tapi Penciptaan Lapangan Kerja

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 17:28 WIB

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

Sumsel | Minggu, 27 September 2026 | 17:25 WIB

Arti Cicak Jatuh di Kepala atau Bahu Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa?

Arti Cicak Jatuh di Kepala atau Bahu Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa?

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 17:20 WIB

Hidup Jadi Terasa Seperti Konten: Personal Branding atau Personal Pressure?

Hidup Jadi Terasa Seperti Konten: Personal Branding atau Personal Pressure?

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 17:05 WIB

Nonton Pestapora Gratis iPhone Air & AirPods Max dari BRI, Ini Caranya

Nonton Pestapora Gratis iPhone Air & AirPods Max dari BRI, Ini Caranya

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 16:55 WIB

Besok Ada Promo Tiket Kereta Bayar 81 Persen, Berlaku hingga H+45

Besok Ada Promo Tiket Kereta Bayar 81 Persen, Berlaku hingga H+45

News | Minggu, 27 September 2026 | 16:48 WIB

×