Pemerintah bakal memberi sanksi bagi PPK apabila nekat mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK selepas pemberlakuan aturan.
“Akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah,” tegas Tjahjo.
4. Rekrut Outsourcing
Sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer, pemerintah berencana merekrut tenaga alih daya atau outsourcing sebagai tenaga tambahan, untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan.
Pejabat Pembina kepegawaian di kementerian maupun lembaga memiliki wewenang untuk mengusulkan posisi yang nantinya akan diisi pihak ketiga. Namun, nantinya tenaga alih daya itu bukanlah berstatus tenaga honorer.
5. Solusi untuk Honorer
Pemerintah mempersilakan tenaga honorer yang belum memasuki usia pension untuk mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK. Bagaimana jika honorer tidak lolos seleksi CPNS dan CPPPK?
Bagi tenaga honorer ataupun pegawai non-ASN yang tidak memenuhi persyaratan, maka akan dilakukan langkah-langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan, sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Kontributor : Alan Aliarcham
Baca Juga: Apa itu Tenaga Honorer? Begini Status, Gaji dan Perbedaannya dengan PNS