Apa itu Tenaga Honorer? Begini Status, Gaji dan Perbedaannya dengan PNS

Rifan Aditya

Jum'at, 03 Juni 2022 | 11:29 WIB
Apa itu Tenaga Honorer? Begini Status, Gaji dan Perbedaannya dengan PNS
Apa itu Tenaga Honorer? Begini Status, Gaji dan Perbedaannya dengan PNS - Ilustrasi tenaga honorer. [Dok.Digtara]

Suara.com - Tenaga honorer tengah hangat diperbincangkan, lantaran Pemerintahan Presiden Joko Widodo dikabarkan tidak akan lagi mengakui status tenaga honorer mulai tahun 2023. Apa itu tenaga honorer?

Birokrasi hanya meliputi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga outsourcing saja. Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer? Untuk memahami apa itu tenaga honorer dan perbedaannya dengan PNS, simak penjelasan berikut ini.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni, menegaskan bahwa rencana tenaga honorer dihapus bukanlah kebijakan yang tiba-tiba ada. Tapi sudah sejak 2005, dan itu sudah inventarisir.

Alex juga mengemukakan bahwa pada saat itu ada sekitar 900 ribu tenaga honorer. Di saat itu pula, pemerintah lantas sepakat untuk mengangkat sekitar 860 ribu tenaga honorer untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Sementara itu, sisanya tidak memenuhi kriteria. Begitu di data ulang terjadi pembengkakan menjadi 600 ribuan. Pembengkakan angka tenaga honorer di tiap instansi tersebut akhirnya mendorong terbitnya Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014. Di dalam aturan, ditetapkan hanya ada dua kategori ASN yaitu PNS dan PPPK.

Namun, bukan berarti pasca terbitnya UU tersebut pemerintah tidak lagi mengangkat tenaga honorer. Bahkan hingga saat ini, masih ada beberapa instansi yang tetap merekrut tenaga honorer, kendati hal tersebut telah dilarang.

Apa itu Tenaga Honorer? 

Secara umum, honorer diartikan sebagai pegawai yang belum atau tidak diangkat sebagai pegawai tetap atau dalam setiap bulannya mendapatkan honorarium.

Menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 yang terakhir kali diperbarui melalui PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah mereka yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ataupun pejabat lainnya di dalam pemerintahan agar bisa melakukan tugas tertentu di dalam instansi pemerintahan.

baca juga

Status dan Gaji Tenaga Honorer

Di dalam ruang lingkup pemerintahan, tenaga honorer memiliki perjanjian kerja dan akan bekerja sesuai dengan surat keputusan dari pejabat tata usaha negara. Gaji honorer ini sama seperti pekerja swasta karena tidak termasuk ASN.

Peraturan tersebut tidak dibuat dengan asal, sebab telah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mana saat ini sudah tertuang di dalam UU Cipta Kerja.

Perbedaan Tenaga Honorer dan PNS

Salah satu perbedaan pegawai honorer, pegawai kontrak, PPPK, dan PNS ada pada tunjangannya. PPPK memperoleh hak yang sama seperti PNS. Selain itu, PPPK juga akan mendapatkan penghasilan lain, seperti honor, tunjangan, dan perjalanan dinas seperti yang sudah diatur berdasarkan standar biaya masukan.

Seluruh hal tersebut telah diatur oleh Kementerian Keuangan. Di sisi lain, PNS mendapatkan tunjangan, cuti, fasilitas, dana pensiun dan juga jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensinya.

Perekrutan tenaga honorer tidak diatur didalam undang-undang ASN, sehingga prosesnya seringkali tidak akuntabel. Bahkan, untuk instansi di pemerintah daerah, para tenaga honorer bisa direkrut tanpa izin dari pemerintah pusat dan bisa dilakukan secara massif.

Demikian penjelasan tentang apa itu tenaga honorer dari pengertian, status, gaji hingga perbedanaannya dengan PNS. Apakah anda sudah paham?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tenaga Honorer Dihapus, Pegawai Non-PNS Kini Makin Mudah Jadi PNS atau PPPK

Tenaga Honorer Dihapus, Pegawai Non-PNS Kini Makin Mudah Jadi PNS atau PPPK

Bisnis | Kamis, 02 Juni 2022 | 15:19 WIB

Pemerintah Hapus Tenaga Honorer 28 November, Pegawai Non-ASN Bakal Dites CPNS atau PPPK

Pemerintah Hapus Tenaga Honorer 28 November, Pegawai Non-ASN Bakal Dites CPNS atau PPPK

Bisnis | Kamis, 02 Juni 2022 | 15:08 WIB

Tipu 4 Orang dengan Modus Dijadikan Tenaga Honorer Pemkot Bandar Lampung, Wanita Ini Ditangkap di Palembang

Tipu 4 Orang dengan Modus Dijadikan Tenaga Honorer Pemkot Bandar Lampung, Wanita Ini Ditangkap di Palembang

Lampung | Kamis, 12 Mei 2022 | 14:02 WIB

Perhatian! Tenaga Honorer Tidak Kompeten Akan Tersingkir Dalam Uji Kompetensi

Perhatian! Tenaga Honorer Tidak Kompeten Akan Tersingkir Dalam Uji Kompetensi

Sulsel | Kamis, 21 April 2022 | 14:16 WIB

Astaga! 4.000 Tenaga Honorer Terancam Menganggur, Gibran Didesak Cari Solusi

Astaga! 4.000 Tenaga Honorer Terancam Menganggur, Gibran Didesak Cari Solusi

Surakarta | Rabu, 02 Maret 2022 | 18:04 WIB

CEK FAKTA: Geger Bupati Sambas Tawarkan Lolos CPNS Tanpa Tes Lewat Facebook, Benarkah?

CEK FAKTA: Geger Bupati Sambas Tawarkan Lolos CPNS Tanpa Tes Lewat Facebook, Benarkah?

News | Rabu, 16 Februari 2022 | 12:35 WIB

Terkini

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:55 WIB

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:45 WIB

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 08:40 WIB

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:25 WIB

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 08:15 WIB

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:13 WIB

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

×