5 Fakta Seputar Tenaga Honorer Dihapus, Outsourcing Jadi Solusi

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Jum'at, 03 Juni 2022 | 12:13 WIB
5 Fakta Seputar Tenaga Honorer Dihapus, Outsourcing Jadi Solusi
Ilustrasi honorer. [Dok.Digtara]

Suara.com - Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Hal itu merujuk surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.

Lalu bagaimana nasib tenaga honorer setelah penerapan aturan itu? Apa yang dilakukan pemerintah untuk menambah kekurangan pelayan masyarakat usai dihapuskannya tenaga honorer?

Berikut sejumlah fakta seputar tenaga honorer dihapus.

1. Sisakan PNS dan PPPK

Menteri Tjahjo menyatakan pegawai ASN hanya terdiri atas PNS dan PPPK. Keputusan tersebut mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

“Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip Kamis (2/6/2022).

2. Dilarang Rekrut Honorer Lagi

Pada Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Jika ada pejabat di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, maka bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan.

PPK nantinya juga harus menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK. Langkah tersebut dilakukan agar setiap instansi tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN lagi.

3. Siapkan Sanksi

Pemerintah bakal memberi sanksi bagi PPK apabila nekat mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK selepas pemberlakuan aturan.

“Akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah,” tegas Tjahjo.

4. Rekrut Outsourcing

Sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer, pemerintah berencana merekrut tenaga alih daya atau outsourcing sebagai tenaga tambahan, untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan.

Pejabat Pembina kepegawaian di kementerian maupun lembaga memiliki wewenang untuk mengusulkan posisi yang nantinya akan diisi pihak ketiga. Namun, nantinya tenaga alih daya itu bukanlah berstatus tenaga honorer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa itu Tenaga Honorer? Begini Status, Gaji dan Perbedaannya dengan PNS

Apa itu Tenaga Honorer? Begini Status, Gaji dan Perbedaannya dengan PNS

News | Jum'at, 03 Juni 2022 | 11:29 WIB

Menpan RB Imbau PPK Segera Tentukan Status Kepegawaian Non ASN, Paling Lambat Tahun Depan

Menpan RB Imbau PPK Segera Tentukan Status Kepegawaian Non ASN, Paling Lambat Tahun Depan

News | Jum'at, 03 Juni 2022 | 11:13 WIB

Tenaga Honorer Dihapus, Pegawai Non-PNS Kini Makin Mudah Jadi PNS atau PPPK

Tenaga Honorer Dihapus, Pegawai Non-PNS Kini Makin Mudah Jadi PNS atau PPPK

Bisnis | Kamis, 02 Juni 2022 | 15:19 WIB

Pemerintah Hapus Tenaga Honorer 28 November, Pegawai Non-ASN Bakal Dites CPNS atau PPPK

Pemerintah Hapus Tenaga Honorer 28 November, Pegawai Non-ASN Bakal Dites CPNS atau PPPK

Bisnis | Kamis, 02 Juni 2022 | 15:08 WIB

Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Pemerintah Bakal Perketat Proses Seleksi

Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Pemerintah Bakal Perketat Proses Seleksi

Riau | Senin, 30 Mei 2022 | 18:50 WIB

Banyak CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri, MenPAN RB Tjahjo Kumolo Siapkan Sanksi Tegas

Banyak CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri, MenPAN RB Tjahjo Kumolo Siapkan Sanksi Tegas

News | Senin, 30 Mei 2022 | 16:14 WIB

Terkini

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:12 WIB

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:11 WIB

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:01 WIB

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:00 WIB

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:56 WIB

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:49 WIB

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:45 WIB

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:39 WIB

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:27 WIB

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB