Kemas Uang 27.258 Ribu Dolar AS di Goodie Bag, Begini Kronologi KPK OTT Eks Walkot Yogyakarta Dkk

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 03 Juni 2022 | 18:29 WIB
Kemas Uang 27.258 Ribu Dolar AS di Goodie Bag, Begini Kronologi KPK OTT Eks Walkot Yogyakarta Dkk
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Karyoto (depan kiri) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ( depan tengah) menggelar jumpa pers terkait penetapan mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen di Wilayah Yogyakarta.

Haryadi ditetapkan bersama tiga tersangka lain yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; serta Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Sedangkan, tersangka pemberi suap, adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kronologis tangkap tangan terhadap Haryadi Suyuti pada Kamis (2/6/2022) kemarin. Total 10 orang ditangkap KPK di wilayah Yogyakarta dan Jakarta.

Alex menyebut OTT dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi awal dari masyarakat soal adanya penyerahan uang kepada Haryadi Suyuti melalui orang kepercayannya Triyanto Budi. Sehingga, KPK membentuk dua tim untuk menelusuri soal penyerahan uang suap tersebut.

"Tim yang terbagi 2, langsung menuju ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).

KPK menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan sejumlah pihak sebegai tersangka kasus suap  izin apartemen. (Suara.com/Welly Hidayat)
KPK menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan sejumlah pihak sebegai tersangka kasus suap izin apartemen. (Suara.com/Welly Hidayat)

Alex menyebut Tim Satgas KPK menemukan adanya penyerahan uang di Rumah Dinas Wali Kota Yogyakarta. Ditemukan adanya sejumlah mata uang asing. Uang itu diterima Triyanto Budi yang diberikan langsung oleh Oon di Rumah Dinas Walkot Yogyakarta.

"Adapun beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di wilayah kota Yogyakarta," ujar Alex.

Pihak yang ditangkap adalah Haryadi, Nurwidhihartana, Oon, dan Triyanto Budi. Kemudian mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Dalam OTT itu, KPK menyita uang 27.258 ribu dolar Amerika Serikat.

"Itu dikemas dalam tas goodie bag," imbuhnya.

Untuk proses penyidikan dapat efektif, penyidik KPK akhirnya menahan para tersangka selama 20 hari pertama sampai dengan 22 Juni 2022.

Haryadi Suyuti akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sementara, untuk Nurwidhi hartana ditahan di Polres Jakarta Pusat.

Untuk tersangka, Triyanto Budi Yuwono ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Untuk tersangka Oon Nusihono dititipkan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan  tersangka Oon selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Terlibat Kasus Suap Perizinan Apartemen di Yogyakarta, KPK Tetapkan Haryadi hingga Asprinya Sebagai Tersangka

Diduga Terlibat Kasus Suap Perizinan Apartemen di Yogyakarta, KPK Tetapkan Haryadi hingga Asprinya Sebagai Tersangka

Jogja | Jum'at, 03 Juni 2022 | 17:53 WIB

Resmi! KPK Tetapkan Eks Walkot Yogya Haryadi Suyuti Tersangka Suap Pemberian Izin Apartemen

Resmi! KPK Tetapkan Eks Walkot Yogya Haryadi Suyuti Tersangka Suap Pemberian Izin Apartemen

News | Jum'at, 03 Juni 2022 | 17:52 WIB

Haryadi Suyuti Ditetapkan sebagai Tersangka Suap, Sumadi Siap jika Diminta Keterangan KPK

Haryadi Suyuti Ditetapkan sebagai Tersangka Suap, Sumadi Siap jika Diminta Keterangan KPK

Jogja | Jum'at, 03 Juni 2022 | 17:52 WIB

Haryadi Suyuti Ditangkap KPK, Pemda DIY Minta Sumadi Kerja Keras

Haryadi Suyuti Ditangkap KPK, Pemda DIY Minta Sumadi Kerja Keras

Jogja | Jum'at, 03 Juni 2022 | 15:26 WIB

Terkini

Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia

Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:54 WIB

Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh

Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:51 WIB

Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah

Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:48 WIB

Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz

Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:36 WIB

Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit

Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:22 WIB

Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa

Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:14 WIB

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:12 WIB

Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah

Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:09 WIB

Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021

Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:07 WIB

Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko

Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:59 WIB