4 Fakta Seputar Status Pencarian Eril Diubah dari Missing Person Jadi Drowned Person

Jum'at, 03 Juni 2022 | 21:13 WIB
4 Fakta Seputar Status Pencarian Eril Diubah dari Missing Person Jadi Drowned Person
Eril dan Ridwan Kamil. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss telah mengubah status pencarian putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril dari mencari orang hilang (missing person) menjadi status mencari orang yang tenggelam (drowned person).

Berikut fakta-fakta perubahan status pencarian Eril dari missing person menjadi drowned person.

1. Terungkap dari Surat Edaran MUI

Perubahan status pencarian itu juga terungkap dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Provinsi Jawa Barat, dan berdasarkan keterangan dari pihak keluarga Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss menyampaikan bahwa pihak otoritas setempat sudah mengubah status pencarian Emmeril Kahn Mumtadz dari mencari orang hilang (missing person) menjadi status mencari orang yang tenggelam (drowned person),” tulis MUI Jawa Barat.

2. Telah Disepakati Keluarga

Adanya perubahan status pencarian orang hilang menjadi pencarian orang tenggelam juga kabarnya sudah mendapatkan kesepakatan dan sudah dibicarakan dengan pihak keluarga Ridwan Kamil.

RIdwan Kamil beserta keluarga juga mengakui sudah ikhlas dengan adanya perubahan status tersebut. Mereka mengikhlaskan sepenuhnya, dan meyakini bahwa Eril telah meninggal dunia.

3. Berfokus Pada Pencarian Orang yang Meninggal Dunia

Baca Juga: Ridwan Kamil Tiba di Rumah Dinas, Keluarga Mohon Masyarakat Beri Ruang dan Waktu untuk Privasi

Adanya perubahan status pencarian orang hilang menjadi drowned person tersebut juga menjadi isyarat bahwa kemungkinan besar orang yang dicari telah meninggal dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI