Wahyu Suhada Ngarang Cerita Tewas Tenggelam di Kalimalang Demi Dapat Klaim Asuransi Miliaran Rupiah, Kini Buron

Senin, 06 Juni 2022 | 15:37 WIB
Wahyu Suhada Ngarang Cerita Tewas Tenggelam di Kalimalang Demi Dapat Klaim Asuransi Miliaran Rupiah, Kini Buron
Polisi membongkar aksi Wahyu Suhada mengarang cerita tewas tenggelam di Kalimalang Bekasi demi dapat klaim asuransi miliaran rupiah. (Antara)

Suara.com - Aksi kibul Wahyu Suhada dan kawan-kawannya gagal. Polisi membongkar aksi Wahyu Suhada mengarang cerita tewas tenggelam di Kalimalang Bekasi demi dapat klaim asuransi miliaran rupiah. Al hasil kini Wahyu Suhada jadi buronan.

Kronologis kejadian itu dipaparkan Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi.

Aksi kibul Wahyu Suhada ini bermula ketika ada karangan cerita Wahyu Suhada (35) tenggelam setelah alami kecelakaan di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kecelakaan itu disebutu akibat tertabrak Toyota Fortuner.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan latar belakang motif pelaku Wahyu sebagai aktor utama adalah karena menginginkan klaim asuransi atas kematian dirinya yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Dari hasil penyelidikan, baik secara saintifik maupun data-data lapangan oleh petugas, menyatakan dan menyimpulkan, kemudian memastikan bahwa kejadian tersebut bukan kejadian yang sesungguhnya, melainkan merupakan kejadian yang direkayasa dan diinisiasi oleh Wahyu," katanya saat rilis ungkap kasus di lokasi kejadian, Senin.

"Pelaku masih hidup dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang," katanya.

Dalam melakukan aksi tersebut, Wahyu dibantu oleh tiga orang temannya yang punya peran masing-masing.

Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pertama Abdil Mulki (37) yang mengaku sebagai orang yang kala kejadian bersama Wahyu. Padahal, dia sengaja menabrakkan motornya ke arah Kalimalang hingga pura-pura pingsan.

Baca Juga: PPBB Kabupaten Bekasi Dibuka Pertengahan Bulan Ini, Jalur Zonasi Masih Dapat Alokasi Terbesar

Berikutnya Dena Surya Kusuma (25) sebagai orang yang berpura-pura melaporkan kecelakaan tersebut ke Mapolsek Cikarang Pusat, kemudian Asep Rian Irawan selaku orang yang menolong Mulki di lokasi kejadian.

Para pelaku dikenai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapatkan laporan adanya kejadian dua pengendara motor terpental ke Kalimalang usai ditabrak pengendara mobil Toyota Fortuner pada hari Sabtu (4/6) pukul 03.15 WIB.

Laporan itu menyebutkan bahwa warga menemukan korban Abdil di tepi sungai dengan mengalami luka di bagian kaki, lalu membawa korban ke RS Medirosa Tegal Gede Cikarang untuk menjalani perawatan intensif.

Sementara itu, Wahyu belum ditemukan akibat tenggelam setelah terpental dihantam pengendara mobil yang melarikan diri. (Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI