- Direktur Eksekutif AAJI Emira Oepangat menyatakan PSAK 117 meningkatkan kualitas pelaporan keuangan industri asuransi di Jakarta pada hari Jumat.
- Standar akuntansi baru tersebut mengubah mekanisme pencatatan premi nasabah dari pendapatan langsung menjadi liabilitas bertahap selama masa pertanggungan.
- Masyarakat akan mulai membaca laporan keuangan tahun buku 2025 yang disusun menggunakan standar PSAK 117 tersebut.
Suara.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 akan meningkatkan kualitas pelaporan keuangan industri asuransi. Standar baru ini dinilai membuat laporan keuangan lebih transparan, terukur, dan mudah dipahami oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan.
Direktur Eksekutif AAJI, Emira Oepangat, mengatakan PSAK 117 mengadopsi standar pelaporan keuangan internasional International Financial Reporting Standards (IFRS) yang telah digunakan di banyak negara.
"Ini bukan hanya perubahan format pelaporan. PSAK 117 merupakan transformasi mendasar dalam bagaimana perusahaan mengukur, menyajikan, dan menjelaskan kinerja bisnis. Laporan keuangan tidak lagi hanya menggambarkan kondisi masa lalu, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi perusahaan saat ini dan prospeknya ke depan," ujar Emira dalam workshop media mengenai PSAK 117 di Jakarta, Jumat.
Menurut Emira, penerapan PSAK 117 menjadi salah satu transformasi paling signifikan dalam pelaporan keuangan industri asuransi selama beberapa dekade terakhir. Perubahan ini tidak hanya memengaruhi cara penyajian laporan keuangan, tetapi juga mengubah cara berbagai pemangku kepentingan memahami dan menginterpretasikan kinerja perusahaan asuransi.
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat masyarakat akan mulai membaca laporan keuangan auditan tahun buku 2025 yang telah disusun berdasarkan PSAK 117. Karena itu, pemahaman terhadap standar baru ini menjadi penting agar informasi yang disampaikan tidak disalahartikan.
"Dalam waktu dekat, masyarakat akan membaca laporan keuangan tahun buku 2025 audited perusahaan asuransi yang disusun berdasarkan PSAK 117. Pemahaman yang baik terhadap perubahan standar pelaporan keuangan akan mendukung penyajian informasi yang lebih akurat, berimbang, dan sesuai dengan konteks, sehingga meminimalkan potensi misinterpretasi atau misleading headline serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa," katanya.
Emira menambahkan, salah satu perubahan paling mendasar dalam PSAK 117 adalah mekanisme pengakuan pendapatan perusahaan asuransi. Berbeda dengan standar sebelumnya, premi yang diterima dari nasabah tidak lagi langsung dicatat sebagai pendapatan, melainkan terlebih dahulu diakui sebagai kewajiban (liabilitas).
Pendapatan baru akan diakui secara bertahap selama perusahaan memberikan perlindungan kepada pemegang polis sesuai masa pertanggungan.
"Melalui mekanisme tersebut, PSAK 117 diharapkan menghasilkan laporan keuangan yang lebih transparan, konsisten, dan mencerminkan kondisi ekonomi perusahaan asuransi secara lebih akurat dibandingkan standar sebelumnya," tutup Emira.