AAJI: PSAK 117 Bikin Laporan Keuangan Asuransi Lebih Transparan dan Mudah Dipahami

Vania Rossa, Rina Anggraeni

Minggu, 02 Agustus 2026 | 10:40 WIB
AAJI: PSAK 117 Bikin Laporan Keuangan Asuransi Lebih Transparan dan Mudah Dipahami
Direktur Eksekutif AAJI Emira Oepangat. (dok. AAJI)
baca 10 detik
  • Direktur Eksekutif AAJI Emira Oepangat menyatakan PSAK 117 meningkatkan kualitas pelaporan keuangan industri asuransi di Jakarta pada hari Jumat.
  • Standar akuntansi baru tersebut mengubah mekanisme pencatatan premi nasabah dari pendapatan langsung menjadi liabilitas bertahap selama masa pertanggungan.
  • Masyarakat akan mulai membaca laporan keuangan tahun buku 2025 yang disusun menggunakan standar PSAK 117 tersebut.

Suara.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 akan meningkatkan kualitas pelaporan keuangan industri asuransi. Standar baru ini dinilai membuat laporan keuangan lebih transparan, terukur, dan mudah dipahami oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan.

Direktur Eksekutif AAJI, Emira Oepangat, mengatakan PSAK 117 mengadopsi standar pelaporan keuangan internasional International Financial Reporting Standards (IFRS) yang telah digunakan di banyak negara.

"Ini bukan hanya perubahan format pelaporan. PSAK 117 merupakan transformasi mendasar dalam bagaimana perusahaan mengukur, menyajikan, dan menjelaskan kinerja bisnis. Laporan keuangan tidak lagi hanya menggambarkan kondisi masa lalu, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi perusahaan saat ini dan prospeknya ke depan," ujar Emira dalam workshop media mengenai PSAK 117 di Jakarta, Jumat.

Menurut Emira, penerapan PSAK 117 menjadi salah satu transformasi paling signifikan dalam pelaporan keuangan industri asuransi selama beberapa dekade terakhir. Perubahan ini tidak hanya memengaruhi cara penyajian laporan keuangan, tetapi juga mengubah cara berbagai pemangku kepentingan memahami dan menginterpretasikan kinerja perusahaan asuransi.

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat masyarakat akan mulai membaca laporan keuangan auditan tahun buku 2025 yang telah disusun berdasarkan PSAK 117. Karena itu, pemahaman terhadap standar baru ini menjadi penting agar informasi yang disampaikan tidak disalahartikan.

"Dalam waktu dekat, masyarakat akan membaca laporan keuangan tahun buku 2025 audited perusahaan asuransi yang disusun berdasarkan PSAK 117. Pemahaman yang baik terhadap perubahan standar pelaporan keuangan akan mendukung penyajian informasi yang lebih akurat, berimbang, dan sesuai dengan konteks, sehingga meminimalkan potensi misinterpretasi atau misleading headline serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa," katanya.

Emira menambahkan, salah satu perubahan paling mendasar dalam PSAK 117 adalah mekanisme pengakuan pendapatan perusahaan asuransi. Berbeda dengan standar sebelumnya, premi yang diterima dari nasabah tidak lagi langsung dicatat sebagai pendapatan, melainkan terlebih dahulu diakui sebagai kewajiban (liabilitas).

Pendapatan baru akan diakui secara bertahap selama perusahaan memberikan perlindungan kepada pemegang polis sesuai masa pertanggungan.

"Melalui mekanisme tersebut, PSAK 117 diharapkan menghasilkan laporan keuangan yang lebih transparan, konsisten, dan mencerminkan kondisi ekonomi perusahaan asuransi secara lebih akurat dibandingkan standar sebelumnya," tutup Emira.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Dipublikasi, Dony Oskaria Ungkap Kendala Laporan Keuangan Danantara

Belum Dipublikasi, Dony Oskaria Ungkap Kendala Laporan Keuangan Danantara

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 13:03 WIB

Streamlining BUMN Asuransi Digeber, IFG Mulai Susun Dasar Hukum Pemecahan Perusahaan

Streamlining BUMN Asuransi Digeber, IFG Mulai Susun Dasar Hukum Pemecahan Perusahaan

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:08 WIB

PP 24/2026 Dinilai Jadi Angin Segar bagi Industri Asuransi, Peluang Premi Diprediksi Meningkat

PP 24/2026 Dinilai Jadi Angin Segar bagi Industri Asuransi, Peluang Premi Diprediksi Meningkat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:14 WIB

Terkini

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

×