- Interpol menerbitkan Red Notice bagi Syekh Ahmad Al Misry atas pengajuan Divhubinter Polri pekan lalu.
- Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka kasus pencabulan pada Juli 2026.
- Tersangka saat ini masih berada di wilayah Mesir dan penanganan kasusnya terus dilanjutkan.
Suara.com - Interpol telah mengeluarkan Red Notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry (SAM) setelah diajukan oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Kepala Divhubinter Polri Irjen Untung Widyatmoko mengatakan, Red Notice SAM dengan nomor A/10808/7-2026 tertanggal 9 Juli 2026 telah diterbitkan pada pekan lalu.
"Red Notice sudah terbit minggu lalu," kata Untung saat dihubungi wartawan, Senin (3/8/2026).
Setelah terbitnya Red Notice, Untung menegaskan proses penanganan kasus SAM masih terus berlanjut.
Hingga saat ini, lanjut Untung, SAM masih berada di wilayah Mesir.
"Masih dalam upaya. Masih (di Mesir)," jelasnya.
![Syekh Ahmad Al Misry ditahan di Mesir? [YouTube/Kaks Production, Al Misry Official]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/25/20516-syekh-ahmad-al-misry-ditahan-di-mesir.jpg)
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan pendakwah SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Penetapan itu merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025 yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri