Surat Izin Keramaian: Persyaratan, Cara Mendapatkan dan Jenisnya

Rifan Aditya

Selasa, 07 Juni 2022 | 20:00 WIB
Surat Izin Keramaian: Persyaratan, Cara Mendapatkan dan Jenisnya
Ilustrasi konser musik yang memerlukan surat izin keramaian dari Polri. (Pexels/Activedia)

Suara.com - Sebelum menggelar acara besar yang dihadiri oleh banyak orang seperti acara konser, pertunjukan seni, pameran, perayaan keagamaan maupun acara tertentu, diperlukannya surat izin keramaian.

Surat izin keramaian ini dibutuhkan untuk menjaga suasana tetap kondusif bagi pihak penyelenggara acara dan para pengunjung acara. Pihak kepolisian akan menerjunkan anggotanya untuk menjaga keamanan untuk mencegah acara tetap kondusif dari kejadian yang tidak diinginkan.

Dilansir dari website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terdapat 3 jenis izin keramaian berdasarkan tingkat risiko dan memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Simak ulasannya berikut ini.

1. Surat Izin Keramaian

Aturan surat izin keramaian ini tercantum dalam Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.

Dalam hal tersebut, kegiatan yang dimaksudkan antara lain: pentas musik band, wayang kulit, ketoprak dan pertunjukan lainnya. Adapun 2 persyaratan izin keramaian yang dapat dipenuhi berdasarkan kuantitas massa.

Syarat Buat Surat Izin Keramaian dengan 300 - 500 Orang

Jika Anda ingin mengajukan surat izin keramaian yang dihadiri oleh 300 - 500 orang, maka dapat mempersiapkan persyaratan sebagai berikut.

  • Surat Keterangan dari kelurahan setempat
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh penyelenggara acara sebanyak 1 lembar
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) oleh penyelenggara acara sebanyak 1 lembar

Syarat Buat Surat Izin Keramaian dengan Lebih dari 1000 Orang

baca juga

Adapun persyaratan untuk mendapatkan surat izin keramaian yang wajib dipersiapkan oleh penyelenggara jika acara dihadiri lebih dari 1000 orang.

  • Surat Permohonan Izin Keramaian
  • Proposal Kegiatan Acara
  • Identitas dan penanggung jawab penyelenggara acara
  • Izin tempat berlangsungnya acara

2. Surat Izin Keramaian dengan Kembang Api

Berbeda dengan surat izin keramaian dengan jumlah massa baik kecil maupun besar, ada surat izin keramaian dengan melibatkan kembang api. Simak persyaratannya berikut ini.

  • Pesta kembang api tersebut digunakan dalam acara apa
  • Jumlah dan jenis kembang api yang digunakan
  • Waktu/durasi kembang api dinyalakan dalam acara
  • Identitas orang yang menyalakan kembang api
  • Identitas penanggung jawab kegiatan kembang api
  • Izin tempat pelaksanaan pesta kembang api
  • Rekomendasi dari Polsek setempat
  • Surat izin impor atau asal usul kembang api yang didatangkan untuk kegiatan tersebut apabila kembang api didatangkan dari luar negeri

3. Surat Izin Keramaian Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Surat izin keramaian yang ketiga adalah surat izin penyampaian pendapat di muka umum. Dalam hal ini bentuk kegiatannya meliputi unjuk rasa/demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.

Sebelum mengurus izin keramaian ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terlebih dahulu. Berikut cara mendapatkan surat izin keramaian ini.

a. Penyampaian pendapat di muka umumdi tempat terbuka dan tidak membawa sesuatu yang dapat membahayakan keselamatan umum

b. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan

c. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyampain pendapat di muka umum, Pihak kepolisian wajib:

  • Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
  • Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum
  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi, atau lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
  • Mempersiapkan pengamanan tempat lokasi dan rute yang dilalui
  • Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
  • Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan

d. Sanksi yang diperoleh apabila tidak memenuhi ketentuan:

  • Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
  • Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku
  • Penanggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok
  • Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Persyaratan Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum

  • Maksud dan tujuan
  • Lokasi dan rute
  • Waktu dan lama pelaksanaan
  • Bentuk
  • Penanggung jawab atau korlap
  • Nama dan alamat organisasi, kelompok, dan perorangan
  • Alat peraga yang digunakan
  • Jumlah peserta

Itulah informasi seputar surat izin keramaian beserta persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara acara. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Simak Contoh Surat Lamaran Kerja, Persiapan Banyak Lowongan Pekerjaan Dibuka

Simak Contoh Surat Lamaran Kerja, Persiapan Banyak Lowongan Pekerjaan Dibuka

News | Selasa, 07 Juni 2022 | 18:53 WIB

Contoh Surat Permohonan Izin, Ini Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

Contoh Surat Permohonan Izin, Ini Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

Bisnis | Selasa, 07 Juni 2022 | 16:29 WIB

Contoh Surat Izin Tidak Masuk Sekolah yang Baik

Contoh Surat Izin Tidak Masuk Sekolah yang Baik

News | Senin, 03 Januari 2022 | 14:04 WIB

Cara Membuat SIM Surat Izin Mengemudi, SIM A untuk Pengendara Apa?

Cara Membuat SIM Surat Izin Mengemudi, SIM A untuk Pengendara Apa?

Jabar | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 07:57 WIB

Periksa HP Pemuda Tanpa Surat Izin, Aipda Ambarita Diperiksa Propam

Periksa HP Pemuda Tanpa Surat Izin, Aipda Ambarita Diperiksa Propam

News | Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:05 WIB

Terkini

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:34 WIB

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24 WIB

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB