"Oleh karena itu, kami berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi perkap tersebut," kata Sigit.
Saat ini, lanjutnya, Polri sedang mengubah perkap tersebut dengan memasukkan berbagai pendapat ahli sebagai wujud transparansi Polri.
"Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, salah satunya di dalam perubahan perkap tersebut kami jadikan satu menjadi perkap satu," kata dia.
Sigit mengatakan dalam revisi perkap tersebut ditambahkan klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik, yang dinilai terdapat keputusan keliru atau terdapat hal lain.
"Memang perlu kami ubah persisnya terhadap persoalan-persoalan yang sedang kami hadapi saat ini," ujarnya. (Sumber: Antara)