Kedaulatan dan Lingkungan Terancam, Tambang Emas di Sangihe Terus Beroperasi

Bella Suara.Com
Selasa, 30 Desember 2025 | 14:29 WIB
Kedaulatan dan Lingkungan Terancam, Tambang Emas di Sangihe Terus Beroperasi
Penampakan Pulau Sangihe yang rusak akibat tambang emas. (Dok. Greenpeace)
Baca 10 detik
  • Aktivitas PT TMS di Sangihe berlanjut meskipun MA membatalkan izin lingkungan dan produksi perusahaan tersebut.
  • Konsesi tambang PT TMS seluas 736 km² melanggar UU tentang pulau kecil karena luas Pulau Sangihe di bawah 2.000 km².
  • Operasional tambang menimbulkan dampak lingkungan serius meliputi deforestasi, kekeringan air, serta pencemaran laut oleh merkuri dan sianida.

Suara.com - Aktivitas pertambangan emas di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, oleh PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) terus menuai kontroversi tajam.

Meski warga telah memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung (MA), operasional tambang di lapangan dilaporkan tetap berjalan, memicu kekhawatiran akan terjadinya berbagai konflik di wilayah perbatasan Indonesia.

Kasus ini bermula dari Kontrak Karya (KK) tahun 1997 yang dipegang oleh PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS). Perusahaan ini merupakan entitas Penanaman Modal Asing (PMA) dengan kepemilikan saham mayoritas 70 persen yang dikuasai oleh perusahaan asal Kanada, Baru Gold Corporation.

Titik api konflik meletus karena wilayah konsesi tambang mencakup hampir setengah dari luas Pulau Sangihe, yakni 736 km². Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau dengan luas di bawah 2.000 km² dilarang keras untuk dieksploitasi pertambangan.

Dalam sebuah diskusi publik, pengacara publik sekaligus diaspora Sangihe, Kanti W. Janis, mengungkapkan bahwa kondisi di Sangihe saat ini sangat memprihatinkan. Ia menyebut situasi di lapangan menunjukkan adanya pembangkangan hukum yang vulgar.

“Jadi itu sebenarnya mereka melakukan pelanggaran hukum dengan begitu vulgar. Yang saya enggak paham tuh, kok bisa begitu nekat,” jelas Kanti.

Warga Sangihe sebenarnya telah meraih kemenangan krusial melalui jalur litigasi. Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan dua izin utama, yakni izin lingkungan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan izin operasi produksi dari Kementerian ESDM.

“Itu warga sudah menang dua-duanya sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Tetapi di lapangan ya dibiarkan saja, terus operasi tambangnya di-backup dengan polisi,” ungkap Kanti.

Menurut Kanti, keterlibatan aparat dalam mengamankan tambang yang izinnya telah dicabut menjadi persoalan serius.

Baca Juga: Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer

Alih-alih menegakkan putusan MA dengan menangkap penambang ilegal, aparat justru dilaporkan menjaga masuknya alat-alat berat milik perusahaan.

“Iya, mereka melawan hukum. Harusnya kan polisi di situ bisa menangkap orang-orang yang terus-menerus melakukan operasi tambang, bukannya mengamankan perusahaan tambang ini untuk memasukkan alat-alat berat,” ujarnya.

Selain tekanan akibat aktivitas pertambangan yang terus berlanjut, dampak lingkungan kini mulai dirasakan secara nyata oleh warga Sangihe.

Kanti menyebutkan bahwa penggundulan hutan (deforestasi) telah mencapai puluhan hektare, sumber-sumber air bersih mulai mengering, serta limbah kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida mulai mencemari laut.

“Dan ikan-ikannya sudah, sumber alamnya sudah. Itu kan bukan cuma ikannya saja yang keracunan, tapi lautnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, aktivitas tambang yang dilakukan dengan metode peledakan dinamit telah merusak lingkungan secara serius.

Berbagai bahan kimia berbahaya, mulai dari bahan peledak, merkuri, sianida, hingga arsenik, digunakan dalam proses penambangan. Zat-zat tersebut meracuni sumber air dan menyebabkan pencemaran laut.

Dampak kerusakan lingkungan ini bahkan telah menimbulkan korban. Kanti menuturkan adanya satu keluarga yang mengalami keracunan akibat mengonsumsi hasil laut yang biasa mereka tangkap sendiri.

“Nah itu sudah satu keluarga keracunan. Airnya sudah semakin kering karena tambang ini kan sangat menyerap air dalam jumlah besar. Ada prosesnya untuk pemurnian emas, dan juga butuh bahan-bahan kimia. Saya ke sana lihat kolam sianidanya yang masih terbuka, baunya sangat menyengat,” ucapnya.

Kanti W. Janis menegaskan bahwa jika supremasi hukum tidak segera ditegakkan oleh Presiden dan Kapolri, Sangihe berpotensi menjadi contoh buruk di mana kedaulatan negara kalah oleh broker saham internasional.

Ia berharap Presiden RI dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera turun tangan menegakkan supremasi hukum.

“Saya masih berharap sekali, saya masih percaya presiden dan juga Kapolri. Saya masih percaya mereka mau Indonesia baik-baik saja dan percaya pada supremasi hukum. Hukum ini supaya menjadi supremasi perlu ditegakkan, kalau enggak ya jadi hukum rimba,” ujarnya.

Reporter: Dinda Pramesti K

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI