Polemik Kasus AKBP Raden Brotoseno Berujung Revisi Perkap Polri, Kompolnas: Ini Jadi Koreksi Internal

Bangun Santoso

Kamis, 09 Juni 2022 | 09:58 WIB
Polemik Kasus AKBP Raden Brotoseno Berujung Revisi Perkap Polri, Kompolnas: Ini Jadi Koreksi Internal
Anggota Kompolnas Poengky Indarti terkait kasus rudapaksa di Luwu Timur. [ANTARA Papua/Evarukdijati]

Suara.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 guna menindaklanjuti polemik kasus AKBP Raden Brotoseno akan menjadi koreksi internal Polri.

Revisi kedua perkap tersebut merupakan tindak lanjut atas polemik mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif bertugas di Polri.

"Revisi ini akan menjadi koreksi bagi internal Polri, sekaligus upaya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Poengky di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Kedua perkap yang dimaksud ialah Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bermaksud merevisi dua perkap itu dengan menjadikan satu dan menambah klausul untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang kode etik yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Terkait polemik tersebut, Poengky meminta Polri harus mendengar suara masyarakat, apalagi menyangkut kasus sensitif, yaitu korupsi yang dilakukan anggota polisi.

"Kami mendorong dilakukannya evaluasi dan revisi peraturan terkait proses penegakan kode etik. Kami mendukung upaya revisi dua perkap dengan dimungkinkannya upaya hukum peninjauan kembali," katanya.

Dia juga berharap tidak ada lagi kasus kembali aktifnya anggota Polri yang telah dipidana kasus korupsi, seperti Raden Brotoseno. Terlebih, lanjutnya, ada Perkap Nomor 2 Tahun 2022 yang mewajibkan atasan melakukan pengawasan melekat kepada anggotanya.

Kompolnas juga mendorong pengawasan melekat dari atasan langsung kepada bawahannya, sehingga atasan harus terus membimbing dan mengawasi anggotanya agar dapat melakukan tugas sebaik-baiknya serta menghindari perbuatan tercela.

baca juga

"Atasan juga harus sigap melakukan koreksi dan menjatuhkan hukuman jika ada anggota melanggar aturan. Konsekuensi dari Perkap Nomor 2 Tahun 2022, jika atasan abai mengawasi anggota, maka yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi," tegasnya.

Dia menambahkan dua perkap yang direvisi itu menyangkut aturan kode etik dan hukum acaranya.

"Dengan adanya revisi yang memungkinkan peninjauan kembali, maka putusan-putusan yang inkrah dapat ditinjau kembali," katanya.

Sebelumnya, Polri merevisi Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 guna menindaklanjuti polemik kasus AKBP Raden Brotoseno. Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Listyo Sigit, kedua perkap tersebut tidak terdapat atau tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal terhadap sesuatu putusan sidang kode etik Polri yang dinilai mencederai rasa keadilan publik terkait tindak pidana korupsi.

Dalam kasus AKBP Raden Brotoseno, mantan narapidana korupsi itu tidak dipecat dari institusi Polri sesuai hasil putusan sidang etik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tata Janeeta Singgung Cobaan Hidup di Tengah Kontroversi Raden Brotoseno

Tata Janeeta Singgung Cobaan Hidup di Tengah Kontroversi Raden Brotoseno

Entertainment | Kamis, 09 Juni 2022 | 08:44 WIB

Profil Raden Brotoseno, Suami Tata Janeeta yang Tuai Kontroversi karena Balik Kerja di Polri

Profil Raden Brotoseno, Suami Tata Janeeta yang Tuai Kontroversi karena Balik Kerja di Polri

Entertainment | Kamis, 09 Juni 2022 | 08:27 WIB

Jadi Perhatian Masyarakat, Putusan Sidang Kode Etik Raden Brotoseno Akan Ditinjau Ulang

Jadi Perhatian Masyarakat, Putusan Sidang Kode Etik Raden Brotoseno Akan Ditinjau Ulang

Entertainment | Kamis, 09 Juni 2022 | 06:15 WIB

Polri Bakal Tinjau Ulang Putusan Sidang Kode Etik AKBP Raden Brotoseno

Polri Bakal Tinjau Ulang Putusan Sidang Kode Etik AKBP Raden Brotoseno

Bekaci | Rabu, 08 Juni 2022 | 21:04 WIB

Polemik Kasus AKBP Raden Brotoseno, Kapolri: Polri Komitmen Berantas Tindak Pidana Korupsi

Polemik Kasus AKBP Raden Brotoseno, Kapolri: Polri Komitmen Berantas Tindak Pidana Korupsi

Bogor | Rabu, 08 Juni 2022 | 20:55 WIB

Kisah Cinta Angelina Sondakh, Gagal Nikah dengan Steven Rumangkang, Jatuh Hati Pada Adjie Massaid

Kisah Cinta Angelina Sondakh, Gagal Nikah dengan Steven Rumangkang, Jatuh Hati Pada Adjie Massaid

Entertainment | Rabu, 08 Juni 2022 | 19:22 WIB

Pengakuan Angelina Sondakh, soal Kabar Nikah Lagi setelah Adjie Massaid Meninggal

Pengakuan Angelina Sondakh, soal Kabar Nikah Lagi setelah Adjie Massaid Meninggal

Entertainment | Sabtu, 04 Juni 2022 | 15:41 WIB

Terkini

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:03 WIB

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:59 WIB

Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan

Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:51 WIB

Bukan Teror Tembakan! BGN Pastikan Kaca Kantor Pecah Akibat Cuaca Panas Ekstrem

Bukan Teror Tembakan! BGN Pastikan Kaca Kantor Pecah Akibat Cuaca Panas Ekstrem

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:47 WIB

KPK Ungkap Modus Eks Bupati Kuansing Sunat SHU Petani KUD untuk Suap Menteri Kehutanan

KPK Ungkap Modus Eks Bupati Kuansing Sunat SHU Petani KUD untuk Suap Menteri Kehutanan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:41 WIB

Anggaran Seret, Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK

Anggaran Seret, Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:39 WIB

Tarik-tarikan HP dengan Tentara di Kejagung, Wartawan Tempo Alami Intimidasi dan Trauma

Tarik-tarikan HP dengan Tentara di Kejagung, Wartawan Tempo Alami Intimidasi dan Trauma

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:35 WIB

Mendagri Tegaskan Komitmen Integrasikan Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia

Mendagri Tegaskan Komitmen Integrasikan Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:30 WIB

×