Apa Itu Salat Arbain saat Haji dan Tata Cara Melaksanakannya di Masjid Nabawi

Farah Nabilla

Kamis, 09 Juni 2022 | 16:30 WIB
Apa Itu Salat Arbain saat Haji dan Tata Cara Melaksanakannya di Masjid Nabawi
Salat arbain di Masjid Nabawai, Madinah. [Antara Foto]

Suara.com - Salat Arbain adalah salat yang cukup dikenal oleh masyarakat Indonesia khususnya umat muslim yang melaksanakan ibadah haji. Salat Arbain merupakan shalat berjamaah sebanyak 40 kali secara berturut-turut.

Pelaksanaan Salat Arbain adalah di Masjid Nabawi Madinah dan idak boleh tertinggal takbiratul ihram. Menurut Hadis, keutamaan Salat Arbain sangat banyak.

Barang siapa shalat di masjidku empatpuluh shalat tanpa ketinggalan sekalipun, dicatatkan baginya kebebasan dari neraka, keselamatan dari siksaan dan ia bebas dari kemunafikan.

Makna “arba’in” atau “arba’un” itu artinya melaksanakan shalat 40 waktu tanpa terputus berjamaah di Masjid Nabawi.

Sesungguhnya salat arbain ini tidak termasuk ibadah wajib haji apalagi menjadi rukun haki karena semua kegiatan haji terlaksana di Makkah bukan Madinah.

Syaikh Abdul Aziz in Baz menjelaskan bahwa: “Adapun yang banyak beredar di tengah masyarakat bahwa orang yang berziarah (ke Madinah) dan menetap di sana selama 8 hari agar dapat melakukan shalat arbain (40 waktu). Meskipun ada sejumlah hadits yang diriwayatkan, bahwa siapa yang shalat empat puluh waktu, akan dicatat baginya kebebasan dari neraka dan kebebasan dari nifaq, hanya saja haditsnya dhaif menurut para ulama peneliti hadits. Tidak dapat dijadikan hujjah dan landasan. Berziarah ke Masjid Nabawi tidak ada batasannya, apakah berziarah sejam atau dua jam, sehari atau dua hari atau lebih dari itu, tidaklah mengapa.”

Tata Cara Salat Arbain

Terdapat beberapa catatan mengenai Salat Arbain, terkadang ketika seseorang ketiduran atau terlalu capek dan kurang sehat menyebabkan seseorang terlambat melaksanakan Salat Arbain.

Kemudian, seseoran tersebut akan berlari kencang untuk mengejar takbiratul ihram bersama imam. Hal ini menyalahi sunah agar datang ke masjid dengan tidak tergesa-gesa dan tenang. “Jika kalian mendengar iqamat, berjalanlah untuk shalat dengan tenang dan wibawa, jangan terburu-buru, shalatlah bersama imam sedapatnya, dan sempurnakan sendiri bagian yang tertinggal.”

baca juga

Catatan lannya mengenai Salat Arbain adalah terkait pelaksanaannya. Terkadang jamaah tidak diprogram tinggal di madinah selama 40  hari, sehingga maksimal pelaksanaan shalat Arbain sesuai dengan jangka waktu tinggalnya.

Jemaah kerap tidak mampu melaksanakan ibadah salat arbain selama 40 hari. Terkadang situasi tersebut menjadi dilema bagi beberapa orang. 

Demikian penjelasan terkait dengan Salat Arbain dalam ibadah Haji. Selanjutnya dapat diketahui bahwa salat arbain ini tidak wajib. Terlebih jika dalam pelaksanaannya malah menyalahi sunah karena datang terburu-buru dan lain sebagainya. Salat arbain ini cukup dikenal masyarakat jika melaksanakan haji.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lewati Pemeriksaan X-Ray, Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Ketahuan Bawa Cobek

Lewati Pemeriksaan X-Ray, Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Ketahuan Bawa Cobek

Video | Kamis, 09 Juni 2022 | 16:00 WIB

Kemenag Bantul Sebut Dua Calon Jemaah Haji Batal Berangkat, Begini Penjelasannya

Kemenag Bantul Sebut Dua Calon Jemaah Haji Batal Berangkat, Begini Penjelasannya

Jogja | Kamis, 09 Juni 2022 | 16:15 WIB

Cerita Suharyanto, Dua Tahun Menunggu Naik Haji, Baru Terealisasi Setelah Dibantu Bank dan Menurunnya Kasus Pandemi

Cerita Suharyanto, Dua Tahun Menunggu Naik Haji, Baru Terealisasi Setelah Dibantu Bank dan Menurunnya Kasus Pandemi

Jogja | Kamis, 09 Juni 2022 | 15:50 WIB

Benda yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji, Jangan Asal Bawa Pulang Air Zam-zam

Benda yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji, Jangan Asal Bawa Pulang Air Zam-zam

News | Kamis, 09 Juni 2022 | 15:37 WIB

Ratusan Jamaah Haji Asal Batam Dapat Uang Saku Rp 1 Juta dari Pemerintah, Diambil dari Dana Hibah

Ratusan Jamaah Haji Asal Batam Dapat Uang Saku Rp 1 Juta dari Pemerintah, Diambil dari Dana Hibah

News | Kamis, 09 Juni 2022 | 14:11 WIB

Jaga Kesehatan dan Keselamatan Jemaah Haji di Tanah Suci, PPIH Wajib Perhatikan 3 Hal Ini

Jaga Kesehatan dan Keselamatan Jemaah Haji di Tanah Suci, PPIH Wajib Perhatikan 3 Hal Ini

Health | Kamis, 09 Juni 2022 | 14:03 WIB

Tukang Becak di Majalengka Bisa Naik Haji Usai Tabung Rp 50 Ribu per Hari Selama 10 Tahun

Tukang Becak di Majalengka Bisa Naik Haji Usai Tabung Rp 50 Ribu per Hari Selama 10 Tahun

Jabar | Kamis, 09 Juni 2022 | 13:42 WIB

Jemaah Calon Haji Asal Bekasi Mulai Berangkat ke Tanah Suci Jumat Besok

Jemaah Calon Haji Asal Bekasi Mulai Berangkat ke Tanah Suci Jumat Besok

Bekaci | Kamis, 09 Juni 2022 | 10:05 WIB

Terkini

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:20 WIB

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:00 WIB

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:13 WIB

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:07 WIB

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:53 WIB

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:43 WIB

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:20 WIB

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:15 WIB

×