Bikin Ngeri! Dua Bocah Cium-cium Pemotor Perempuan di Tengah Jalan, Sampai Sentuh Bagian Sensitif

Dany Garjito, Elvariza Opita

Jum'at, 10 Juni 2022 | 11:04 WIB
Bikin Ngeri! Dua Bocah Cium-cium Pemotor Perempuan di Tengah Jalan, Sampai Sentuh Bagian Sensitif
Dua bocah lecehkan pemotor perempuan dengan cium dan pegang badan. (Twitter/@askrlfess)

Pelaku Pelecehan Seksual Bisa Dijerat dengan Hukum Pidana

Ilustrasi seorang perempuan alami pelecehan seksual (istockphoto.com)
Ilustrasi seorang perempuan alami pelecehan seksual (istockphoto.com)

Saat ini Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Regulasi ini khusus mengatur berbagai poin yang terkait dengan tindak kekerasan seksual, termasuk pelecehan seperti yang diduga dialami kedua pemotor perempuan pada video tersebut.

UU TPKS mengatur beberapa jenis kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik. Lebih spesifik di Pasal 6 UU TPKS juga diatur mengenai sanksi yang bisa diterima oleh pelaku pelecehan seksual.

Menurut Pasal 6 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Apabila pelecehan seksual yang dilakukan dimaksudkan untuk membuat korban di bawah kekuasaan pelaku secara melawan hukum, atau pelaku menggunakan kedudukannya untuk memaksa korban dilecehkan, maka bisa dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Namun sampai saat ini belum ada UU yang spesifik mengatur sanksi untuk anak-anak yang menjadi pelaku pelecehan seksual.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KAI Kurang Peka, Eskalator dan Lift Stasiun Mati Bikin Ibu Hamil Kesusahan

KAI Kurang Peka, Eskalator dan Lift Stasiun Mati Bikin Ibu Hamil Kesusahan

News | Jum'at, 10 Juni 2022 | 06:39 WIB

Diwawancarai Wartawan Soal Harun Masiku, Firli Bahuri Malah Balik Tanya, Publik: Bapak Ketua KPK Apa Dosen Skripsi?

Diwawancarai Wartawan Soal Harun Masiku, Firli Bahuri Malah Balik Tanya, Publik: Bapak Ketua KPK Apa Dosen Skripsi?

News | Kamis, 09 Juni 2022 | 19:05 WIB

Buntuti Korban usai Jajan di Warung, Jambret di Cijantung saat Rampas Kalung Anak: Diam Jangan Berisik!

Buntuti Korban usai Jajan di Warung, Jambret di Cijantung saat Rampas Kalung Anak: Diam Jangan Berisik!

News | Kamis, 09 Juni 2022 | 19:00 WIB

Alami Hal Tak Terduga saat Asyik Nyalon, Viral Video Perempuan Bermasker Ini Jadi Sorotan

Alami Hal Tak Terduga saat Asyik Nyalon, Viral Video Perempuan Bermasker Ini Jadi Sorotan

Lifestyle | Kamis, 09 Juni 2022 | 19:28 WIB

Siswa Meninggal Sebelum Wisuda, Simak Momen Haru Guru dan Teman Seangkatan Sisakan Satu Kursi dengan Foto Mendiang

Siswa Meninggal Sebelum Wisuda, Simak Momen Haru Guru dan Teman Seangkatan Sisakan Satu Kursi dengan Foto Mendiang

News | Kamis, 09 Juni 2022 | 18:11 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×