Pelaku Pelecehan Seksual Bisa Dijerat dengan Hukum Pidana

Saat ini Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Regulasi ini khusus mengatur berbagai poin yang terkait dengan tindak kekerasan seksual, termasuk pelecehan seperti yang diduga dialami kedua pemotor perempuan pada video tersebut.
UU TPKS mengatur beberapa jenis kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik. Lebih spesifik di Pasal 6 UU TPKS juga diatur mengenai sanksi yang bisa diterima oleh pelaku pelecehan seksual.
Menurut Pasal 6 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Apabila pelecehan seksual yang dilakukan dimaksudkan untuk membuat korban di bawah kekuasaan pelaku secara melawan hukum, atau pelaku menggunakan kedudukannya untuk memaksa korban dilecehkan, maka bisa dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Namun sampai saat ini belum ada UU yang spesifik mengatur sanksi untuk anak-anak yang menjadi pelaku pelecehan seksual.