Siapa Pelaku Aborsi 7 Janin Dalam Kamar Kos di Makassar? Simak Informasinya

Rifan Aditya

Jum'at, 10 Juni 2022 | 11:08 WIB
Siapa Pelaku Aborsi 7 Janin Dalam Kamar Kos di Makassar? Simak Informasinya
Ilustrasi foto janin bayi. (Pexels/Lazaro Rodriguez Jr)

Suara.com - Polisi telah meringkus pasangan yang menyimpan tujuh janin bayi di dalam kamar kos-kosan di kota Makassar, Sulawesi Selatan. Siapa pelaku aborsi 7 janin bayi ini sebenarnya? 

Janin bayi hasil aborsi tersebut diletakkan di dalam sebuah kotak makan dan dibiarkan hingga membusuk. Untuk tahu lebih banyak tentang siapa pelaku aborsi 7 janin, simak penjelasannya berikut.

Polrestabes Makassar menangkap pelaku aborsi dan pemilik 7 janin tersebut berinisial NM (26) pada Kamis (9/6/2022) hari ini. NM ditangkap di Konawe, Sulawesi Tenggara dan sang pria ditangkap di Kalimantan yang sedang dalam perjalanan ke Makassar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto menyatakan bahwa pasangan kekasih tersebut mengaku aborsi dari hasil hubungan gelap keduanya. 

"Keterangan sementara, motifnya karena malu. Tersangka melakukan hubungan gelap dan mengandung, hamil," ujar Budi.

Aborsi Sejak Tahun 2012

Geger Penemuan 7 Janin Bayi Diduga Praktik Aborsi Ilegal [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing.]
Geger Penemuan 7 Janin Bayi Diduga Praktik Aborsi Ilegal [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing.]

Tersangka NM bersama kekasihnya mengaku bahwa aborsi telah dilakukan sejak tahun 2012 hingga sekarang. Pasangan tersebut menggugurkan kandungan NM di tempat yang berbeda namun tidak menyebutkan di mana saja lokasi lainnya.

Menurut Kombes Budi Haryanto, tersangka NM memiliki pengalaman medis karena pernah bekerja di bidang kesehatan. Diduga NM adalah seorang nakes atau tenaga kesehatan.

Tersangka wanita diduga meminum sebuah ramuan tertentu. Sementara pria membantu pasangan untuk melakukan aborsi ketika janin berusia hampir lima bulan.

baca juga

Berasal dari Bau Menyengat

Pemilik kos (NA) pertama kali menemukan 7 janin bayi setelah mencium bau tak sedap dari kamar kos tersangka perempuan yang telah ditinggal selama 6 bulan lamanya. NA terpaksa masuk kamar NA dengan menggunakan kunci cadangan.\

NA hendak memindahkan sejumlah barang dan muncul aroma tidak sedap dari sebuah kardus. NA memanggil Ketua RT dan polisi dan akhirnya ditemukan 7 janin bayi dalam kotak makan.

"Akhirnya pemilik tempat itu masuk, karena sudah mulai bau, akhirnya ditemukan lah tumpukan kardus itu, tempat-tempat yang ditempati naro (menyimpan) itu tupperware (kotak makan) di situlah ditemukan (janin bayi)," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak.

Akibat dari perbuatan aborsi, kedua sejoli tersebut dikenakan pasal berlapis yakni pasal perlindungan anak, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 dengan hukuman penjara 15 tahun dan hukuman pidana pasal 349 dengan hukuman pidana 10 tahun penjara.

Itulah informasi seputar siapa pelaku aborsi 7 janin bayi yang ditemukan di kamar kos-kosan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Fakta Seputar Pelaku Penyimpan Mayat 7 Janin Bayi dalam Kotak Makan

7 Fakta Seputar Pelaku Penyimpan Mayat 7 Janin Bayi dalam Kotak Makan

News | Kamis, 09 Juni 2022 | 16:17 WIB

Aborsi 7 Kali, Ini Alasan Tersangka Simpan Semua Janin Bayi Selama 10 Tahun Dalam Kotak

Aborsi 7 Kali, Ini Alasan Tersangka Simpan Semua Janin Bayi Selama 10 Tahun Dalam Kotak

Sulsel | Kamis, 09 Juni 2022 | 14:46 WIB

7 Kali Hamil 7 Kali Aborsi, Modus Pegawai Kesehatan Simpan Janin di Botol Bikin Polisi Penasaran

7 Kali Hamil 7 Kali Aborsi, Modus Pegawai Kesehatan Simpan Janin di Botol Bikin Polisi Penasaran

Lampung | Kamis, 09 Juni 2022 | 11:56 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×