Daftar Barang yang Dilarang Dibawa di Pesawat dan Konsekuensinya Jika Melanggar

Farah Nabilla

Jum'at, 10 Juni 2022 | 18:38 WIB
Daftar Barang yang Dilarang Dibawa di Pesawat dan Konsekuensinya Jika Melanggar
Ilustrasi seorang pria menunggu pesawat di bandara (Unsplash/JESHOOTS)

Suara.com - Sebentar lagi, para jemaah dan panitia penyelenggara ibadah haji akan diberangkatkan ke Tanah Suci. Adapun mereka telah mempersiapkan berbagai hal termasuk barang bawaan yang akan menemani mereka ketika menunaikan ibadah wajib tersebut.

Tentu, tak sembarang barang bawaan bisa diangkut. Bahkan, beberapa barang-barang umum yang terlihat tidak berbahaya juga dilarang dibawa ke pesawat. 

Pasalnya, ada aturan ketat terkait barang-barang yang dinilai dapat mengancam keselamatan di pesawat. 

Berikut adalah daftar barang yang dilarang dibawa ke pesawat.

1. Cairan dalam botol melebihi volume 100 ml

Pada umumnya, maskapai melarang penumpang untuk membawa cairan yang melebihi volume 100 ml. Tak hanya itu, botol juga tidak boleh memiliki tutup botol yang menggunakan engsel seperti botol sampo dan sabun cair.

Pakar transportasi Jehan Azad mengungkap bahwa alasan pelarangan tersebut terkait dengan perbedaan tekanan udara di pesawat yang drastis. 

Perbedaan tekanan udara di pesawat sangat jauh dengan di darat, lantaran semakin tinggi ketinggian permukaan, maka semakin rendah tekanan udaranya.

Hal tersebut akan mengakibatkan botol tak mampu menahan perbedaan tekanan dan isi botol akan keluar ke mana-mana hingga membahayakan seisi kabin pesawat.

baca juga

2. Bantal

Meski tidak tampak berbahaya, bantal juga dilarang dibawa ke pesawat. Bantal menghabiskan banyak ruang kargo, sehingga lebih baik menggunakan alternatif lain.

3. Obat-obatan tertentu

Obat-obatan memiliki peraturan ketat ketika hendak dibawa ke pesawat. Beberapa obat harus dibawa bersama resepnya. Itupun obat juga harus dibawa ke kabin dan dilarang dimasukkan ke bagasi.

4. Aksesoris berbahan logam

Aksesoris berbahan logam akan mengganggu proses boarding sebelum pemberangkatan. Pasalnya, aksesoris tersebut akan terdeteksi oleh mesin pemindai.

5. Benda-benda tajam dan membahayakan

Benda yang bersifat tajam meskipun perkakas rumah tangga dilarang dibawa ke pesawat. Tak hanya itu, benda tumpul seperti cobek juga dilarang dibawa lantaran berpotensi membahayakan.

Bahkan, seorang jemaah haji asal Lamongan, Jawa Timur harus berhadapan dengan petugas lantaran barang bawaannya terdeteksi sinar x membawa perkakas dari palu hingga paku.

"Ada barang yang dilarang dibawa, seperti palu, paku, hingga cobek di dalam tas tenteng milik jamaah," kata Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya Husnul Maram di Surabaya, Rabu (08/06/2022).

6. Barang-barang lainnya sesuai ketentuan Kemenag

Selain barang umum di atas, Kemenag juga telah memberikan ketentuan resmi terkait barang jemaah haji yang akan berangkat menggunakan pesawat terbang.

Adapun ketentuan tersebut melarang para jemaah untuk membawa barang sebagai berikut

  1. Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak;
  2. Senjata api dan senjata tajam;
  3. Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan). 

Konsekuensi jika menyalahi ketentuan

Tak lupa, Kemenag juga telah mengingatkan kepada para jemaah untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaan yang hendak dibawa ke pesawat.

Adapun salah satu konsekuensi yang didapatkan saat melanggar ketentuan adalah penumpang akan berhadapan dengan petugas yang meminta koper untuk dibongkar, sehingga akan mengganggu perjalanan.

“Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan,” tegas Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo dalam keterangan pers, Rabu (8/6/2022).

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Waktu di Indonesia dengan Makkah, Penting Untuk Dicatat Jemaah Haji

Beda Waktu di Indonesia dengan Makkah, Penting Untuk Dicatat Jemaah Haji

News | Jum'at, 10 Juni 2022 | 18:25 WIB

659 Personel Dikerahkan Kawal Calon Haji di Sumut

659 Personel Dikerahkan Kawal Calon Haji di Sumut

Sumut | Jum'at, 10 Juni 2022 | 18:00 WIB

Pilu! Pasangan Suami Istri Asal Banjarnegara Ini Gagal Berangkat Haji Bersama, Padahal Belum Berusia 65 Tahun

Pilu! Pasangan Suami Istri Asal Banjarnegara Ini Gagal Berangkat Haji Bersama, Padahal Belum Berusia 65 Tahun

Jawa Tengah | Jum'at, 10 Juni 2022 | 17:42 WIB

Daftar Tunggu Haji di Tangsel Capai 21 Tahun, Kemenag: Gak Mutlak

Daftar Tunggu Haji di Tangsel Capai 21 Tahun, Kemenag: Gak Mutlak

Jakarta | Jum'at, 10 Juni 2022 | 17:41 WIB

Perbedaan Haji dan Umroh: Mulai dari Rukun, Hukum hingga Waktu Pelaksanaan

Perbedaan Haji dan Umroh: Mulai dari Rukun, Hukum hingga Waktu Pelaksanaan

News | Jum'at, 10 Juni 2022 | 16:55 WIB

Hukum Angsuran Haji di Bank Konvensional, Buya Yahya Menjawab

Hukum Angsuran Haji di Bank Konvensional, Buya Yahya Menjawab

News | Jum'at, 10 Juni 2022 | 16:48 WIB

Minta Gelang Identitas Jemaah Dipakai dan Tidak Ditukar, Kemenag: Jangan Hanya Disimpan karena Takut Hilang

Minta Gelang Identitas Jemaah Dipakai dan Tidak Ditukar, Kemenag: Jangan Hanya Disimpan karena Takut Hilang

News | Jum'at, 10 Juni 2022 | 16:30 WIB

Kemenang Imbau Jemaah Haji Indonesia Tetap Pakai Gelang Identitas Dan Jangan Tertukar

Kemenang Imbau Jemaah Haji Indonesia Tetap Pakai Gelang Identitas Dan Jangan Tertukar

Sulsel | Jum'at, 10 Juni 2022 | 18:30 WIB

Barang-Barang Nyeleneh yang Dibawa Jemaah Haji: Bawa Perkakas hingga Cobek

Barang-Barang Nyeleneh yang Dibawa Jemaah Haji: Bawa Perkakas hingga Cobek

News | Jum'at, 10 Juni 2022 | 16:06 WIB

Terkini

Hair Serum Dipakai Kapan? Ketahui Waktu Terbaik dan Cara Aplikasinya agar Hasil Maksimal

Hair Serum Dipakai Kapan? Ketahui Waktu Terbaik dan Cara Aplikasinya agar Hasil Maksimal

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:32 WIB

Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia

Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun

Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah

Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar

Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:21 WIB

Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi

Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi

Jakarta | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming

Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara

Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Purbaya Caplok 60% Saham KCIC, Utang Whoosh Kini Tanggung Jawab Kemenkeu

Purbaya Caplok 60% Saham KCIC, Utang Whoosh Kini Tanggung Jawab Kemenkeu

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:17 WIB

×