Perbedaan Haji dan Umroh: Mulai dari Rukun, Hukum hingga Waktu Pelaksanaan

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 10 Juni 2022 | 16:55 WIB
Perbedaan Haji dan Umroh: Mulai dari Rukun, Hukum hingga Waktu Pelaksanaan
Perbedaan Haji dan Umroh: Mulai dari Rukun, Hukum hingga Waktu Pelaksanaan - Ilustrasi ibadah haji, mekkah, kakbah. (PIxabay/ODIEN)

Suara.com - Tahun ini ibadah haji 2022 sudah boleh dilakukan setelah sempat ditunda karena pandemi. Umat Islam memiliki ibadah yang sama-sama dilakukan di Mekkah, yaitu haji dan umroh. Apa saja perbedaan haji dan umroh?

Meskipun mirip, keduanya tetap saja memiliki perbedaan. Menyadur dari berbagai sumber, ini perbedaan haji dan umroh dari segi rukun, hukum dan waktu pelaksanaannya.

Pengertian Haji dan Umroh

Dalam rukun Islam, haji adalah rukun kelima yang wajib dilakukan oleh umat muslim yang mampu. Dalam Bahasa Arab, kata haji sendiri berasal dari al-hajju yang artinya al-qashdu, yang bermakna sengaja.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata haji artinya berziarah ke kakbah pada bulan haji  atau zulhijah dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf di padang arafah. 

Sementara umroh, dalam KBBI berarti kunjungan atau ziarah ke tempat suci dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur, tanpa wukuf di padang Arafah. Pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar waktu haji, yang disebut haji kecil.

Perbedaan Haji dan Umroh dari Segi Rukun Ibadah

Umat Islam melakukan Tawaf keliling Kakbah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah Umroh di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi, Jumat (3/5/2019). (ANTARA FOTO/Aji Styawan/nz.)
Umat Islam melakukan Tawaf keliling Kakbah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah Umroh di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi, Jumat (3/5/2019). (ANTARA FOTO/Aji Styawan/nz.)

Seperti yang dijelaskan secara umum dalam KBBI, rukun haji adalah ihram, tawaf, sai, wukuf di padang arafah dan potong rambut.

Sedangkan ibadah umroh adalah sesuai empat rukun di atas, yaitu niat ihram, tawaf, sai dan memotong rambut, kecuali wukuf di padang arafah.

Perbedaan Haji dan Umroh dari Segi Hukum

Jika dilihat dari sudut pandang hukum agama, ibadah haji hukumnya hanya dilakukan oleh yang mampu. Hal ini sesuai dengan riwayat Ibnu Umar tentang Rukun Islam.

"Islam didirikan atas lima hal, bersaksi tiada tuhan selain Allah sesungguhnya Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan salat, melaksanakan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadan,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Sementara hukum ibadah umroh masih menuai perbedaan dari setiap ulama. Ada yang berpendapat umroh wajib dilaksanakan setidaknya sekali seumur hidup, namun ulama lainnya menyebut umroh hukumnya sunah, yaitu tak berdosa jika tak dikerjakan namun dapat pahala jika ditunaikan.

Perbedaan Haji dan Umroh dari Waktu Pelaksanaan

Ilustrasi jemaah haji (Unsplash/ibrahim uz)
Ilustrasi jemaah haji (Unsplash/ibrahim uz)

Ibadah haji dan umroh juga berbeda dari waktu pelaksanaannya. Jika haji hanya dilakukan pada bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal hingga Zulhijah, maka umroh dapat dilakukan sepanjang tahun, tak terikat oleh waktu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Angsuran Haji di Bank Konvensional, Buya Yahya Menjawab

Hukum Angsuran Haji di Bank Konvensional, Buya Yahya Menjawab

News | Jum'at, 10 Juni 2022 | 16:48 WIB

Minta Gelang Identitas Jemaah Dipakai dan Tidak Ditukar, Kemenag: Jangan Hanya Disimpan karena Takut Hilang

Minta Gelang Identitas Jemaah Dipakai dan Tidak Ditukar, Kemenag: Jangan Hanya Disimpan karena Takut Hilang

News | Jum'at, 10 Juni 2022 | 16:30 WIB

Barang-Barang Nyeleneh yang Dibawa Jemaah Haji: Bawa Perkakas hingga Cobek

Barang-Barang Nyeleneh yang Dibawa Jemaah Haji: Bawa Perkakas hingga Cobek

News | Jum'at, 10 Juni 2022 | 16:06 WIB

Haji Faisal Tak Izinkan Fuji Buru-Buru Menikah dengan Thariq Halilintar

Haji Faisal Tak Izinkan Fuji Buru-Buru Menikah dengan Thariq Halilintar

Entertainment | Jum'at, 10 Juni 2022 | 16:02 WIB

Sebut Vanessa Angel Hamil di Luar Nikah, Tiara Marleen Kini Jadi Tersangka

Sebut Vanessa Angel Hamil di Luar Nikah, Tiara Marleen Kini Jadi Tersangka

Entertainment | Jum'at, 10 Juni 2022 | 15:56 WIB

Terkini

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:14 WIB

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:40 WIB

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:21 WIB

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:21 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:33 WIB

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:25 WIB