Perbedaan Haji dan Umroh: Mulai dari Rukun, Hukum hingga Waktu Pelaksanaan

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 10 Juni 2022 | 16:55 WIB
Perbedaan Haji dan Umroh: Mulai dari Rukun, Hukum hingga Waktu Pelaksanaan
Perbedaan Haji dan Umroh: Mulai dari Rukun, Hukum hingga Waktu Pelaksanaan - Ilustrasi ibadah haji, mekkah, kakbah. (PIxabay/ODIEN)

Suara.com - Tahun ini ibadah haji 2022 sudah boleh dilakukan setelah sempat ditunda karena pandemi. Umat Islam memiliki ibadah yang sama-sama dilakukan di Mekkah, yaitu haji dan umroh. Apa saja perbedaan haji dan umroh?

Meskipun mirip, keduanya tetap saja memiliki perbedaan. Menyadur dari berbagai sumber, ini perbedaan haji dan umroh dari segi rukun, hukum dan waktu pelaksanaannya.

Pengertian Haji dan Umroh

Dalam rukun Islam, haji adalah rukun kelima yang wajib dilakukan oleh umat muslim yang mampu. Dalam Bahasa Arab, kata haji sendiri berasal dari al-hajju yang artinya al-qashdu, yang bermakna sengaja.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata haji artinya berziarah ke kakbah pada bulan haji  atau zulhijah dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf di padang arafah. 

Sementara umroh, dalam KBBI berarti kunjungan atau ziarah ke tempat suci dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur, tanpa wukuf di padang Arafah. Pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar waktu haji, yang disebut haji kecil.

Perbedaan Haji dan Umroh dari Segi Rukun Ibadah

Umat Islam melakukan Tawaf keliling Kakbah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah Umroh di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi, Jumat (3/5/2019). (ANTARA FOTO/Aji Styawan/nz.)
Umat Islam melakukan Tawaf keliling Kakbah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah Umroh di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi, Jumat (3/5/2019). (ANTARA FOTO/Aji Styawan/nz.)

Seperti yang dijelaskan secara umum dalam KBBI, rukun haji adalah ihram, tawaf, sai, wukuf di padang arafah dan potong rambut.

Sedangkan ibadah umroh adalah sesuai empat rukun di atas, yaitu niat ihram, tawaf, sai dan memotong rambut, kecuali wukuf di padang arafah.

Perbedaan Haji dan Umroh dari Segi Hukum

Jika dilihat dari sudut pandang hukum agama, ibadah haji hukumnya hanya dilakukan oleh yang mampu. Hal ini sesuai dengan riwayat Ibnu Umar tentang Rukun Islam.

"Islam didirikan atas lima hal, bersaksi tiada tuhan selain Allah sesungguhnya Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan salat, melaksanakan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadan,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Sementara hukum ibadah umroh masih menuai perbedaan dari setiap ulama. Ada yang berpendapat umroh wajib dilaksanakan setidaknya sekali seumur hidup, namun ulama lainnya menyebut umroh hukumnya sunah, yaitu tak berdosa jika tak dikerjakan namun dapat pahala jika ditunaikan.

Perbedaan Haji dan Umroh dari Waktu Pelaksanaan

Ilustrasi jemaah haji (Unsplash/ibrahim uz)
Ilustrasi jemaah haji (Unsplash/ibrahim uz)

Ibadah haji dan umroh juga berbeda dari waktu pelaksanaannya. Jika haji hanya dilakukan pada bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal hingga Zulhijah, maka umroh dapat dilakukan sepanjang tahun, tak terikat oleh waktu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Angsuran Haji di Bank Konvensional, Buya Yahya Menjawab

Hukum Angsuran Haji di Bank Konvensional, Buya Yahya Menjawab

News | Jum'at, 10 Juni 2022 | 16:48 WIB

Minta Gelang Identitas Jemaah Dipakai dan Tidak Ditukar, Kemenag: Jangan Hanya Disimpan karena Takut Hilang

Minta Gelang Identitas Jemaah Dipakai dan Tidak Ditukar, Kemenag: Jangan Hanya Disimpan karena Takut Hilang

News | Jum'at, 10 Juni 2022 | 16:30 WIB

Barang-Barang Nyeleneh yang Dibawa Jemaah Haji: Bawa Perkakas hingga Cobek

Barang-Barang Nyeleneh yang Dibawa Jemaah Haji: Bawa Perkakas hingga Cobek

News | Jum'at, 10 Juni 2022 | 16:06 WIB

Haji Faisal Tak Izinkan Fuji Buru-Buru Menikah dengan Thariq Halilintar

Haji Faisal Tak Izinkan Fuji Buru-Buru Menikah dengan Thariq Halilintar

Entertainment | Jum'at, 10 Juni 2022 | 16:02 WIB

Sebut Vanessa Angel Hamil di Luar Nikah, Tiara Marleen Kini Jadi Tersangka

Sebut Vanessa Angel Hamil di Luar Nikah, Tiara Marleen Kini Jadi Tersangka

Entertainment | Jum'at, 10 Juni 2022 | 15:56 WIB

Terkini

Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup

Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:59 WIB

Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib

Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:51 WIB

Bukan Hanya TNI, Legislator PDIP: Kasus Andrie Yunus Bisa Berkembang, Mungkin Pihak Sipil Terlibat

Bukan Hanya TNI, Legislator PDIP: Kasus Andrie Yunus Bisa Berkembang, Mungkin Pihak Sipil Terlibat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:39 WIB

Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan

Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:23 WIB

Komisi III DPR Tekankan Sinergi Polri-TNI Tangani Kasus Andrie Yunus Sesuai KUHAP Baru

Komisi III DPR Tekankan Sinergi Polri-TNI Tangani Kasus Andrie Yunus Sesuai KUHAP Baru

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:12 WIB

Tok! Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Tok! Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:06 WIB

Angin Kencang Picu Api Mengganas, Deretan Lapak di Kalideres Ludes Terbakar

Angin Kencang Picu Api Mengganas, Deretan Lapak di Kalideres Ludes Terbakar

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:06 WIB

Kapan Lebaran 2026? Arab Saudi Ajak Umat Muslim Pantau Hilal Pakai Teropong atau Mata Telanjang

Kapan Lebaran 2026? Arab Saudi Ajak Umat Muslim Pantau Hilal Pakai Teropong atau Mata Telanjang

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:00 WIB

Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Informasi KPK saat Libur Panjang Nyepi dan Lebaran

Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Informasi KPK saat Libur Panjang Nyepi dan Lebaran

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:57 WIB

AS dan Israel Dinilai Kewalahan Hadapi Iran, Pengamat Senior Ungkap Faktor Kunci Kekuatan

AS dan Israel Dinilai Kewalahan Hadapi Iran, Pengamat Senior Ungkap Faktor Kunci Kekuatan

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:49 WIB