Link Daftar PPDB SMP Surabaya 2022 di smp.ppdbsurabaya.net: Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran

Rifan Aditya

Jum'at, 10 Juni 2022 | 20:56 WIB
Link Daftar PPDB SMP Surabaya 2022 di smp.ppdbsurabaya.net: Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran
link daftar PPDB SMP Surabaya 2022 - PPDB Surabaya 2022, Portal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Surabaya Tahun 2022 (ppdb.surabaya.go.id)

Suara.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Surabaya 2022 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk jalur afirmasi Mitra Warga (MBR) dan afirmasi Inklusi baru saja dibuka. Lalu dimanakah link daftar PPDB SMP Surabaya 2022 itu?

Pendaftaran dapat dimulai hari ini 10 Juni - 15 Juni 2022 mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB. Simak penjelasan berikut tentang link daftar PPDB SMP Surabaya 2022 beserta jadwal dan persyaratannya.

Perlu diketahui, jalur afirmasi Mitra Warga ini dibuka kepada calon peserta didik SMP dari masyarakat berpenghasilan rendah. Calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan jarak sekolah dengan alamat tempat tinggal.

Pada jalur afirmasi inklusi ini dibuka kepada calon peserta didik baru SMP yang memiliki kebutuhan khusus/difabel. Bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus yang memiliki potensi tingkat rata-rata akan langsung dilakukan penempatan.

Pendaftaran PPDB SMP Surabaya 2022 dapat diakses melalui laman resmi https://smp.ppdbsurabaya.net/ . Calon peserta didik SMP pada jalur afirmasi tersebut diharuskan untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan yang wajib untuk dipenuhi terlebih dahulu.

Syarat dan Ketentuan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) SMP Surabaya 2022

1. CPDB harus berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 serta telah menyelesaikan kelas 6 SD atau pendidikan sederajat

2. CPDB memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau pendidikan sederajat

3. Melakukan validasi data secara online sesuai jadwal yang ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya

baca juga

4. Pada poin ke-3 ini dikecualikan bagi CPDB jalur afirmasi inklusi 

5. Persyaratan usia dibuktikan dengan:

  • Akta kelahiran, atau
  • Surat keterangan lahir yang dikeluarkan dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat sesuai domisili

6. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran
  • Batas waktu dikecualikan bagi CPDB yang menjadi satu dengan orang tua kandungnya dalam satu KK Kota Surabaya

Jadwal PPDB SMP Surabaya 2022 Seluruh Jenjang

1. Jalur Afirmasi Inklusi

  • Pendaftaran: 10-15 Juni 2022
  • Pengumuman: 16 Juni 2022 (01.00 WIB)
  • Daftar Ulang: 16-17 Juni 2022 (01.00-23.59 WIB)

2. Jalur Afirmasi Mitra Warga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPDB SMP Surabaya Dibuka Empat Jalur Kategori, Ini Syarat dan Ketentuannya

PPDB SMP Surabaya Dibuka Empat Jalur Kategori, Ini Syarat dan Ketentuannya

Jatim | Jum'at, 10 Juni 2022 | 14:37 WIB

PPDB SMP Surabaya 2022 Dibuka Hari Ini: Simak Jadwal, Syarat dan Cara Daftar

PPDB SMP Surabaya 2022 Dibuka Hari Ini: Simak Jadwal, Syarat dan Cara Daftar

News | Jum'at, 10 Juni 2022 | 11:37 WIB

Klarifikasi Kemenag Terkait Pungutan Biaya Daftar Ulang PPDB di MAN 1 Gresik

Klarifikasi Kemenag Terkait Pungutan Biaya Daftar Ulang PPDB di MAN 1 Gresik

Jatim | Rabu, 08 Juni 2022 | 14:56 WIB

Terkini

KPK Periksa Tiga Pejabat Bappenda Bogor, Dugaan Korupsi Pemotongan Upah Pungut Diselidiki

KPK Periksa Tiga Pejabat Bappenda Bogor, Dugaan Korupsi Pemotongan Upah Pungut Diselidiki

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 15:01 WIB

Update Nasib Mees Hilgers usai Ditolak Suporter FC Twente, Eks Klub Thom Haye Siap Menampung

Update Nasib Mees Hilgers usai Ditolak Suporter FC Twente, Eks Klub Thom Haye Siap Menampung

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:58 WIB

Cara Memilih Serum Penumbuh Rambut yang Sesuai Jenis Kulit Kepala, Ketahui sebelum Beli

Cara Memilih Serum Penumbuh Rambut yang Sesuai Jenis Kulit Kepala, Ketahui sebelum Beli

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:58 WIB

Gus Yusuf Serukan NU Kembali Guyub Usai Muktamar: Tak Ada Lagi Kubu-kubuan

Gus Yusuf Serukan NU Kembali Guyub Usai Muktamar: Tak Ada Lagi Kubu-kubuan

Jatim | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:54 WIB

Jakarta-Jambi Perkuat Kerja Sama, Dari Transformasi Digital hingga Pelatihan Pemadam Kebakaran

Jakarta-Jambi Perkuat Kerja Sama, Dari Transformasi Digital hingga Pelatihan Pemadam Kebakaran

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:52 WIB

Daya Beli Melemah di Era Prabowo-Gibran, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Beban Warga

Daya Beli Melemah di Era Prabowo-Gibran, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Beban Warga

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:49 WIB

Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja

Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja

Jatim | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:47 WIB

Sosok Wakapolda Riau: Pernah Tangkap Hercules, Kini Jadi Kapolda di Papua

Sosok Wakapolda Riau: Pernah Tangkap Hercules, Kini Jadi Kapolda di Papua

Riau | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:47 WIB

Bukan Cuma Pembakar Lapangan, Wamen HAM Ungkap Siapa yang Harus Diseret ke Hukum Saat Karhutla

Bukan Cuma Pembakar Lapangan, Wamen HAM Ungkap Siapa yang Harus Diseret ke Hukum Saat Karhutla

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Gerindra Protes Approval Rating Prabowo di Bawah 50 Persen: Padahal Kerjanya Bagus

Gerindra Protes Approval Rating Prabowo di Bawah 50 Persen: Padahal Kerjanya Bagus

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:43 WIB

×