Bukan Cuma Pembakar Lapangan, Wamen HAM Ungkap Siapa yang Harus Diseret ke Hukum Saat Karhutla

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Senin, 31 Agustus 2026 | 14:44 WIB
Bukan Cuma Pembakar Lapangan, Wamen HAM Ungkap Siapa yang Harus Diseret ke Hukum Saat Karhutla
Foto udara asap membumbung tinggi dari kebakaran hutan dan lahan gambut di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. [ANTARA FOTO/Jessica Wuysan]
baca 10 detik
  • Wamen HAM Mugiyanto di Jakarta pada Senin (31/8/2026) meminta penegakan hukum karhutla membongkar pihak pengelola hingga pemanfaat lahan.
  • Pemerintah menuntut pemulihan hak masyarakat terdampak meliputi kesehatan, pendidikan, pangan, air, lingkungan, dan sumber penghidupan warga.
  • Perusahaan wajib menerapkan uji tuntas HAM sejak awal guna mencegah risiko kerugian masyarakat dan lingkungan dari kegiatan usaha.

Suara.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto, meminta penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti pada orang yang melakukan pembakaran di lapangan.

Menurutnya, proses hukum harus membongkar keseluruhan rangkaian yang menyebabkan kebakaran, termasuk pihak yang menguasai dan menggunakan lahan, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, hingga pihak yang memperoleh manfaat.

“Kalau ada orang atau perusahaan yang terbukti bertanggung jawab, proses hukumnya harus berjalan. Kita juga harus tahu bagaimana kebakaran itu bisa terjadi,” kata Mugiyanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/8/2026).

"Ini penting supaya penyelesaiannya tidak berhenti pada pelaku di lapangan sementara persoalan yang menyebabkan kebakaran tetap ada," katanya menambahkan.

Mugiyanto menilai pendekatan tersebut penting agar penanganan karhutla tidak sekadar menjadi rutinitas tahunan. Sebab, jika akar persoalan tidak dibongkar dan pihak yang bertanggung jawab tidak dimintai pertanggungjawaban, kebakaran berpotensi kembali terjadi.

Ia menegaskan, pemerintah memang harus memastikan api dipadamkan. Namun, pekerjaan tidak selesai setelah titik api berhasil ditangani.

“Api harus padam, masyarakat yang terdampak harus dipulihkan, dan kalau ada pihak yang bertanggung jawab harus ditindak,” ujarnya.

Mugiyanto mengakui bahwa karhutla saat ini telah berdampak langsung terhadap masyarakat. Asap kebakaran dapat mengganggu kesehatan, aktivitas belajar anak-anak, hingga sumber penghidupan warga yang bergantung pada hutan dan lahan.

Karena itu, ia meminta proses penanganan karhutla turut memperhatikan pemulihan hak masyarakat yang terdampak. Pemulihan tersebut tidak hanya berupa perbaikan lahan yang terbakar, tetapi juga dampak terhadap kesehatan, pendidikan, pangan, air, lingkungan, serta penghidupan warga.

baca juga
Petugas Manggala Agni Daops Bukit Tempurung memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut Desa Pandan Sejahtera, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Selasa (25/8/2026). [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU]
Petugas Manggala Agni Daops Bukit Tempurung memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut Desa Pandan Sejahtera, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Selasa (25/8/2026). [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU]

“Kalau masyarakat kehilangan penghasilan, kesehatannya terganggu, atau tidak bisa menjalankan kehidupannya seperti biasa karena kebakaran dan asap, itu juga bagian yang harus kita lihat. Jangan sampai apinya sudah padam tetapi masyarakat dibiarkan menanggung dampaknya sendiri,” katanya.

Mugiyanto juga mengaitkan persoalan karhutla dengan penerapan prinsip Bisnis dan HAM.

Menurutnya, perusahaan harus melakukan pencegahan sejak awal dengan mengenali risiko kegiatan usaha terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Jangan menunggu ada kebakaran atau ada korban baru bicara tanggung jawab. Risiko terhadap masyarakat harus diperiksa sejak awal. Itu gunanya uji tuntas HAM. Kalau kegiatan usaha menyebabkan atau ikut berkontribusi terhadap kerugian masyarakat, pemulihan juga menjadi bagian dari tanggung jawab,” ujar Mugiyanto.

Ia menilai penegakan hukum dan pencegahan harus berjalan beriringan.

Dalam konteks dunia usaha, perusahaan tidak cukup hanya memastikan aktivitasnya berjalan sesuai kepentingan bisnis, tetapi juga harus memperhitungkan potensi dampaknya terhadap masyarakat sekitar dan lingkungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Spesifikasi Helikopter CH-47, Alutsista Raksasa Jepang Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan

Spesifikasi Helikopter CH-47, Alutsista Raksasa Jepang Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Karhutla Melanda, Kemensos Pastikan Kesehatan Siswa Sekolah Rakyat Terlindungi

Karhutla Melanda, Kemensos Pastikan Kesehatan Siswa Sekolah Rakyat Terlindungi

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:07 WIB

Terdampak Kabut Asap, Penerbangan Bandara Tjilik Riwut Lumpuh

Terdampak Kabut Asap, Penerbangan Bandara Tjilik Riwut Lumpuh

Foto | Senin, 31 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Karhutla Kembali Melanda Kariangau Balikpapan

Karhutla Kembali Melanda Kariangau Balikpapan

Foto | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Terkini

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:58 WIB

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Kalbar | Senin, 14 September 2026 | 20:54 WIB

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

News | Senin, 14 September 2026 | 20:47 WIB

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 20:46 WIB

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 20:45 WIB

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

×