5 Fakta Korupsi Gerobak UMKM Periode 2018 dan 2019 yang Baru Terungkap

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 11 Juni 2022 | 15:34 WIB
5 Fakta Korupsi Gerobak UMKM Periode 2018 dan 2019 yang Baru Terungkap
fakta korupsi gerobak UMKM - Ilustrasi uang, korupsi (Photo by cottonbro/pexels.com)

Suara.com - Setelah beberapa saat lalu publik dihebohkan dengan kasus minyak goreng pada Kementerian Perdagangan, kini POLRI kembali mengungkap kasus terbaru terkait kementerian ini. Ada sederet fakta korupsi gerobak UMKM yang menjadi program dari Kemendag terungkap baru-baru ini.

Kabar ini tentu menjadi pukulan selanjutnya untuk kementerian yang dipimpin oleh Muhammad Lutfi setelah terbongkarnya mafia minyak goreng yang terjadi beberapa bulan lalu. Apa saja fakta korupsi gerobak UMKM tersebut?

Publik kemudian bertanya-tanya, bagaimana hal ini bisa terjadi? Berikut beberapa fakta korupsi gerobak UMKM yang telah terungkap per 10 Juni 2022, saat artikel ini ditulis.

1. Diungkapkan oleh Brigjen Cahyono Wibowo

Pengungkapan kasus ini ke publik disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim POLRI, Brigjen Cahyono Wibowo pada Rabu, 8 Juni 2022 lalu. Bermula dari pengaduan masyarakat yang menyebutkan bahwa tidak ada penerimaan bantuan gerobak UMKM, pihak kepolisian kemudian menelusuri apa yang menyebabkan hal tersebut.

2. Terjadi pada Tahun 2018 dan 2019

Kasus ini sendiri sebenarnya sudah terjadi pada tahun 2018 dan 2019 silam, pada program pengadaan gerobak yang dilakukan Kementerian Perdagangan. Setelah penyelidikan panjang, akhirnya kasus dapat terungkap dan siap dibongkar di meja hijau.

3. Total Kerugian Negara Lebih dari Rp 73.000.000.000

Dalam dua tahun program tersebut diadakan, total kerugian yang diderita negara adalah lebih dari Rp 73.000.000.000. Untuk detail pengadaannya, tahun 2018 diprogramkan sebanyak 7.200 gerobak akan dibagikan dengan nilai masing-masing di angka Rp 7.500.000. tahun 2019 kembali dilaksanakan dengan target 3.500 gerobak, dengan nilai masing-masing Rp 8.600.000.

Baca Juga: Perwira Polda Sumsel AKBP Dalizon Didakwa Terima Suap Rp10 Miliar, Kasus Proyek Infrastuktur di Muba

4. Mark Up Harga dan Pengadaan Fiktif

Hingga saat berita ini diturunkan, kerugian negara tersebut dijelaskan sebagai hasil dari mark up dari pengadaan gerobak, serta adanya proses pengadaan fiktif.

Akibatnya, spesifikasi gerobak yang diterima oleh masyarakat jauh dibawah standar yang sudah diajukan, serta banyak masyarakat yang tidak menerima unit gerobak bantuan UMKM tersebut.

5. Barang Bukti Gerobak Disita

Sebagai barang bukti dari kasus tindak pidana korupsi ini sendiri, yang disita adalah beberapa unit gerobak yang tidak dikirim ke penerimanya, serta unit gerobak yang bahkan belum dibayar hingga saat ini.

Beberapa fakta korupsi gerobak UMKM tentu akan terus bermunculan seiring berjalannya proses penyelidikan dan pengungkapan. Terus nantikan updatenya di suara.com!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI