• Merdeka (bukan seorang budak)
• Berakal (tidak gila)
• Baligh (sudah dewasa)
• Mampu (secara fisik, mental, dan finansial)
• Bagi wanita tidak sedang dalam keadaan haid atau masa idah dan harus ada mahram
Hukum melaksanakan ibadah umrah merurut beberapa ulama berbeda-beda. Menurut pendapat Imam Syafii dan Imam Hambali menyatakan bahwa ibadah umroh hukumnya wajib untuk satu kali seumur hidup bagi seorang muslim yang mampu.
Sementara itu, pendapat Imam Maliki dan Imam Hanafi menyebutkan bahwa ibadah umroh hukumnya adalah sunnah muakkadah.
Baca Juga: Sejarah Masjid Bir Ali, Tempat Miqat Jemaah Umrah dan Haji
Rukun merupakan suatu perkara yang wajin dikerjakan ketika hendak beribadah. Jika salah satu ada yang tertinggal atau tidak dilaksanakan maka akan menyebabkan ibadah menjadi tidak sah. Begitu pula dengan umrah yang memiliki 5 rukun, diantaranya yaitu: