Akibatnya, masyarakat akhirnya memilih meninggalkan tempat tinggalnya dan mengungsi ke wilayah lain. Tidak sampai di situ, muncul perlawanan dalam skala organisasi seperti OPM.
Pendeta Dora berpendapat, kekerasan di Papua bukan semata-mata terjadi karena hadirnya gerakan bersenjata. Kehadiran aparat TNI-Polri dalam jumlah besar juga menambah daftar panjang kekerasan di Bumi Cenderawasih.
"Jadi ini kekerasan bukan karena bahwa ada OPM di sana. Tetapi karena rakyat keluar karena hadirnya aparat TNI dari Indonesia yang menggunakan fasilitas rakyat dan rakyat merasa terancam."
Perpanjangan Tangan Omnibus Law
Pegiat HAM Haris Azhar mengemukakan, wacana pemberlakuan DOB merupakan kebijakan yang diskriminatif. Menurut dia, DOB adalah kepanjangan tangan praktik pemerintah untuk menjalankan Omnibus Law-UU Cipta Kerja.
"Saya ingin katakan, bahwa DOB itu tidak patut. Bahkan, dia lebih memggambarkan keinginan Jakarta untuk terus memaksakan untuk memperpanjang penguasaan monopoli terhadap Papua," kata Haris.
Mantan Koordinator KontraS itu berpendapat, seharusnya negara fokus pada penghentikan praktik kekerasan dan pemulihan korban pelanggaran HAM di Papua. Tak hanya itu, pemerintah harus bertanggung jawab untuk memperbaiki kualitas orang asli Papua.
"Energi negara itu seharusnya dilepaskan pada tugas untuk menghentikan praktik kekeresan atau memulihkan para korban. Lalu memperbaiki kualitas orang asli Papua," jelasnya.
DOB merupakan salah satu upaya untuk melemahkan orang Papua. Jika wacana tersebut berlaku, akan muncul beberapa provinsi baru yang tentunya memiliki kebutuhan di tingkat pemerintah daerah.
Baca Juga: Jajak Pendapat Ahli: Rencana Pembentukan Daerah Otonomi Baru Papua Tidak Mendesak
Dalam keyakinan Haris, dari segi kapasitas dan kualitas, Sumber Daya Manusia (SDM) di Papua belum bisa mejangkaunya. Hingga pada akhirnya, jika DOB resmi berlaku dan melahirkan provinsi baru, maka jabatan stategis akan diisi oleh orang non asli Papua.